http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=85165:reformasi-kepolisian-makin-jauh-panggang-dari-api&catid=78:umum&Itemid=131
Reformasi Kepolisian, (Makin) Jauh Panggang dari Api
Oleh : Benget Silitonga
Persis satu hari menjelang hari HAM, 10 Desember 2010 lalu, tiga
Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang concern dengan issu penegakan HAM (Hak
Asasi Manusia) yakni, Perhimpunan BAKUMSU, Kontras Sumut, dan Insides, merilis
hasil pemantauan mereka terhadap situasi HAM di Sumut sepanjang 2010.
Ketiga lembaga tersebut mencatat bahwa sepanjang 2010, praktek kekerasan
dan pelanggaran HAM yang dilakukan (unsur) Negara terhadap masyarakat, baik itu
yang bersifat by commission (melakukan) maupun by ommision (membiarkan), masih
terus terjadi. Bila di tahun 2008 ada 176 kasus, dan ditahun 2009 ada 277
kasus, maka di tahun 2010 (data sampai dengan Nopember) ada 249 kasus
pelanggaran HAM.
Dari sisi aktor, pelaku utama kekerasan dan pelanggaran HAM di Sumut
ternyata masih tetap dipegang oleh Kepolisian, yakni sebanyak 158 kasus. Bentuk
pelanggaran HAM yang paling sering dilakukan Kepolisian adalah praktek
kekerasan (33 kasus), penyalahgunaan wewenang (30 kasus), dan
ketidakprofesionalan (95 kasus). Di urutan berikutnya, korporasi (21 kasus),
TNI (19 kasus), dan pemerintah (18 kasus). Walau secara kwantitas menunjukkan
penurunan namun dari sisi kwalitas jumlah pelanggaran HAM di Sumut masih tetap
tinggi.
Temuan di atas tentu saja tidak bisa dianggap hal biasa. Temuan tersebut
adalah tamparan keras bagi Kepolisian karena makin mengafirmasi betapa
Reformasi Kepolisian (makin) jauh Panggang dari Api. Sebab sebelumnya,
reformasi kepolisian, yang begitu massif dikampanyekan, juga sudah tercoreng
dengan maraknya issu skandal korupsi, 'rekening gendut' sejumlah jenderal
polisi, skandal penanganan Kasus Gayus Tambunan dan mafia kasus di tubuh POLRI,
dan kontroversi munculnya Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan
Anarkis.
Polisi Kaca Mata Kuda
Bila ditelisik lebih jauh, temuan dan fakta di atas mencerminkan
setidaknya dua masalah serius dalam reformasi institusi kepolisian, khususnya
di tingkat lokal. Pertama, reformasi kepolisian, sebagaimana diamanatkan TAP
MPR no VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No VII/2000 tentang
peran TNI dan Polri, UU no 2/2002 tentang Kepolisian dan Peraturan KAPOLRI
(Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam
penyelenggaraan Tugas Polri, ternyata masih jalan di tempat. Singkatnya
reformasi instrumental belum diikuti dengan reformasi institusional.
Kedua, mindset Kepolisian dalam menangani kasus-kasus, khususnya kasus
konflik antara masyarakat yang memperjuangkan haknya dengan negara dan
korporasi di tingkat lokal, belum sepenuhnya berubah. Kepolisian masih
cenderung tetap mengedepankan pendekatan hukum kaca mata kuda. Mengkultuskan
hukum formal, mengabaikan hukum substansial (keadilan berperspektif korban
(HAM)), minim menguasai perspektif hukum yang berkembang di masyarakat (seperti
hukum perburuhan, hukum tanah adat, hukum pers, dan hukum yang berkaitan dengan
anak dan perempuan), serta acap memposisikan masyarakat dan atau kelompok
masyarakat sebagai pihak yang (sudah pasti) melanggar hukum.
Tak heran, masyarakat lapis bawah lebih cenderung mempersepsikan
Kepolisian (Sumut) sebagai pelindung modal (korporasi) dan alat pengaman
(bumper) kebijakan pemerintah (yang belum tentu selalu adil dan benar),
daripada sebagai penegak hukum (law enforcement apparatus), penegak ketertiban
umum/pengayom (public order apparatus), dan aparat pelayan publik (public
services officer).
Urgensi Reformasi Kepolisian Lokal
Reformasi Kepolisian, khususnya di level lokal, yang melambat tentunya
merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
Sebab, suka atau tidak suka, Kepolisian adalah front line negara (baca:
pemerintah) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Masyarakat yang
memperjuangkan hak-haknya pertama-tama akan berhadapan bukan dengan korporasi,
legislatif, dan eksekutif, tetapi dengan aparat kepolisian (di tingkat lokal).
Itu artinya eksistensi negara (baca:pemerintah) sejatinya ada di pundak
Kepolisian. Bila kinerja Kepolisian buruk dalam merespon dan melayani
masyarakat maka kinerja pemerintah juga akan dinilai buruk. Sebaliknya, bila
kinerja Kepolisian baik maka kinerja pemerintah juga akan cenderung dipandang
baik.
Singkatnya, reformasi kepolisian menjadi aspek yang penting dan strategis
untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis pada pemenuhan HAM. Reformasi
sosial politik yang berlangsung di wilayah eksekutif dan legislatif pada
akhirnya akan percuma bila Kepolisian, khususnya di level lokal, masih tetap
mengedepankan pendekatan koersif menghadapi masyarakat.
Reformasi Elitis?
Soalnya kemudian, mengapa reformasi institusi Kepolisian lokal berjalan
lambat, kalau tak mau dikatakan berjalan di tempat? Sejumlah faktor fundamental
patut menjadi perhatin serius. Pertama, agenda reformasi Kepolisian terlampau
terkonsentrasi di level sentral (Jakarta). Padahal Kepolisian yang berhadapan
langsung dengan masyarakat, dan sering menyalahgunakan wewenang justru ada di
level lokal (Polda, Poltabes/Polres, dan Polsek). Konsentrasi reformasi yang
terpusat di Jakarta membuat reformasi kepolisian terkesan menjadi isu yang
elitis dan tidak membumi sehingga kurang mendapat respon serius dan
berkelanjutan di level lokal, baik dari kalangan internal Kepolisian sendiri
maupun dari eksternal (publik). Lambat dan sulitnya penerapan Perkap no 8/2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan Tugas Polri,
mengindiksikan hal tersebut.
Kedua, reformasi struktural Kepolisian tampaknya belum berdampak pada
terbangunnya kultur kepolisian yang makin profesional, responsif, dan humanis.
Penyebabnya terletak pada reformasi struktural institusi Kepolisian yang
terkesan tidak sinergis dan terintegrasi. Sejak tahun 2000, Kepolisian memang
telah melakukan sejumlah reformasi struktural, yang bertujuan untuk
meredefenisi jati diri Kepolisian melalui upaya demiliterisasi, depolitisasi,
dan debirokratisasi. Namun sayangnya reformasi struktural tersebut terlampau
simbolik dan terkonsentrasi pada struktur dan infrastruktur penegakan hukum
an-sich (unit Reserse dan Kriminal), dan melupakan reformasi struktur dan
infrastruktur pengayom/pelindung dan pelayan masyarakat, yang secara struktural
POLRI lebih dikenal dengan unit Bina Mitra. Tanpa mengabaikan pentingnya
reformasi struktural pada 'pilar' penegakan hukum, reformasi struktural pada
'pilar' pengayom/pelindung dan 'pilar; pelayan masyarakat sejatinya jauh lebih
urgen. Sebab pada kedua 'pilar" yang disebut terakhirlah kultur polisi yang
humanis dan demokratik bisa diakselerasi.
Ketiga, lemahnya kontrol terhadap kepolisian. Benar, secara internal
Kepolisian telah memiliki mekanisme kontrol dan pengawasan yang dilakukan
Propam dan Irwasum. Di luar itu Komisi Kepolisian juga telah ada. Namun
sejumlah lembaga kontrol tersebut memiliki keterbatasan. Propam dan Irwasum
memiliki problem bahwa ia tidak independen, sementara Kompolnas wewenang dan
jangkauannya sangat terbatas. Dalam konteks itu penguatan kontrol Kepolisian,
yang berlapis, independen, partisipatif, dan terinstitusionalisasi, khususnya
di level lokal menjadi penting.
Namun upaya tersebut tidaklah mudah. Membangun kontrol publik terhadap
Kepolisian acapkali terbentur dengan faktor masih kuatnya mindset di masyarakat
yang memandang bahwa reformasi Kepolisian adalah urusan Kepolisian semata.
Masyarakat cenderung memandang reformasi kepolisian sebagai 'barang jadi' yang
jatuh dari atas, daripada sebuah proses bottom-up yang dibangun secara
partisipatif dan demokratik.
Reformasi yang lebih Polisentrik
Reformasi Kepolisian menuju polisi yang humanis dan demokratik jelas
bukan pekerjaan mudah. Apalagi kemudian Kepolisian juga berhadapan dengan
sejumlah masalah dan tantangan lain seperti minimnya kesejahteraan, anggaran
yang terbatas, struktur yang masih rentan dengan praktik mafia hukum, dan
problem klasik 'musuh dalam selimut', yakni warisan militeristik selama lebih
kurang 32 tahun. Namun itu semua tidak bisa menjadi apologi untuk menjustifiksi
reformasi Kepolisian yang stagnan. Salah satu strategi untuk mempercepat
reformasi Kepolisian adalah membumikan reformasi Kepolisian ke tingkat lokal.
Bila selama ini (2005-2010) reformasi belangsung terlampau monosentris di
Jakarta, maka ke depan (2011-2015) agenda aksi reformasi kepolisian harus
dilakukan secara lebih polisentrik, tersebar di berbagai satuan komando
Kepolisian.
Dengan menggeser reformasi kepolisian makin lokal dan polisentrik maka
upaya mengintegrasikan reformasi struktural (memperkuat 'pilar'
pengayom/pelindung dan 'pilar' pelayan masyarakat), dan membangun kontrol
publik atas kinerja kepolisian bisa dilakukan lebih optimal.
Membumikan reformasi Kepolisian tentu saja mensyaratkan adanya komitmen
(political will) dari pimpinan kepolisian di level lokal untuk membentuk gugus
tugas (task force) reformasi kepolisian lokal yang terdiri dari unsur internal
kepolisian dan elemen masyarakat sipil yang peduli dengan reformasi kepolisian.
Gugus tugas inilah nantinya yang akan merancang agenda reformasi kepolisian
yang lebih kontekstual berikut time schedule dan capaian-capaiannya (seperti
memperbaiki pola rekrutmen, pendidikan, pemetaan sosio kultural, penguasaan
instrumen HAM, me-redesain mekanisme mutasi jabatan sehingga lebih transparan
dan akuntabel, penguatan fungsi Kehumasan (yang selama ini lebih bersifat
sebagai 'corong' kepolisian daripada penyerap aspirasi publik, serta memperkuat
formulasi Polisi Masyarakat). Gugus tugas ini tentunya diharapkan menjadi
manifestasi reformasi kepolisian yang lebih institusional dan berkelanjutan.
Sebab bagaimanapun, model reformasi konservatif, yang bersifat personal
(tergantung siapa Kapoldanya), terbukti seringkali mudah ter-interupsi mutasi
jabatan komando, yang mengakibatkan reformasi kepolisian di tingkat lokal acap
terputus. Penulis berharap gagasan ini bisa menjadi masukan dan refleksi bernas
bagi Kepolisian (Sumut) memasuki tahun 2011. Semoga!. ***
Penulis adalah Sekretaris Eksekutif Perhimpunan BAKUMSU. Anggota Kelompok
Kerja Jaringan Demokrasi (KKJD) Sumut. Pemerhati Kepolisian di Sumut. Artikel
ini adalah pendapat pribadi Penulis.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/