SKB Tidak Berisi Pembubaran Ahmadiah
                                                
SKB tiga Menteri hanya berisi perintah kepada Ahmadiah agar tidak berdakwah 
ditempat Islam umum tetapi dimesjidnya saja.  Tidak ada satupun kata2 dalam 
surat tsb yang menyatakan pembubaran Ahmadiah.

Memang secara hukum pembubaran organisasi hanya bisa dilakukan oleh keputusan 
pengadilan bukan oleh pernyataan beberapa menteri.  SKB itu bukanlah UU.

Penyerbuan, penjarahan, pembakaran mesjid, dan penganiayaan umat jemaah 
Ahmadiah justru merupakan pelanggaran yang harusnya secara hukum ditindak 
polisi dan dibawa ke pengadilan, ternyata malah dilindungi.

> rifky pradana <rifkyprdn@...> wrote:
> Harus tegas !, aliran Ahmadiyah itu
> harus dikeluarkan dari Islam !!!,
> atau dibubarkan !!!...  Hanya itulah
> jalan keluarnya...
>  
> *

Sebagai umat Islam, anda boleh saja mengeluarkan Ahmadiah dari Islam.  Tapi 
Ahmadiah sendiri berhak tetap menganggap dirinya Islam karena Islam itu enggak 
perlu masuk jadi anggauta sehingga bisa dikeluarkan.

Sebagai organisasi, enggak bisa dibubarkan tanpa keputusan pengadilan, karena 
hanya keputusan pengadilan saja yang bisa menetapkan sebuah organisasi bersalah 
atau tidak.

Lebih dari pada itu, pengadilan hanya bisa membubarkan organisasi itu apabila 
ditemukan pelanggaran terhadap UU negara, padahal Ahmadiah tidak melanggar UU 
negara hanya DIANGGAP melanggar ajaran Islam secara subjective.

Yang jadi masalah adalah adu argumentasi antara Ahmadiah dan MUI ternyata yang 
menang Ahmadiah bukan MUI.  MUI menuduh Ahmadiah mengakui nabi baru sebagai 
menyalahi ajaran Islam, padahal Ahmadiah menyatakan tidak pernah mengakui nabi 
baru tapi sama seperti ajaran Islam umumnya yaitu mempercayai akan turunnya 
Imam Mahdi diakhir zaman, dan Ghulam Akhmad inilah yang dipercayainya sebagai 
Imam Mahdi yang juga diyakini semua umat Islam.

Karena hanya perbedaan persepsi siapakah "Imam Mahdi" itulah menyebabkan MUI 
menyalahkan Ahmadiah, dan hal ini sebenarnya hanya di-cari2 saja sebagai 
persaingan aliran dalam Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke