memang memprihatinkan, tapi itu semua juga karena dinas pendidikan mungkin karena berpikir dunia pendidikan bisa dijadikan ajang bisnis.. mereka baru menyesal jika dikemudian hari harus meringkuk di penjara...
Ini semua terjadi, karena baik oknum partai politik seperti pak sugeng yang merupakan tokoh partai PAN (Partai Amanat Nasional), dinas pendidikan didaerah, atau bahkan pejabat departemen pendidikan nasional di tingkat pusat, itu semua tidak memikirkan bahwa pendidikan ini adalah untuk kemajuan bangsa.. mereka tidak berpikir, bahwa jika pendidikan hancur, akan hancur pula bangsa ini. Apa mereka tidak berpikir bahwa anak cucu mereka itu juga akan hidup di Indonesia di masa mendatang? jika bangsa ini hancur, akan hancur pula masa depan anak cucu mereka sendiri.. kalau mafia dari luar negeri yang berniat menghancurkan pendidikan negeri ini, sekaligus mengeruk dana pendidikan... jelas memang mereka tidak memikirkan negeri ini.. yang menyesakkan dada adalah.. bahwa masih banyak orang bodoh yang mau jadi antek2 para mafia itu... dan menghancurkan bangsanya sendiri, menghancurkan masa depan anak keturunan mereka sendiri __________________________________ Dari: <[email protected]> Judul: Ironi, Pendidikan Indonesia Dibawah Kendali Mafia: Putusan KPPU Mandul dan Aparat Hukum Diam Saja?? Tanggal: Sabtu, 5 Maret, 2011, 8:50 AM http://forum.detik.com/showthread.php?t=241052?df9933tbaru http://wargatumpat.blogspot.com/2011/02/pesisir-ironi-pendidikan-indonesia.html KPPU telah menjalankan fungsinya dan telah menjatuhkan sanksi kepada Sugeng yang selain merupakan tokoh partai politik, yakni PAN, juga selaku pemilik perusahaan2 sebagaimana kasus dibawah ini. Juga telah memerintahkan kepada atasan langsungdari panitia atau pejabat yg berwenang dalam pengadaan barang di lingkungan dinas pendidikan ini. Kita tunggu.. apakah aparat hukum seperti Polisi atau Jaksa akan berani melakukan tugasnya. Karena dengan keputusan KPPU ini telah terbukti secara sah bahwa terjadi persekongkolan dan pengaturan dalam lelang pengadaan di lingkungan dinas pendidikan tersebut. Yang bisa berakibat pada adanya kerugian negara. KPPU hanya mengadili tentang persaingan usaha yang tidak sehat Untuk Tindak pidana Korupsi atau yang merugikan keuangan negara, harusnya tugas aparat hukum seperti Polisi dan Jaksa. Pertanyaannya... apakah berani mereka menghadapi Sugeng, yang konon kabarnya adalah orang kuat dan ditakuti oleh aparat hukum di Jawa Timur, selain kemana2 mengaku suruhan Ibu Enggar yang konon kabarnya merupakan bos dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (bpk Anwar), juga karena merupakan kepanjangan tangan dari mafia perusak dunia pendidikan (PT. Bintang Ilmu Group) yang ramai diberitakan banyak mempengaruhi hancurnya dunia pendidikan secara nasional dan ditakuti aparat hukum? Sehingga banyak kasus yang melibatkan sugeng atau Bintang Ilmu Group, dimana pejabat dinas pendidikan terkena masalah hukum tindak pidana korupsi, sedangkan sugeng dan Bintang Ilmu Group, hanya kena masalah kesalahan administrasi. pejabat dinas pendidikan masuk penjara atau jadi ATM, sugeng dan Bintang Ilmu Group yang membuat masalah, malah lepas dari masalah hukum, dg alasan hanya salah administrasi, karena mereka beragumen hanya sekedar menuruti keinginan dari dinas pendidikan. http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&aid=580&encodurl=09%2F19%2F09%2C10%3A09%3A49 Putusan KPPU Perkara No. 45/KPPU-L/2008 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Proses Tender Pengadaan dan/atau Penggandaan Modul/Buku Pendidikan Luar Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2007 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. (Ketua), Ir. H. Tadjuddin Noer Said, Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M, masing-masing sebagai Anggota, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara No. 45/KPPU-L/2008 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999). CV Fajar Jaya (Terlapor I)PT Damata Sentra Niaga (Terlapor II)CV Eka Jaya (Terlapor III)UD Melati Indah (Terlapor IV)UD Media Alas Dayu (Terlapor V)CV Surya Eka Dwi (Terlapor VI)Panitia Tender Pengadaan Modul dan/atau Buku Paket A dan B, Paket C dan Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan Tahun 2007 (Terlapor VII) Hasilnya adalah terdapat pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 oleh CV Fajar Jaya, PT. Damata Sentra Niaga, dan CV Eka Jaya. Untuk itu, ketiganya dilarang mengikuti tender dalam kurun waktu tiga tahun. Perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan oleh pelaku usaha ke KPPU. Dalam perkara ini, Majelis Komisi perlu untuk menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Majelis Komisi menilai hal-hal sebagai berikut: 1. Tentang Kesamaan Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus dan Format Penulisan Dokumen antara dokumen Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III dalam Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A dan B serta Paket modul/buku Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan: a. Bahwa Tim Pemeriksa menemukan fakta adanya kepemilikan yang sama, kesamaan alamat perusahaan, alamat Direktur dan kesamaan nomor faksimile diantara Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III; b. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesamaan kepemilikan saham, pengurus dan kesamaan dokumen merupakan bukti adanya upaya pengaturan Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III untuk memenangkan Terlapor I dalam Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A dan B, serta memenangkan Terlapor II dalam Tender Pengadaan dan Pengiriman Modul/Buku Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan. 2. Tentang Tindakan Panitia untuk Memfasilitasi Terlapor I memenangkan Tender Pengadaan dan Pengiriman modul/buku Paket A dan B serta Terlapor II memenangkan Tender Paket modul/buku Bahan Ajar Pendidikan Keaksaraan: a. Bahwa Panitia menyatakan tidak mengetahui hubungan antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV; b. Bahwa Majelis Komisi menilai, dengan adanya fakta kepemilikan saham dan kepengurusan serta alamat sama yang tercantum dalam Dokumen Penawaran, maka Panitia seharusnya mengetahui hubungan antara Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV; c. Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan Panitia telah bertindak lalai karena mengabaikan dan atau membiarkan peserta lain yang terafiliasi dengan Terlapor I. 3. Tentang Kesamaan Format Dokumen antara Terlapor V dan Terlapor VI pada Pengadaan Modul/Buku Paket C; a. Bahwa Tim Pemeriksa menyatakan terdapat kesamaan format dokumen dalam dokumen penawaran Terlapor V dan Terlapor VI ; b. Bahwa selain kesamaan format Dokumen Penawaran, Majelis Komisi tidak melihat adanya hubungan yang dapat menunjukkan terjadinya persekongkolan horizontal antara Terlapor V dan Terlapor VI misalnya kepemilikan saham, kepengurusan silang ataupun hubungan afiliasi lainnya; c. Bahwa dengan demikian Majelis Komisi berpendapat kesamaan format dokumen tersebut tidak cukup membuktikan adanya persekongkolan diantara Terlapor V dan Terlapor VI. 4. Tentang Tindakan Panitia Untuk Memfasilitasi Terlapor V Memenangkan Tender pada Paket Modul/Buku Paket C: a. Bahwa Tim Pemeriksa menyatakan Panitia meluluskan UD Media Alas Dayu walaupun tidak mencantumkan Surat Pernyataan Minat, Pakta Integritas, Data Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan; b. Bahwa Terlapor V dalam pembelaannya menyatakan tidak benar jika Terlapor V tidak mencantumkan Surat Pernyataan Minat, Pakta Integritas, Data Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan dalam dokumen penawarannya ; c. Bahwa Terlapor V dalam pembelaannya telah melampirkan bukti pencantuman Surat Pernyataan Minat, Pakta Integritas, Data Administrasi, dan keterangan Pengalaman Perusahaan dalam dokumen penawarannya ; d. Bahwa dengan demikian Majelis Komisi menyimpulkan Panitia Tender tidak memfasilitasi Terlapor V untuk memenangkan tender pada paket modul/buku paket C. 5. Sebelum memutuskan, Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal di bawah ini : a. Menimbang sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang agar menjatuhkan sanksi administratif kepada Terlapor VII (Panitia Pengadaan Barang/Jasa) sesuai dengan peraturan dan atau ketentuan yang berlaku; b. Meminta kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terkait dengan penggunaan APBN dalam pengadaan barang dan jasa di bidang pendidikan. Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan, dan mengingat Pasal 43 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan : 1. Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Menyatakan Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 3. Melarang Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III untuk mengikuti tender di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur selama 3 (tiga) tahun sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap Perkara Nomor:45/KPPU-L/2008 dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independensi, yaitu tidak memihak siapapun karena peran KPPU sebagai pengemban amanat pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yang berusaha mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2009 di Ruang Utama, Gedung KPPU Lt. 1, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat. Jakarta, 12 Februari 2009 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Keterangan Pasal: • Pasal 22: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
