Refleksi : Apakah tidak bagus menjadi negara gagal? Kalau bagus teruskanlah! 
Cepat gagal cepat bagus!

http://www.sinarharapan.co.id/berita/content_96/read/ahmadiyah-jadi-tumbal-kegagalan-negara/

Selasa 01. of Maret 2011 13:09 
Ahmadiyah Jadi Tumbal Kegagalan Negara
OLEH: TUTUT HERLINA/ LILI SUNARDI



     
Jakarta - Saat ini semakin banyak daerah yang mengeluarkan aturan larangan 
aktivitas jemaah Ahmadiyah. Ben­tuknya bermacam-macam, da­ri Surat Keputusan 
Bersama (SKB) dan peraturan bu­pa­ti/wa­li kota, hingga peraturan daerah. 

Ketegasan pemerintah pu­sat sangat diperlukan untuk menghentikan manuver di 
tingkat daerah ini.  "Jemaah Ahmadiyah punya hak untuk melaksanakan 
keyakinannya," ujar anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi 
Indonesia Per­juangan, Said Abdullah, kepada SH, Selasa (1/3). 


Menurutnya, jika pemerintah membiarkan manuver dae­rah ini terus terjadi, 
pemerintah dengan sengaja melanggar konstitusi, terutama terhadap Pasal 1 Ayat 
3 UUD 1945. Indonesia merupakan negara yang berdasar hukum, bukan berdasarkan 
agama apa pun. Selain itu, Pasal 28d Ayat 1 menyebutkan, setiap orang sama 
kedudukannya di depan hukum. Pemerintah juga melanggar kovenan internasional 
tentang hak sipil dan politik, khususnya Pasal 18 Ayat 2. 


Said mengharapkan Ah­ma­diyah tidak dijadikan tumbal kegagalan pemerintah di 
bi­dang ekonomi dan penegakan hukum. 
Dalam catatan SH, hingga saat ini, ada empat pemerintah provinsi dan tujuh 
kabupaten yang terang-terangan menge­luarkan aturan larangan aktivitas 
Ahmadiyah. Jawa Timur adalah provnisi terbaru yang mengeluarkan larangan ini. 
Gubernur Jawa Timur Soekarwo bahkan melempar tanggung jawab ke pusat soal 
pembubaran Ahmadiyah. "Un­tuk membubarkan Ahmadiyah bukanlah ranah kepala 
daerah. Itu kewenangan pusat. Karena itu, SK ini merupakan upaya maksimal yang 
bisa dilakukan oleh kepala daerah," ungkapnya di Surabaya, kemarin.


Dengan alasan menjaga ketertiban, SK Gubernur Jatim tersebut melarang 
penyebaran ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun media elektronik. 
Melarang pemasang­an papan nama organisasi jemaah Ahmadiyah di tempat umum. 
Melarang pemasangan pa­pan nama pada masjid, mu­sola, lembaga pendidikan, dan 
lain-lain dengan identitas je­maah Ahmadiyah Indonesia, ser­ta melarang 
penggunaan atri­but jemaah Ahmadiyah In­do­nesia dalam segala bentuknya. 
Dalam waktu dekat, Pemprov Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi 
Selatan juga akan mengeluarkan kebijakan serupa. Dengan begitu, produk hukum 
daerah yang diskriminatif tersebut melengkapi 154 kebijakan diskriminatif 
lainnya.

Juru bicara Ahmadiyah Firdaus Mubarik mengatakan pihaknya pernah meminta 
pembatalan SKB larangan Ahmadiyah Kota Bogor yang dikeluarkan tahun 2005 ke 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, oleh pengadilan, permintaan 
tersebut ditolak karena PTUN tidak berwenang mengadili. Surat tersebut dibuat 
bersama-sama pihak ketiga, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang 
sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum dalam pembuatan UU. 
"PTUN tidak berhak mengadili karena aturan itu tidak dalam susunan hukum di 
Indonesia. Secara administrasi, peraturan yang dibuat pemda tersebut 
bermasalah. Sayangnya, itu tidak pernah dicabut Kementerian Dalam Negeri," 
katanya.
Ia menambahkan, peraturan tersebut sering kali digunakan masyarakat untuk 
melakukan intimidasi terhadap jemaah Ahmadiyah. "Secara de facto, peraturan 
yang terbit digunakan oleh masyarakat untuk menyebarkan ketakutan," imbuhnya. 

Kontraproduktif
Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyatakan, Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono harus menegur Mendagri Gamawan Fauzi, karena telah mempersilakan 
daerah mengeluarkan regulasi diskriminatif terkait pelarangan Ahmadiyah, 
sementara belum ada solusi permanen untuk persoalan Ahmadiyah dari pemerintah 
pusat.
Menurutnya, penerbitan produk hukum diskriminatif tersebut merupakan bentuk 
penyederhanaan penanganan terhadap persoalan Ahmadiyah. "Produk hukum yang 
terkait larangan aktivitas Ahmadiyah merupakan langkah kontra produktif di 
tengah upaya Presiden RI, DPR RI dan seruan berbagai pihak yang mendorong 
adanya jalan keluar komprehensif atas Ahmadiyah dan jaminan kebebasan beragama 
serta berkeyakinan," jelasnya.
Menurutnya, penerbitan kebijakan diskriminatif juga merupakan bentuk 
reviktimisasi terhadap Ahmadiyah. Padahal, kekerasan di Cikeusik dan Temanggung 
bukan semata isu sesat dan tidak sesat dan bukan hanya isu penodaan agama, 
tetapi juga adanya fakta tumbuh suburnya organisasi radikal yang gemar 
melakukan kekerasan.


Secara terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan melihat perda 
dan rancangan perda provinsi terkait Ahmadiyah secara kasus per kasus, karena 
bisa saja isinya berbeda di setiap daerah. Menurutnya, ada mekanisme koreksi 
terhadap perda yang dikeluarkan, sehingga nantinya dapat dibatalkan jika 
dianggap bertentangan dengan SKB tiga menteri.


Dia juga menjelaskan, jika perda terkait Ahmadiyah tersebut bertujuan 
menguatkan SKB, hal tersebut merupakan hal yang bagus. "Dalam SKB kan perlu ada 
penegasan untuk pengawasan, pembinaan. Nah, kalau dalam kerangka itu kan bagus. 
Tapi prinsipnya jangan sampai melarang keberadaan Ahmadiyah," ujarnya.


Sementara itu, hari ini, ribuan massa Front Pembela Islam kembali turun jalan 
menuntut pemerintah mengeluarkan keppres pelarangan ajaran Ahmadiyah. Ketua 
Dewan Pengurus Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas, mengatakan, 
penolakan Ahmadiyah murni merupakan demo umat Islam tanpa terkait politisasi. 
Massa FPI menggelar aksi di Bundaran HI, sebelum kemudian melanjutkan unjuk 
rasa di depan Istana Presiden. Selain SBY yang dituntut membikin keppres, FPI 
juga meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan keputusan larangan 
Ahmadiyah di wilayah Jakarta. 


Dari Jabar, MUI bersuara keras, menuding pemerintah tak berani membubarkan 
Ahmadiyah. 
"Tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah lain, jika pemerintah SBY tidak 
bisa dengan tegas membubarkan Ahmadiyah, melalui keputusan pengadilan. Yang 
berhak membubarkan Ahmadiyah bukan MUI atau masyarakat Islam, namun pemerintah 
yang berwenang. Kami mendesak harus ada keberanian pemerintah untuk membubarkan 
Ahmadiyah," katanya. (inno jemabut/chusnun hadi/saufat endrawan/bachtiar)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke