Refleksi : Pernahkah atau mungkinkah Tommy Soeharto kalah? Kalau mungkin kalah 
apa alasannya? 

Sesuai UN StAR disebutkan Soeharto menyembunyikan hasil korupsi berjumlah 
antara US$ 30 - US$ 50 miliar dollar. SBY dan KPKnya etc serta partai-partai 
politik mau pun petinggi kaum agama bisa jual jamu koyok anti korupsi, tetapi 
tak berani atau mau mengutik-utik hal ini.

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/internasional/11/03/08/167892-tommy-soeharto-menang-perkara-di-guernsey

Tommy Soeharto Menang Perkara di Guernsey
Selasa, 08 Maret 2011, 08:14 WIB

     
infokorupsi.com


Tommy Soeharto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto 
memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence 
Service (FIS), terkait dana 36 juta euro. Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey 
Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang 
disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.

''Kamu tahu dari mana? Betul, sudah putus 15 Februari (2011). Intinya FIS salah 
membekukan uang Tommy,'' kata pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, kepada 
Republika, Senin (7/3).
Kaligis menolak memerinci kemenangan kliennya tersebut melalui sambungan 
telepon.

Kaligis juga mengklaim, Kejaksaan Agung selaku penggugat penyerta (intervensi) 
dalam kasus pembekuan aset Tommy di Guernsey, terancam kewajiban membayar biaya 
perkara dengan nominal cukup besar. ''Biaya perkara di luar itu sangat mahal,'' 
kata Kaligis.

Dari informasi yang diperolehnya, Kejaksaan Agung selaku pengacara Pemerintah 
Indonesia menolak dikenakan tanggung jawab biaya perkara. ''Pengacara bilang, 
dia sudah bukan pengacara untuk Indonesia lagi,'' tambah Kaligis.

Kasus ini bermula ketika Garnet Investments di Guernsey, kepulauan protektorat 
Inggris di Selat Inggris, memerintahkan transfer uang dari rekening di BNP 
Paribas ke bank lain pada tahun 2002 dan 2003. Namun, BNP Paribas menolak 
permohonan perusahaan investasi milik Tommy itu dengan alasan uang itu 
dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan 
ada klaim dari Pemerintah Indonesia.

Tindakan BNP Paribas ini kemudian berujung gugatan hukum Garnet ke Pengadilan 
Guernsey (Royal Court of Guernsey). Pada 2006, Royal Court of Guernsey 
memutuskan BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, 
putusan itu ditolak BNP Paribas.

FIS kemudian mengajukan banding yang disertai gugatan intervensi dari pihak 
Pemerintah Indonesia lewat Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang 
diperoleh Republika,  Pengadilan Banding Guernsey memenangkan Tommy dengan 
alasan hingga kini tidak ada proses hukum di negara manapun atas dugaan korupsi 
yang dilakukan putra mantan Presiden Soeharto itu.

Red: Agung Vazza
Rep: Palupi Annisa Auliani, A Syalaby Ichsan

Share40 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke