memang memprihatinkan, tapi itu semua juga karena dinas pendidikan 
mungkin karena berpikir dunia pendidikan bisa dijadikan ajang bisnis.. 
mereka baru menyesal jika dikemudian hari harus meringkuk di penjara...

Ini
 semua terjadi, karena baik oknum partai politik seperti pak sugeng yang
 merupakan tokoh partai PAN (Partai Amanat Nasional), dinas pendidikan 
didaerah, atau bahkan pejabat departemen pendidikan nasional di tingkat 
pusat, itu semua tidak memikirkan bahwa pendidikan ini adalah untuk 
kemajuan bangsa.. mereka tidak berpikir, bahwa jika pendidikan hancur, 
akan hancur pula bangsa ini. Apa mereka tidak berpikir bahwa anak cucu 
mereka itu juga akan hidup di Indonesia di masa mendatang? jika bangsa 
ini hancur, akan hancur pula masa depan anak cucu mereka sendiri..

kalau
 mafia dari luar negeri yang berniat menghancurkan pendidikan negeri 
ini,
 sekaligus mengeruk dana pendidikan... jelas memang mereka tidak 
memikirkan negeri ini.. yang menyesakkan dada adalah.. bahwa masih 
banyak orang bodoh yang mau jadi antek2 para mafia itu... dan 
menghancurkan bangsanya sendiri, menghancurkan masa depan anak keturunan
 mereka sendiri
__________________________________
Dari: <[email protected]>
Judul: Ironi, Pendidikan Indonesia Dibawah Kendali Mafia: Putusan KPPU Mandul 
dan Aparat Hukum Diam Saja??
Tanggal: Sabtu, 5 Maret, 2011, 8:50 AM

http://forum.detik.com/showthread.php?t=241052?df9933tbaru
http://wargatumpat.blogspot.com/2011/02/pesisir-ironi-pendidikan-indonesia.html

KPPU
 telah menjalankan fungsinya dan telah menjatuhkan sanksi kepada 
Sugeng yang selain merupakan tokoh partai politik, yakni PAN, juga 
selaku pemilik perusahaan2 sebagaimana kasus dibawah ini. Juga 
telah memerintahkan kepada atasan langsungdari panitia atau pejabat yg 
berwenang dalam pengadaan barang di lingkungan dinas pendidikan ini.

Kita
 tunggu.. apakah aparat hukum seperti Polisi atau Jaksa akan berani 
melakukan tugasnya. Karena dengan keputusan KPPU ini telah terbukti 
secara sah bahwa terjadi persekongkolan dan pengaturan dalam lelang 
pengadaan di lingkungan dinas pendidikan tersebut. Yang bisa berakibat 
pada adanya kerugian negara.

KPPU hanya mengadili tentang persaingan usaha yang tidak sehat
Untuk

 Tindak pidana Korupsi atau yang merugikan keuangan negara, harusnya 
tugas aparat hukum seperti Polisi dan Jaksa. Pertanyaannya... apakah 
berani mereka menghadapi Sugeng, yang konon kabarnya adalah
 orang kuat dan ditakuti oleh aparat hukum di Jawa Timur, selain kemana2
 mengaku suruhan Ibu Enggar yang konon kabarnya merupakan bos dari 
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (bpk Anwar), juga karena 
merupakan kepanjangan tangan dari mafia perusak dunia pendidikan (PT. 
Bintang Ilmu Group) 
yang ramai diberitakan banyak mempengaruhi hancurnya dunia pendidikan 
secara 
nasional dan ditakuti aparat hukum? 

Sehingga banyak kasus yang 
melibatkan sugeng atau Bintang Ilmu Group, dimana pejabat dinas 
pendidikan terkena masalah hukum tindak pidana korupsi, sedangkan sugeng
 dan Bintang Ilmu Group, hanya kena masalah kesalahan administrasi. 
pejabat dinas pendidikan masuk penjara atau jadi ATM, sugeng dan Bintang
 Ilmu Group yang membuat masalah, malah lepas dari masalah hukum, dg 
alasan hanya salah administrasi, karena mereka beragumen hanya sekedar 
menuruti keinginan dari dinas pendidikan.

http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&aid=580&encodurl=09%2F19%2F09%2C10%3A09%3A49

Putusan KPPU Perkara No. 45/KPPU-L/2008 tentang Dugaan 
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Proses Tender 
Pengadaan dan/atau Penggandaan Modul/Buku Pendidikan Luar Sekolah di 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2007






Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang 
terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. (Ketua), Ir. 
H. Tadjuddin Noer Said, Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M, 
masing-masing sebagai Anggota, telah selesai melakukan pemeriksaan dan 
penyelidikan terhadap Perkara No. 45/KPPU-L/2008 tentang dugaan 
pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan 
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).  
CV Fajar Jaya (Terlapor I)PT Damata Sentra Niaga (Terlapor II)CV Eka Jaya 
(Terlapor III)UD Melati Indah (Terlapor IV)UD Media Alas Dayu (Terlapor V)CV 
Surya Eka Dwi (Terlapor VI)Panitia Tender Pengadaan Modul dan/atau Buku Paket A 
dan B, Paket C 
dan Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 (Terlapor VII)

Hasilnya adalah terdapat pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 oleh CV 
Fajar Jaya, PT. Damata Sentra Niaga, dan CV Eka Jaya. Untuk itu, 
ketiganya dilarang mengikuti tender dalam kurun waktu tiga tahun.

Perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke 
KPPU. Dalam perkara ini, Majelis Komisi perlu untuk menilai perilaku 
para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal. 


Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, 
Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut: 

1. Tentang Kesamaan Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan 
Format Penulisan Dokumen antara dokumen Terlapor I, Terlapor II dan 
Terlapor III dalam Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A  
dan B serta Paket modul/buku Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan:

a. Bahwa Tim Pemeriksa menemukan fakta adanya kepemilikan yang 
sama, kesamaan alamat perusahaan, alamat Direktur dan kesamaan nomor 
faksimile diantara Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III;
b. Bahwa
 Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesamaan kepemilikan saham, pengurus
 dan kesamaan dokumen merupakan bukti adanya upaya pengaturan Terlapor 
I, Terlapor II dan Terlapor III untuk memenangkan Terlapor I dalam 
Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A dan B, serta 
memenangkan Terlapor II dalam Tender Pengadaan dan Pengiriman Modul/Buku
 Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan.

2. Tentang Tindakan Panitia untuk Memfasilitasi Terlapor I 
memenangkan Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A dan B 
serta Terlapor II memenangkan Tender Paket modul/buku Bahan Ajar 
Pendidikan Keaksaraan:

a. Bahwa Panitia menyatakan tidak mengetahui hubungan antara Terlapor I, 
Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV; 
b. Bahwa
 Majelis Komisi menilai, dengan adanya fakta kepemilikan saham dan 
kepengurusan serta alamat sama yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, 
maka Panitia seharusnya mengetahui hubungan antara Terlapor I, Terlapor 
II, Terlapor III, dan Terlapor IV; 
c. Bahwa Majelis Komisi 
menyimpulkan Panitia telah bertindak lalai karena mengabaikan dan atau 
membiarkan peserta lain yang terafiliasi dengan Terlapor I.

3. Tentang Kesamaan Format Dokumen antara Terlapor V dan Terlapor VI pada 
Pengadaan Modul/Buku Paket C;

a. Bahwa Tim Pemeriksa menyatakan terdapat kesamaan format dokumen dalam 
dokumen penawaran Terlapor V dan Terlapor VI ; 
b. Bahwa
 selain kesamaan format Dokumen Penawaran, Majelis Komisi tidak melihat 
adanya hubungan yang dapat menunjukkan terjadinya persekongkolan 
horizontal antara Terlapor V dan Terlapor VI misalnya kepemilikan saham,
 kepengurusan silang ataupun hubungan afiliasi lainnya; 
c. Bahwa 
dengan demikian Majelis Komisi berpendapat kesamaan format dokumen 
tersebut tidak cukup membuktikan adanya persekongkolan diantara Terlapor
 V dan Terlapor VI.

4. Tentang Tindakan Panitia Untuk Memfasilitasi Terlapor V Memenangkan Tender 
pada Paket Modul/Buku Paket C:

a. Bahwa  Tim Pemeriksa menyatakan Panitia meluluskan UD Media Alas 
Dayu walaupun tidak mencantumkan Surat Pernyataan Minat, Pakta 
Integritas, Data Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan; 
b. Bahwa
 Terlapor V dalam pembelaannya menyatakan tidak benar jika Terlapor V 
tidak mencantumkan Surat Pernyataan Minat, Pakta Integritas, Data 
Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan dalam dokumen 
penawarannya ; 
c. Bahwa Terlapor V dalam pembelaannya telah 
melampirkan bukti pencantuman Surat Pernyataan Minat, Pakta Integritas, 
Data Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan dalam dokumen 
penawarannya ; 
d. Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan 
Panitia Tender tidak memfasilitasi Terlapor V untuk  memenangkan tender 
pada paket modul/buku paket C.

5. Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal di bawah ini :

a. Menimbang sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 
35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Majelis Komisi 
merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan 
kepada atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang agar menjatuhkan 
sanksi administratif kepada Terlapor VII (Panitia Pengadaan Barang/Jasa)
 sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan yang berlaku; 
b. Meminta
 kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memberikan pengawasan yang 
lebih ketat terkait dengan penggunaan APBN dalam pengadaan barang dan 
jasa di bidang pendidikan.

Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan, dan mengingat Pasal 
43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diuraikan di 
atas, maka Majelis Komisi memutuskan :

1. Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti 
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun
 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat; 
2. Menyatakan Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan 
Terlapor VII tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak 
Sehat; 
3. Melarang Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III untuk 
mengikuti tender di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah 
Propinsi Jawa Timur selama 3 (tiga) tahun sejak Putusan ini memiliki 
kekuatan hukum tetap. 

Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap Perkara 
Nomor:45/KPPU-L/2008 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, 
yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat 
pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yang berusaha 
mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan 
menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut 
dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum
 pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2009 di Ruang Utama, Gedung KPPU 
Lt. 1, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat.

Jakarta,  12 Februari 2009 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha 
Republik Indonesia

 
Keterangan Pasal:
• Pasal 22: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain 
untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat 
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke