http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/garuda-akan-bayar-ganti-rugi-kematian-munir/
Sabtu 19. of Pebruari 2011 16:07
Garuda Akan Bayar Ganti Rugi Kematian Munir
OLEH: ELLEN PIRI
Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk siap membayar ganti rugi kepada janda
mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati. Mahkamah Agung (MA)
telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda.
Namun, Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar, menyatakan akan mempelajari
keputusan MA yang menolak pengajuan kembali (PK) Garuda dalam kasus
terbunuhnya Munir. "Tentunya kami akan mempelajari dulu. Jadi bagaimana nanti
saja, terserah dari tim pengacara Garuda," kata Emir, di sela acara Fun Bike
HUT Garuda ke 62, Sabtu (19/2).
Ia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut secara resmi dari
pihak MA. Dia baru mendengar kabar justru dari media yang telah menyiarkan
berita tersebut. Namun, ia mengatakan, jika keputusan tersebut final, Garuda
akan mematuhinya. "Kalau disuruh bayar ya kita akan bayar, tetapi itu tunggu
dari tim hukum kita," katanya.
Seperti diketahui, pada 2006, Suciwati menggugat manajemen Garuda, mantan
Direktur Utama Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security
Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot
Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA-974, yakni
Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjid
Radjab Nasution.
Dalam gugatannya, Suciwati menuntut para tergugat untuk membayar kerugian
materiil sebesar Rp 3,38 miliar, yang dihitung berdasarkan kehilangan
penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65
tahun, biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.
Adapun kerugian imaterial yang diminta dari para tergugat sebesar Rp
9.000.740.000. Jumlah ini mengacu pada angka penerbangan Munir dari Jakarta
menuju Belanda. Terkait dengan perkara itu, MA menolak permohonan kasasi Garuda
dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) mengenai penyalahgunaan
penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004.
Koordinator Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), Choirul Anam mengatakan,
telah mendapatkan pemberitahuan mengenai putusan tersebut kemarin, meskipun
hingga kini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat. Dengan demikian, Garuda harus membayar ganti rugi kepada keluarga Munir,
karena MA telah menolak kasasi perkara gugatan PMH yang diajukan Suciwati
tersebut. "Intinya, putusan kasasi ini memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian menolak kasasi yang diajukan para
tergugat (Garuda dan kawan-kawan), yang saat itu ada 11 tergugat," kata Choirul.
Namun, Choirul sendiri belum mengetahui mengenai berapa jumlah ganti rugi yang
harus dibayar oleh Garuda kepada keluarga Munir. "Yang jelas penolakan MA
terhadap kasasi ini merupakan kabar yang positif," ujarnya. Dia juga menilai,
penolakan tersebut dapat menjadi preseden terhadap perlindungan korban dan
konsumen. Penerbangan sipil tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang
dapat mengganggu pelayanan penerbangan terhadap penumpang.
(lili sunardi)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/