http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/dpr-ahmadiyah-tak-akan-dibubarkan/

Rabu 16. of Pebruari 2011 12:42 
DPR: Ahmadiyah Tak Akan Dibubarkan 
OLEH: DINA SASTI DAMAYANTI



     
Jakarta - Pembubaran Ahmadiyah bukanlah solusi tepat untuk menyelesaikan 
kekerasan antarumat beragama yang marak belakangan ini. Selain itu, langkah 
tersebut melanggar konstitusi. DPR dan pemerintah dipastikan akan berhati-hati 
soal ini. 

Demikian rangkuman pendapat dari Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, 
juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Mubarik Achmad, dan intelektual 
muda Nahdlatul Ulama (NU), Zuhairi Misrawi, yang dihubungi SH secara terpisah, 
Rabu (16/2). 


"Pembubaran Ahmadiyah bukan solusi yang tepat. Yang penting adalah mengatur 
su­paya masyarakat dapat hidup nyaman, harus dibangun dialog-dialog antaragama 
dan menyiapkan masyarakat untuk menerima perbedaan," ungkap Abdul Kadir. Komisi 
VIII DPR nanti malam menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan Ahmadiyah guna 
mencari so­lu­si tepat bagi masalah keke­ras­an yang kerap dialami jemaah 
Ahmadiyah akhir-akhir ini. 


Misrawi yang melakukan penelitian serius terhadap Ahmadiyah sejak 2005, 
menyebut bahwa kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah meningkat pesat sejak 
kendali pemerintahan ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 
"Saat ini merupakan era ter­buruk dalam sejarah Ah­ma­diyah. Di satu sisi 
muncul dis­kri­minasi dan pembantaian terhadap mereka. Di sisi lain ter­jadi 
pembiaran yang dila­kukan aparat negara," ungkap Misrawi. 


Namun Misrawi meragukan jika maraknya aksi kekerasan dan kecaman kelompok Islam 
garis keras terhadap Ahmadiyah akan mendorong DPR mengeluarkan rekomendasi 
kepada pemerintah untuk pembubaran Ahmadiyah.
"DPR dan pemerintah akan berhati-hati. Jika dibubarkan atas dasar keyakinan 
maka itu sama saja dengan pelanggaran konstitusi. Presiden bisa di-impeach 
karena hal ini," katanya.


Sebelumnya, dalam  tablig akbar yang digelar di Senayan dalam rangka 
memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Front Pembela Islam (FPI) menyerukan 
pembubaran Ah­madiyah. Spanduk ukuran 10 x 3 meter bertuliskan "Bubarkan 
Ahmadiyah atau Revolusi" bah­kan dipasang menjadi latar belakang panggung 
utama. Selain pembubaran Ahmadi­yah, beberapa spanduk dengan ukuran relatif 
lebih kecil juga berada di sekitar acara tersebut, di antaranya berbunyi "Ayo 
Tolak Gereja Liar" dan "Perangi Liberal".  

"Perselingkuhan Politik"
Pihak JAI kepada SH hari ini mengatakan, dalam pertemuan dengan Komisi VIII DPR 
nanti malam, akan menyampaikan penjelasan terkait eksistensi Ahmadiyah, 
termasuk mengenai status, kepengurusan, dan aktivitas organisasi Ahmadiyah, di 
Indonesia.
"Status Ahmadiyah di In­do­nesia jelas sejak zaman Be­landa. (Kami organisasi) 
ber­ba­dan hukum, bukan (organisasi) liar," kata Mubarik. Ia mengatakan, 
organisasi Ahmadiyah di Indonesia tak ubahnya se­perti organisasi-organisasi 
Islam lainnya, seperti NU dan Muhammadiyah.
"Kalau kami (dinilai) me­langgar hukum, silakan dibuktikan melalui hukum. Namun 
(buktikan) dengan hukum positif," katanya.
Mubarik menegaskan, serentetan kasus terkait persoalan agama, terutama kasus 
Ahma­diyah, yang terjadi selama ini bukanlah akibat permasalahan antara 
Ahmadiyah dengan organisasi kemasyarakatan berbasis agama seperti NU dan 
Muhammadiyah.
"Ini hanya dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak hanya menyerang 
Ahmadiyah, tetapi juga kelompok lain dari agama yang berbeda. Tetapi, dibiarkan 
oleh pemerintah. Ini kan lucu," kata Mubarik.
Hal senada disampaikan Misrawi. Ia bahkan mencurigai ada "perselingkuhan 
politik" antara elemen -elemen dalam negara dengan kelompok Islam garis keras. 
"Komunitas masya­rakat sipil melihat kecende­rung­an ke arah itu. Jika itu 
be­nar-benar terjadi maka ini benar-benar menjadi titik balik bagi bangsa 
Indonesia," ung­kap­nya. Negara, seperti era Orde Baru, sengaja memelihara 
kelompok Islam garis keras untuk kepentingan politik sesaat. 

SKB Tiga Menteri 
Sementara itu, Komisi VIII DPR tampaknya akan tetap mengacu pada SKB Tiga 
Menteri 2008 untuk menyelesaikan soal Ahmadiyah. Menurut Abdul Kadir, SKB 
tersebut tetap relevan. "Kalau SKB Tiga Menteri itu dijalankan oleh jemaah 
Ahma­diyah, saya percaya kekerasan bisa dihindari dan masyarakat bisa hidup 
berdampingan de­ngan baik," ungkapnya.
Selain JAI, pertemuan nanti malam juga akan dihadiri oleh Gerakan Ahmadiyah 
Lahore Indonesia (GAI). Seperti diketahui, gerakan Ahmadiyah di Indonesia 
terpecah dua, yaitu aliran Lahore dan Qadian (Punjab). 


Komisi VIII mengundang mereka setelah pekan lalu me­minta keterangan dari 
Menteri Agama (Menag) dan Kapolri terkait kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah 
yang terjadi di Cikeusik.  Esok, Komisi VIII berencana memanggil sejumlah tokoh 
agama lainnya untuk dimintai masukan. Hasil RDP dengan para pihak terkait 
nantinya akan direkomenda­si­kan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden dan 
Menag.


Sementara itu, arus dukungan pembubaran organisasi massa FPI pimpinan Habib 
Razieq Sihab juga terus meng­alir. Dukungan untuk membubarkan organisasi yang 
identik dengan kekerasan disua­ra­kan sejumlah organisasi Islam Sulawesi Utara. 
Cende­kia­wan muda Islam Sulut, Taufik Pasiak, tak keberatan jika presiden akan 
membubarkan FPI. Dia setuju organisasi model FPI harus dibubarkan, sepanjang 
tujuannya untuk menegakkan aturan. (fransisca ria susanti/cr-13/novie waladow)

Kembali ke : Home

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke