Apa perbedaan kekuatan hukumnya antara SKB dan UU?
----- Original Message ----- From: PAREWA To: [email protected] Sent: Thursday, February 10, 2011 2:18 PM Subject: Bls: [proletar] Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU Baguslah itu kalau diatur. Lha wong dimana2 juga diregulasi kok. --- Pada Kam, 10/2/11, sunny <[email protected]> menulis: Dari: sunny <[email protected]> Judul: [proletar] Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 10 Februari, 2011, 6:17 PM Refleksi : Apa perbedaan Surat Keputusan Bersama yang diberlakukan selama ini (SKB) dan Undang-undang dari segi kekuatan hukum dan sanksinya? Selain itu apakah keputusan menteri bisa langsung menjadi undang-undang tanpa dibicarakan atau didebatkan di badan legislatif? Bagi yang pandai ilmu hukum dan interpertasinya, mohon bantu berikan penjelasan. http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/02/10/brk,20110210-312421,id.html Pemerintah Sepakat SKB Naik Pangkat Jadi UU Kamis, 10 Februari 2011 | 07:30 WIB Besar Kecil Normal Suryadharma Ali. ANTARA/Maril Gafur TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menyetujui rencana Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan status Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri menjadi Undang-Undang. "Kalau sudah menjadi UU, bisa menjadi landasan hukum untuk melakukan tindakan hukum yang lebih efektif lagi," kata Suryadharma yang ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Agama, Kamis 10 Februari 2011 dini hari. Rancangan Undang-Undang inisiatif Dewan ini ternyata tidak masuk Program Legislasi Nasional. Maka kemarin Ketua Komisi Agama Abdul Kadir Karding mengingatkan prioritas beleid ini terhadap maraknya kekerasan bernuansa agama. "Kalau sudah begini, ya mendesak harus segera dibahas dan diselesaikan," kata dia Suryadharma mengapresiasi langkah dewan tersebut, karena tentunya pedoman kerukunan umat beragama lebih mengikat. "Ditingkatkannya status peraturan tersebut menjadi UU, maka kekuatan dari ketentuan kerukunan umat beraagama, menjadi lebih kuat dari sisi hukum," jelasnya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
