Refleksi : Kalau negara gagal biasanya para petinggi negara berlagak sebagai agen tunggal Tuhan. Algojo-algojo mereka dilekatkan topeng malaekat penyelamat manusia dari api neraka, pada hal mereka adalah pencipta dan pembawa kesengsaraan neraka kepada masyarakat.
Alternatif terbaik bagi NKRI dikeranjangsampahkan saja, karena sekalipun sudah 60 tahun merdeka-merdeka tidak bisa diciptakan keadilan, kerukunan dan kehidupan memada kepada masyarakat, terkecuali kaum berkuasa dan kaum elit yang berkerumun disekitar panggung kekuasaan negara. Lihat pada rakyat Mesir, Tunisia dan Sudan selatan! http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/penafsiran-agama-bukan-tugas-negara/ Sabtu 12. of Pebruari 2011 12:13 Penafsiran Agama Bukan Tugas Negara Jakarta - Tugas penafsiran agama bukan terletak pada negara, tapi pada masyarakat sendiri. Negara hanya bertugas memfasilitasi relasi antarumat beragama untuk menjaga kerukunan, sesuai dengan mandat kontitusi. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan langkah-langkah yang dilakukan oleh negara saat ini, menyusul aksi kekerasan antarumat beragama di Cikeusik, Banten, dan Temangung, akan mengarah pada campur tangan negara atas tafsir agama, dan melupakan unsur perlindungan warga yang diamanatkan konstitusi. "Tugas negara adalah memfasilitasi relasi antarumat beragama supaya mereka hidup rukun. Bukan mengatur mereka soal agama. Negara merasa tak boleh lebih tahu soal agama," ungkap Sosiolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arie Sudjito kepada SH, Sabtu (12/2). Praktik yang terjadi saat ini, negara justru hadir saat tidak dibutuhkan dan absen saat dibutuhkan. Kasus-kasus penyegelan masjid Ahmadiyah, penutupan gereja, pembubaran aktivitas Ahmadiyah, pengusiran secara paksa dan intimidasi terhadap para anggota jemaah, yang selama ini terjadi di Indonesia dilakukan oleh aparat negara, mulai dari camat, Satpol PP, hingga polisi. Padahal aktivitas keagamaan adalah aktivitas privat di mana negara tak berhak ikut campur. Negara bisa "ikut campur" ketika aktivitas tersebut memunculkan konflik antarumat. "Namun saat konflik terjadi, negara terkesan melakukan pembiaran," ungkap Arie. Kini, mengikuti opsi untuk Ahmadiyah yang dikemukakan Menteri Suryadharma Ali, beberapa kalangan mendorong pembubaran Ahmadiyah. Meskipun nasib Ahmadiyah baru akan ditentukan pekan depan, dalam praktiknya pelarangan Ahmadiyah telah terjadi di banyak tempat. Sejumlah kepala daerah, dari tingkat provinsi maupun kabupaten, bahkan telah mengeluarkan surat resmi pelarangan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Humas JAI, Firdaus Mubarik, mencontohkan Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan larangan tersebut sejak 2008. Sementara di tingkat kabupaten, larangan dikeluarkan oleh Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Tasikmalaya, Garut, Bogor dan Kuningan. "Surat lebih 'ringan' dikeluarkan kejaksaan, Muspika, dan Departemen Agama seperti larangan kami ikut ibadah haji, dan juga perintah penyegelan masjid Ahmadiyah," jelas Firdaus. Langgar Konstitusi Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism, Syafi'i Anwar, mengatakan, jika negara melarang eksistensi Ahmadiyah maka konstitusi telah dilanggar. "Pelarangan Ahmadiyah jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi, Pancasila, dan Konvensi HAM PBB. Hak dasar manusia dijamin keberadaannya oleh negara," ungkapnya. Organisasi massa yang mendesak pembubaran Ahmadiyah bertentangan dengan Konstitusi. "Secara teologi, saya 200 persen tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah. Namun pelarangan atau pun pembubaran Ahmadiyah berlawanan dengan semangat para pendiri bangsa yang membentuk NKRI berdasarkan Pancasila," tandasnya. Ia menyatakan argumen bahwa Ahmadiyah menodai agama Islam dan seharusnya dilarang atau dibubarkan bukanlah penyelesaian yang tepat. "Apakah kalau dilarang maka kekerasan oleh organisasi-organisasi radikal akan juga bisa dihentikan?" ujarnya. Syafi'i menegaskan organisasi massa radikal ini bisa melakukan kekerasan karena ketidakhadiran negara dan kepemimpinan nasional yang lemah. Hal senada dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. "Problem utamanya itu, bagaimana menegakkan aturan sehingga kalau ada orang main hakim sendiri, itu lebih cepat ditindak secara hukum, daripada mencari alasan untuk membubarkan organisasi. Karena mencari alasan membubarkan organisasi itu lama," katanya. Sementara Arie Sudjito mengatakan ada tiga aspek pendekatan untuk menyelesaikan kekerasan antarumat beragama di Indonesia. Pertama, seperti dikatakan Mahfud MD, penegakan displin hukum di mana pelaku kekerasan ditindak tegas dan secepatnya. Kedua, penyadaran sosial dan politik yang merupakan tanggung jawab pemimpin agama dan pemimpin partai politik. "Parpol tak bisa lepas tanggung jawab karena massa yang melakukan kerusuhan adalah juga konstituen mereka," ujar Arie. Ketiga, menegakkan keadilan dengan menyelesaikan kesenjangan ekonomi yang terjadi saat ini. "Jika tidak, maka kesenjangan adalah bahan bakar yang gampang disulut," ujarnya. Ketua DPP Bidang Agama PDI Perjuangan Hamka Haq mengatakan, presiden wajib melakukan amanat konstitusi. "Bukan untuk menyatakan benar atau tidaknya keyakinan Ahmadiyah, tapi soal tindak kekerasan yang menjadi pelanggaran konstitusi," ungkapnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah dibubarkan. "Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu, menanggapi desakan pembubaran Ahmadiyah. Bahrul menilai, pemerintah sekali lagi akan hati-hati dalam melakukan semua ini. "Kita yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada kaitannya dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ungkapnya seperti diberitakan Antara. Namun Firdaus mengatakan bahwa hingga hari ini, JAI belum menerima undangan dialog. (sigit wibowo/lili sunardi/fransisca ria susanti/ninuk cucu suwanti/didit ernanto) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
