http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85165:reformasi-kepolisian-makin-jauh-panggang-dari-api&catid=78:umum&Itemid=131


      Reformasi Kepolisian, (Makin) Jauh Panggang dari Api        

      Oleh : Benget Silitonga



      Persis satu hari menjelang hari HAM, 10 Desember 2010 lalu, tiga 
Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang concern dengan issu penegakan HAM (Hak 
Asasi Manusia) yakni, Perhimpunan BAKUMSU, Kontras Sumut, dan Insides, merilis 
hasil pemantauan mereka terhadap situasi HAM di Sumut sepanjang 2010. 

      Ketiga lembaga tersebut mencatat bahwa sepanjang 2010, praktek kekerasan 
dan pelanggaran HAM yang dilakukan (unsur) Negara terhadap masyarakat, baik itu 
yang bersifat by commission (melakukan) maupun by ommision (membiarkan), masih 
terus terjadi. Bila di tahun 2008 ada 176 kasus, dan ditahun 2009 ada 277 
kasus, maka di tahun 2010 (data sampai dengan Nopember) ada 249 kasus 
pelanggaran HAM.

      Dari sisi aktor, pelaku utama kekerasan dan pelanggaran HAM di Sumut 
ternyata masih tetap dipegang oleh Kepolisian, yakni sebanyak 158 kasus. Bentuk 
pelanggaran HAM yang paling sering dilakukan Kepolisian adalah praktek 
kekerasan (33 kasus), penyalahgunaan wewenang (30 kasus), dan 
ketidakprofesionalan (95 kasus). Di urutan berikutnya, korporasi (21 kasus), 
TNI (19 kasus), dan pemerintah (18 kasus). Walau secara kwantitas menunjukkan 
penurunan namun dari sisi kwalitas jumlah pelanggaran HAM di Sumut masih tetap 
tinggi.

      Temuan di atas tentu saja tidak bisa dianggap hal biasa. Temuan tersebut 
adalah tamparan keras bagi Kepolisian karena makin mengafirmasi betapa 
Reformasi Kepolisian (makin) jauh Panggang dari Api. Sebab sebelumnya, 
reformasi kepolisian, yang begitu massif dikampanyekan, juga sudah tercoreng 
dengan maraknya issu skandal korupsi, 'rekening gendut' sejumlah jenderal 
polisi, skandal penanganan Kasus Gayus Tambunan dan mafia kasus di tubuh POLRI, 
dan kontroversi munculnya Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan 
Anarkis.

      Polisi Kaca Mata Kuda

      Bila ditelisik lebih jauh, temuan dan fakta di atas mencerminkan 
setidaknya dua masalah serius dalam reformasi institusi kepolisian, khususnya 
di tingkat lokal. Pertama, reformasi kepolisian, sebagaimana diamanatkan TAP 
MPR no VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No VII/2000 tentang 
peran TNI dan Polri, UU no 2/2002 tentang Kepolisian dan Peraturan KAPOLRI 
(Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam 
penyelenggaraan Tugas Polri, ternyata masih jalan di tempat. Singkatnya 
reformasi instrumental belum diikuti dengan reformasi institusional.

      Kedua, mindset Kepolisian dalam menangani kasus-kasus, khususnya kasus 
konflik antara masyarakat yang memperjuangkan haknya dengan negara dan 
korporasi di tingkat lokal, belum sepenuhnya berubah. Kepolisian masih 
cenderung tetap mengedepankan pendekatan hukum kaca mata kuda. Mengkultuskan 
hukum formal, mengabaikan hukum substansial (keadilan berperspektif korban 
(HAM)), minim menguasai perspektif hukum yang berkembang di masyarakat (seperti 
hukum perburuhan, hukum tanah adat, hukum pers, dan hukum yang berkaitan dengan 
anak dan perempuan), serta acap memposisikan masyarakat dan atau kelompok 
masyarakat sebagai pihak yang (sudah pasti) melanggar hukum.

      Tak heran, masyarakat lapis bawah lebih cenderung mempersepsikan 
Kepolisian (Sumut) sebagai pelindung modal (korporasi) dan alat pengaman 
(bumper) kebijakan pemerintah (yang belum tentu selalu adil dan benar), 
daripada sebagai penegak hukum (law enforcement apparatus), penegak ketertiban 
umum/pengayom (public order apparatus), dan aparat pelayan publik (public 
services officer).

      Urgensi Reformasi Kepolisian Lokal

      Reformasi Kepolisian, khususnya di level lokal, yang melambat tentunya 
merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal. 
Sebab, suka atau tidak suka, Kepolisian adalah front line negara (baca: 
pemerintah) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Masyarakat yang 
memperjuangkan hak-haknya pertama-tama akan berhadapan bukan dengan korporasi, 
legislatif, dan eksekutif, tetapi dengan aparat kepolisian (di tingkat lokal). 
Itu artinya eksistensi negara (baca:pemerintah) sejatinya ada di pundak 
Kepolisian. Bila kinerja Kepolisian buruk dalam merespon dan melayani 
masyarakat maka kinerja pemerintah juga akan dinilai buruk. Sebaliknya, bila 
kinerja Kepolisian baik maka kinerja pemerintah juga akan cenderung dipandang 
baik.

      Singkatnya, reformasi kepolisian menjadi aspek yang penting dan strategis 
untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis pada pemenuhan HAM. Reformasi 
sosial politik yang berlangsung di wilayah eksekutif dan legislatif pada 
akhirnya akan percuma bila Kepolisian, khususnya di level lokal, masih tetap 
mengedepankan pendekatan koersif menghadapi masyarakat.

      Reformasi Elitis?

      Soalnya kemudian, mengapa reformasi institusi Kepolisian lokal berjalan 
lambat, kalau tak mau dikatakan berjalan di tempat? Sejumlah faktor fundamental 
patut menjadi perhatin serius. Pertama, agenda reformasi Kepolisian terlampau 
terkonsentrasi di level sentral (Jakarta). Padahal Kepolisian yang berhadapan 
langsung dengan masyarakat, dan sering menyalahgunakan wewenang justru ada di 
level lokal (Polda, Poltabes/Polres, dan Polsek). Konsentrasi reformasi yang 
terpusat di Jakarta membuat reformasi kepolisian terkesan menjadi isu yang 
elitis dan tidak membumi sehingga kurang mendapat respon serius dan 
berkelanjutan di level lokal, baik dari kalangan internal Kepolisian sendiri 
maupun dari eksternal (publik). Lambat dan sulitnya penerapan Perkap no 8/2009 
tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri, 
mengindiksikan hal tersebut.

      Kedua, reformasi struktural Kepolisian tampaknya belum berdampak pada 
terbangunnya kultur kepolisian yang makin profesional, responsif, dan humanis. 
Penyebabnya terletak pada reformasi struktural institusi Kepolisian yang 
terkesan tidak sinergis dan terintegrasi. Sejak tahun 2000, Kepolisian memang 
telah melakukan sejumlah reformasi struktural, yang bertujuan untuk 
meredefenisi jati diri Kepolisian melalui upaya demiliterisasi, depolitisasi, 
dan debirokratisasi. Namun sayangnya reformasi struktural tersebut terlampau 
simbolik dan terkonsentrasi pada struktur dan infrastruktur penegakan hukum 
an-sich (unit Reserse dan Kriminal), dan melupakan reformasi struktur dan 
infrastruktur pengayom/pelindung dan pelayan masyarakat, yang secara struktural 
POLRI lebih dikenal dengan unit Bina Mitra. Tanpa mengabaikan pentingnya 
reformasi struktural pada 'pilar' penegakan hukum, reformasi struktural pada 
'pilar' pengayom/pelindung dan 'pilar; pelayan masyarakat sejatinya jauh lebih 
urgen. Sebab pada kedua 'pilar" yang disebut terakhirlah kultur polisi yang 
humanis dan demokratik bisa diakselerasi.

      Ketiga, lemahnya kontrol terhadap kepolisian. Benar, secara internal 
Kepolisian telah memiliki mekanisme kontrol dan pengawasan yang dilakukan 
Propam dan Irwasum. Di luar itu Komisi Kepolisian juga telah ada. Namun 
sejumlah lembaga kontrol tersebut memiliki keterbatasan. Propam dan Irwasum 
memiliki problem bahwa ia tidak independen, sementara Kompolnas wewenang dan 
jangkauannya sangat terbatas. Dalam konteks itu penguatan kontrol Kepolisian, 
yang berlapis, independen, partisipatif, dan terinstitusionalisasi, khususnya 
di level lokal menjadi penting.

      Namun upaya tersebut tidaklah mudah. Membangun kontrol publik terhadap 
Kepolisian acapkali terbentur dengan faktor masih kuatnya mindset di masyarakat 
yang memandang bahwa reformasi Kepolisian adalah urusan Kepolisian semata. 
Masyarakat cenderung memandang reformasi kepolisian sebagai 'barang jadi' yang 
jatuh dari atas, daripada sebuah proses bottom-up yang dibangun secara 
partisipatif dan demokratik.

      Reformasi yang lebih Polisentrik

      Reformasi Kepolisian menuju polisi yang humanis dan demokratik jelas 
bukan pekerjaan mudah. Apalagi kemudian Kepolisian juga berhadapan dengan 
sejumlah masalah dan tantangan lain seperti minimnya kesejahteraan, anggaran 
yang terbatas, struktur yang masih rentan dengan praktik mafia hukum, dan 
problem klasik 'musuh dalam selimut', yakni warisan militeristik selama lebih 
kurang 32 tahun. Namun itu semua tidak bisa menjadi apologi untuk menjustifiksi 
reformasi Kepolisian yang stagnan. Salah satu strategi untuk mempercepat 
reformasi Kepolisian adalah membumikan reformasi Kepolisian ke tingkat lokal. 
Bila selama ini (2005-2010) reformasi belangsung terlampau monosentris di 
Jakarta, maka ke depan (2011-2015) agenda aksi reformasi kepolisian harus 
dilakukan secara lebih polisentrik, tersebar di berbagai satuan komando 
Kepolisian.

      Dengan menggeser reformasi kepolisian makin lokal dan polisentrik maka 
upaya mengintegrasikan reformasi struktural (memperkuat 'pilar' 
pengayom/pelindung dan 'pilar' pelayan masyarakat), dan membangun kontrol 
publik atas kinerja kepolisian bisa dilakukan lebih optimal.

      Membumikan reformasi Kepolisian tentu saja mensyaratkan adanya komitmen 
(political will) dari pimpinan kepolisian di level lokal untuk membentuk gugus 
tugas (task force) reformasi kepolisian lokal yang terdiri dari unsur internal 
kepolisian dan elemen masyarakat sipil yang peduli dengan reformasi kepolisian. 
Gugus tugas inilah nantinya yang akan merancang agenda reformasi kepolisian 
yang lebih kontekstual berikut time schedule dan capaian-capaiannya (seperti 
memperbaiki pola rekrutmen, pendidikan, pemetaan sosio kultural, penguasaan 
instrumen HAM, me-redesain mekanisme mutasi jabatan sehingga lebih transparan 
dan akuntabel, penguatan fungsi Kehumasan (yang selama ini lebih bersifat 
sebagai 'corong' kepolisian daripada penyerap aspirasi publik, serta memperkuat 
formulasi Polisi Masyarakat). Gugus tugas ini tentunya diharapkan menjadi 
manifestasi reformasi kepolisian yang lebih institusional dan berkelanjutan. 
Sebab bagaimanapun, model reformasi konservatif, yang bersifat personal 
(tergantung siapa Kapoldanya), terbukti seringkali mudah ter-interupsi mutasi 
jabatan komando, yang mengakibatkan reformasi kepolisian di tingkat lokal acap 
terputus. Penulis berharap gagasan ini bisa menjadi masukan dan refleksi bernas 
bagi Kepolisian (Sumut) memasuki tahun 2011. Semoga!. ***

      Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Perhimpunan BAKUMSU. Anggota Kelompok 
Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Sumut. Pemerhati Kepolisian di Sumut. Artikel 
ini adalah pendapat pribadi Penulis.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke