Refleksi : Kalau negara gagal biasanya para petinggi negara berlagak sebagai 
agen tunggal Tuhan. Algojo-algojo mereka dilekatkan topeng malaekat penyelamat 
manusia dari api neraka, pada hal mereka adalah pencipta dan pembawa 
kesengsaraan neraka kepada masyarakat.

Alternatif terbaik bagi NKRI dikeranjangsampahkan saja, karena sekalipun sudah 
60 tahun merdeka-merdeka tidak bisa diciptakan keadilan, kerukunan dan 
kehidupan memada kepada masyarakat, terkecuali kaum berkuasa dan  kaum elit 
yang berkerumun disekitar panggung kekuasaan negara.

Lihat pada rakyat Mesir, Tunisia dan Sudan selatan!


http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/penafsiran-agama-bukan-tugas-negara/

Sabtu 12. of Pebruari 2011 12:13 
Penafsiran Agama Bukan Tugas Negara 


     
Jakarta - Tugas penafsiran agama bukan terletak pada negara, tapi pada 
masyarakat sendiri. 

Negara hanya bertugas memfasilitasi relasi antarumat beragama untuk menjaga 
kerukunan, sesuai dengan mandat kontitusi. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan 
langkah-langkah yang dilakukan oleh negara saat ini, menyusul aksi kekerasan 
antarumat beragama di Cikeusik, Banten, dan Temangung, akan mengarah pada 
campur tangan negara atas tafsir agama, dan melupa­kan unsur perlindungan warga 
yang diamanatkan konstitusi. 


"Tugas negara adalah memfasilitasi relasi antarumat beragama supaya mereka 
hidup rukun. Bukan mengatur mereka soal agama. Negara merasa tak boleh lebih 
tahu soal agama," ungkap Sosiolog dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arie 
Sudjito kepada SH, Sabtu (12/2). 


Praktik yang terjadi saat ini, negara justru hadir saat tidak dibutuhkan dan 
absen saat dibutuhkan. Kasus-kasus penyegelan masjid Ahmadiyah, penutupan 
gereja, pembubaran aktivitas Ahmadiyah, pengusiran secara paksa dan intimidasi 
terhadap para anggota jemaah, yang selama ini terjadi di Indonesia dilakukan 
oleh aparat negara, mulai dari camat, Satpol PP, hingga polisi. Padahal 
aktivitas keagamaan adalah aktivitas privat di mana negara tak berhak ikut 
campur. Negara bisa "ikut campur" ketika aktivitas tersebut memunculkan konflik 
antarumat. "Namun saat konflik terjadi, negara terkesan melakukan pembiaran," 
ungkap Arie. 


Kini, mengikuti opsi untuk Ahmadiyah yang dikemukakan Menteri Suryadharma Ali, 
beberapa kalangan mendorong pembubaran Ahmadiyah. Meskipun nasib Ahmadiyah baru 
akan ditentukan pekan depan, dalam praktiknya pelarangan Ahmadiyah telah 
terjadi di banyak tempat. 

Sejumlah kepala daerah, dari tingkat provinsi maupun kabupaten, bahkan telah 
mengeluarkan surat resmi pelarangan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Humas 
JAI, Firdaus Mubarik, mencontohkan Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan 
larangan tersebut sejak 2008. Sementara di tingkat kabupaten, larangan 
dikeluarkan oleh Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Tasikmalaya, Garut, 
Bogor dan Kuningan. "Surat lebih 'ringan' dikeluarkan kejaksaan, Muspika, dan 
Departemen Agama seperti larangan kami ikut ibadah haji, dan juga perintah 
penyegelan masjid Ahmadiyah," jelas Firdaus. 

Langgar Konstitusi 
Direktur Eksekutif International Center for Islam and Pluralism, Syafi'i Anwar, 
mengatakan, jika negara melarang eksistensi Ahmadiyah maka konstitusi telah 
dilanggar. "Pelarangan  Ahmadiyah jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi, 
Pancasila, dan Konvensi HAM PBB. Hak dasar manusia dijamin keberadaannya oleh 
negara," ungkapnya. 


Organisasi massa yang mendesak pembubaran Ahmadiyah bertentangan dengan 
Konstitusi. "Secara teologi, saya 200 persen tidak setuju dengan ajaran 
Ahmadiyah. Namun pelarangan atau pun pembubaran Ahmadiyah berlawanan dengan 
semangat para pendiri bangsa yang membentuk NKRI berdasarkan Pancasila," 
tandasnya.


Ia menyatakan argumen bahwa Ahmadiyah menodai agama Islam dan seharusnya 
dilarang atau dibubarkan bukanlah penyelesaian yang tepat.  "Apakah kalau 
dilarang maka kekerasan oleh organisasi-organisasi radikal akan juga bisa 
dihentikan?" ujarnya. Syafi'i menegaskan organisasi massa radikal ini bisa 
melakukan kekerasan karena ketidakhadiran negara  dan kepemimpinan nasional 
yang lemah. 


Hal senada dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. "Problem 
utamanya itu, bagaimana menegakkan aturan sehingga kalau ada orang main hakim 
sendiri, itu lebih cepat ditindak secara hukum, daripada mencari alasan untuk 
membubarkan organisasi. Karena mencari alasan membubarkan organisasi itu lama," 
katanya.


Sementara Arie Sudjito mengatakan ada tiga aspek pendekatan untuk menyelesaikan 
kekerasan antarumat beragama di Indonesia. Pertama, seperti dikatakan Mahfud 
MD, penegakan displin hukum di mana pelaku kekerasan ditindak tegas dan 
secepatnya. Kedua, penyadaran sosial dan politik yang merupakan tanggung jawab 
pemimpin agama dan pemimpin partai politik. "Parpol tak bisa lepas tanggung 
jawab karena massa yang melakukan kerusuhan adalah juga konstituen mereka," 
ujar Arie.


Ketiga, menegakkan keadilan dengan menyelesaikan kesenjangan ekonomi yang 
terjadi saat ini. "Jika tidak, maka kesenjangan adalah bahan bakar yang gampang 
disulut," ujarnya. Ketua DPP Bidang Agama PDI Perjuangan Hamka Haq mengatakan, 
presiden wajib melakukan amanat konstitusi. "Bukan untuk menyatakan benar atau 
tidaknya keyakinan Ahmadiyah, tapi soal tindak kekerasan yang menjadi 
pelanggaran konstitusi," ungkapnya.


Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan 
berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah 
dibubarkan. "Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata 
Bahrul di Jakarta, Sabtu, menanggapi desakan pembubaran Ahmadiyah. 


Bahrul menilai, pemerintah sekali lagi akan hati-hati dalam melakukan semua 
ini. "Kita yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan 
pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada kaitannya 
dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ungkapnya seperti diberitakan 
Antara. Namun Firdaus mengatakan bahwa hingga hari ini, JAI belum menerima 
undangan dialog.  (sigit wibowo/lili sunardi/fransisca ria susanti/ninuk cucu 
suwanti/didit ernanto)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke