Apa perbedaan kekuatan hukumnya antara SKB dan UU?

  ----- Original Message ----- 
  From: PAREWA 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, February 10, 2011 2:18 PM
  Subject: Bls: [proletar] Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU


    
  Baguslah itu kalau diatur. Lha wong dimana2 juga diregulasi kok.

  --- Pada Kam, 10/2/11, sunny <[email protected]> menulis:

  Dari: sunny <[email protected]>
  Judul: [proletar] Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU
  Kepada: [email protected]
  Tanggal: Kamis, 10 Februari, 2011, 6:17 PM

   

  Refleksi : Apa perbedaan Surat Keputusan Bersama yang diberlakukan selama ini 
(SKB) dan Undang-undang dari segi kekuatan hukum dan sanksinya? Selain itu 
apakah keputusan menteri bisa langsung menjadi undang-undang tanpa dibicarakan 
atau didebatkan di badan legislatif? 

  Bagi yang pandai ilmu hukum dan interpertasinya, mohon bantu berikan 
penjelasan. 

  
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/10/brk,20110210-312421,id.html

  Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU 

  Kamis, 10 Februari 2011 | 07:30 WIB

  Besar Kecil Normal 

  Suryadharma Ali. ANTARA/Maril Gafur

  TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menyetujui rencana 
Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan status Surat Keputusan 
Bersama Tiga Menteri menjadi Undang-Undang.

  "Kalau sudah menjadi UU, bisa menjadi landasan hukum untuk melakukan tindakan 
hukum yang lebih efektif lagi," kata Suryadharma yang ditemui usai rapat dengar 
pendapat dengan Komisi Agama, Kamis 10 Februari 2011 dini hari. 

  Rancangan Undang-Undang inisiatif Dewan ini ternyata tidak masuk Program 
Legislasi Nasional. Maka kemarin Ketua Komisi Agama Abdul Kadir Karding 
mengingatkan prioritas beleid ini terhadap maraknya kekerasan bernuansa agama. 
"Kalau sudah begini, ya mendesak harus segera dibahas dan diselesaikan," kata 
dia

  Suryadharma mengapresiasi langkah dewan tersebut, karena tentunya pedoman 
kerukunan umat beragama lebih mengikat. "Ditingkatkannya status peraturan 
tersebut menjadi UU, maka kekuatan dari ketentuan kerukunan umat beraagama, 
menjadi lebih kuat dari sisi hukum," jelasnya

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke