http://answering-islam.org/indonesian/pemerintahan-islam/penghukuman-berat-dalam-islam.html
Penghukuman-Penghukuman Yang Berat Dalam Islam
Observasi terhadap akar-akar Qur’an untuk hukum
kriminal Muslim
Dan aplikasinya oleh mazhab-mazhab yurisprudensi Muslim
Abd al-Masih
GRACE AND TRUTH – FELLBACH – GERMANY
Qur’an memuat 37 ayat yang berbicara mengenai
penghukuman-penghukuman yang dijatuhkan karena: mengganggu kedamaian,
perampokan, pembunuhan, melukai tubuh, pencurian, perzinahan, perkosaan
dan dugaan adanya perzinahan. Berdasarkan ayat-ayat ini dan referensi
hidup Muhammad (Sunnah), ke-lima mazhab yurisprudensi telah
mengembangkan sebuah sistem hukum kriminal sebelum abad pertengahan.
Para pengacara Islam telah memberikan
nilai-nilai yang berbeda dengan yang ada di Eropa, terhadap kejahatan.
Hubungan-hubungan sebelum pernikahan dan perzinahan dipandang sebagai
pelanggaran yang jauh lebih berat daripada pembunuhan atau pencurian.
Melukai tubuh dan membayar uang darah ditangani secara lebih teliti
dibandingkan dengan pembunuhan atau berpaling dari Islam. Orang yang
hendak melakukan perjalanan ke negara-negara Islam harus terlebih dahulu
memahami “budaya Timur” dan harus mengetahui perspektif Muslim mengenai
hukum jika tidak ingin mendatangkan masalah atau mendapat masalah.
Islam tidak memahami dirinya sebagai agama
anugerah, agama kasih dan yang tidak mementingkan diri sendiri, namun
sebagai agama yang berdasar pada hukum Syariah. Islam tidak ingin
mempertajam hati nurani orang atau memerintahkan pengampunan dosa, namun
hendak memberlakukan hukum yang berdasarkan pada retribusi.
Islam dapat mencapai kekuatan penuhnya hanya
jika pada saat yang sama Islam adalah agama dan juga negara. Hukum
islami mewajibkan pihak-pihak yang berotoritas untuk memberlakukan hukum
Islam. Islam dalam bentuk yang sepenuhnya haruslah berupa agama negara
atau sebuah negara yang religius. Qur’an menginspirasi kaum
fundamentalis Islam untuk mengklaim bahwa bersembahyang, berpuasa,
membayar zakat, ibadah haji dan berjuang demi Allah bukanlah Islam
seutuhnya. Ini hanya bisa direalisasikan ketika keputusan-keputusan dan
hukuman-hukuman dilaksanakan dengan ketat.
Islam berdasarkan pada takut kepada Allah dan
hukuman-hukumanNya. Beberapa Muslim menyebut hukum retribusi (qisas)
sebagai Syariah yang sebenarnya atau elemen utama Syariah. Qur’an
menyatakan: Penghukuman (qisas) adalah hidupmu! (Sura 2:129)
Mazhab-mazhab hukum Islam membagi berbagai penghukuman ke dalam tiga kategori:
I. Penghukuman yang berat (hudud)
Penghukuman-penghukuman yang berat didaftarkan
dengan terperinci dalam Qur’an sebagai wahyu Allah dan dipandang sebagai
kewajiban yang tidak dapat dihindari. Hukuman berat dijatuhkan atas
serangan terhadap Islam, demikian pula hubungan seks sebelum pernikahan,
perzinahan, perkosaan, penghinaan dan pencurian.
II. Hukuman retribusi (qisas)
Hukuman retribusi dijatuhkan pada pembunuhan,
bunuh diri, kecelakaan, juga melukai tubuh. Dapat berupa retribusi
terhadap kejahatan tersebut atau membayar uang darah sebagai hukuman
pengganti.
III. Tindakan-tindakan pendisiplinan (ta’zir)
Tindakan-tindakan pendisiplinan tidak dimuat
dalam Qur’an dan merupakan keputusan para hakim pada masa-masa awal
Islam. Dewasa ini negara-negara Islam menetapkan penghukuman-penghukuman
juga atas kejahatan-kejahatan ini. Penghukuman seperti itu umumnya
tidak didiskusikan oleh mazhab-mazhab yurisprudensi.
Read More
RECENT BLOG
Semua pihak mulai mempersoalkan apa untungnya kehadiran Muslim
ditengah-tengah mereka: Hadiah Valentine dari Agama Cinta DamaiBubarkan
Ahmadiyah atau RevolusiSekolah Medan Razia Siswa Rayakan ValentineFoto terbaik
tahun ini di World Press Photo Panggung Protes Demonstrasi Anti-Islam di London
UtaraAgama yang Cinta DamaiSetelah Bunuh, Bakar!Kini Makin Banyak Orang Muda
Irak Yang Tak Lagi Percaya Pada IslamHADIAH TAK TERNILAI UNTUK ANDA ...
Sambungan
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/