Otak babi.. Otak binatang.
Masih ngurusin Yesus saat orang kafir seperti "great pertender" dan "sebuah kenyataan" sudah membuktikan dengan telak bahwa buku taik anjing al-Miushaf yang anda jadikan kitab suci itu TIDAK berisi wahyu Allah yang nota bene tidak berbukti ada. --- In [email protected], "ndeboost" <rambitesemak@...> wrote: > > (KOPASAN) > > > Terdapat sebuah kisah yang, konon, dinisbahkan terjadi dalam Alkitab, > bahwa pada suatu hari orang Yahudi berkesempatan mendapatkan satu > momentum untuk menyerahkan Yesus kepada pengadilan Romawi untuk disalib. > > Jika kisah ini benar, karena seorang teolog bernama Bart Ehrman dalam > bukunya Misquoting Jesus meragukan kisah ini benar terjadi, kejadian ini > berlangsung ketika Yesus mengajar di Bait Allah. Ahli-ahli Taurat dan > Farisi mencari Yesus ketika beliau dikerumuni orang banyak. Niat mereka > adalah untuk mencobai/menjebak Yesus dan membuat beliau bersalah > dihadapan pemimpin-pemimpin termasuk pemimpin dalam pemerintahan sipil > (Romawi). Pokok pencobaan itu dasarnya adalah bagaimana Yesus memandang > Taurat Musa. > > Para pemimpin agama itu mencari kasus yang kira-kira mencolok mata, > apakah Yesus akan mempersalahkan perempuan yang berzinah dan membiarkan > ia dihukum rajam sesuai ketentuan Taurat. Tetapi apabila Yesus berbuat > demikian, maka Yesus akan dipersalahkan oleh penguasa sipil (Romawi). > Sebab penguasa sipil Romawi tidak akan membiarkan hukuman itu terjadi, > karena hukuman semacam ini tidak terdapat pada hukum-hukum sipil Romawi. > Jadi kasus semacam ini dirasa cukup oleh pemimpin agama itu, apakah > Yesus akan mengelak keputusan penghukuman dan membiarkan dosa yang > diperbuat perempuan itu. > > Mereka menempatkan Yesus sebagai hakim atas kesalahan dan dosa yang > dilakukan oleh perempuan yang berzinah tersebut. Kendati hal itu mereka > lakukan dengan maksud untuk mencobai Yesus (ayat 6a), namun alasan yang > mereka ajukan begitu sangat serius, yakni perbedaan 2 hukum (hukum agama > dan hukum sipil). > > Jika menuruti hukum Taurat Musa, perempuan yang demikian harus dihakimi > dihukum mati dengan cara dilempari dengan batu sampai mati (ayat > 5, bdk. Imamat 20:10; Ulangan 22:22-24). Meski hal ini jelas merupakan > tipe "penghakiman massa". Penghakiman dalam konteks demikian > tidak hanya dilakukan sebagai reaksi spontan atas tindak kejahatan dan > dosa perzinahan tetapi juga semakin menemukan motifnya yang suci yakni > sebagai usaha pembelaan atas tegaknya hukum Taurat. > > Dengan kata lain, melempari si pendosa itu dengan batu sampai mati > adalah suatu kebenaran menurut hukum. Tetapi pada masa itu hal semacam > ini tidak sesuai hukum sipil Romawi. Jika hal ini dilakukan maka > mudharat akan lebih besar . > > Sang Nabi mengerti maksud mereka adalah untuk membenturkan beliau dengan > penguasa Romawi, sehingga peristiwa Syahidnya Nabi Yahya atau Yohanes > ditangan kejam Herodes Penguasa Yahudi wakil Romawi akan terulang pada > diri beliau.. > > Berikut kisahnya : > > Yohanes 8:2-11 > 8:2 Pagi-pagi benar sang Nabi berada lagi di Bait Allah, dan seluruh > rakyat datang kepada beliau. Ia duduk dan mengajar mereka. > 8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada beliau > seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. > 8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata > kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang > berbuat zinah. > 8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari > perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal > itu?" > 8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai beliau, supaya mereka > memperoleh sesuatu untuk menyalahkan beliau. Tetapi Yesus membungkuk > lalu menulis dengan jari beliau di tanah. > 8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada beliau, beliau pun > bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara > kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada > perempuan itu." > 8:8 Lalu belaiu membungkuk pula dan menulis di tanah. > 8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka > seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus > seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya. > 8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai > perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum > engkau?" > 8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Aku pun > tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai > dari sekarang." > > Kisah ini biasanya dipakai para pengikut Nasrani sekte Paul untuk > menjustifikasi bahwa Yesus datang untuk menghapus hukum Taurat.. > > Bahkan kami menjawab, > > Nabi Isa Al Masih atau dalam lidah bahasa Yunani dibahasakan menjadi > Nabi Yesus Kristus, tidak pernah permissive terhadap pelanggaran dosa. > Beliau sang Nabi sangat terkenal akan kegigihannya membela Hukum ALLAH. > Bahkan beliau mencela para Yahudi yang tidak bersedia menegakkan Hukum > ALLAH dengan melakukan hukum rajam kepada anak yang durhaka kepada kedua > orangtuanya, simak Perihal kemarahan sang Nabi kepada para Yahudi yang > enggan melakukan hukum rajam dalam Matius 15 > > 15:3 Tetapi jawab Yesus kepada mereka: "Mengapa kamupun melanggar > perintah Allah demi adat istiadat nenek moyangmu? > 15:4 Sebab Allah berfirman: Hormatilah ayahmu dan ibumu; dan lagi: Siapa > yang mengutuki ayahnya atau ibunya pasti dihukum mati. > > Maka ketika disodorkan kisah Yesus tidak mau merajam wanita pezina, maka > kami menjawab, > > Kisah ini justru sebagai bukti bahwa Yesus sangat taat kepada Hukum > Taurat dan prosedur hukumnya. > Sekalipun beliau tahu perempuan itu memang bersalah, tapi beliau tidak > mau melangkahi prosedur-prosedur hukuman mati yang ditetapkan Hukum > Taurat > > Ketentuan Taurat tentang hukuman mati bagi pezina: > > *Imamat 20.10 > "Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni > berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum > mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu." > > * Ulangan 17:2 > "Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan > kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau > perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan > melangkahi perjanjian-Nya, > > * Ulangan 17:3 > dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah > kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, > hal yang telah Kularang itu; > > * Ulangan 17:4 > dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau > harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, > bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, > > * Ulangan 17:5 > maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan > perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau > perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati. > > * Ulangan 17:6 > Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang > yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia > dihukum mati. > > Fakta dalam kasus ini adalah: > > 1. Dalam kisah Yesus dan Perempuan berzinah tidak ada satupun diantara > penuduh yang berani maju jadi saksi. > > 2. Yang hendak dirajam hanya perempuan itu saja, sementara laki-lakinya > tidak tahu ada dimana. > > 3. Dalam tatanan ibadah Yahudi waktu itu, Yesus tidak menjabat sebagai > Imam ataupun seorang Lewi sehingga beliau tidak dapat menjadi Hakim, > singkatnya kasus ini dibawa oleh gerombolan Yahudi kepada seseorang yang > tidak menjabat sebagai `Sanhedrin (Hakim Agama)'. > > 4. Perajaman tidak hendak dilakukan di luar pintu gerbang. > > Padahal dalam tatanan Yahudi waktu itu, Yesus bukanlah seorang Hakim dan > tidak dapat menjadi menjabat sebagai Hakim : > > Reff : > > * Ulangan 17:9 > haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang > ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan > kepadamu keputusan hakim. > > dan lagi > > * Ulangan 17:7 > Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk > membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan > yang jahat itu dari tengah-tengahmu." > > Maka, kita bisa pahami bahwa yang harus merajam pertama ialah saksi mata > dari perzinahan tersebut. > > Kesimpulan: > > 1. Menurut Hukum Taurat : perempuan berzinah itu tidak boleh dihukum > mati karena tidak terpenuhinya `SYARAT2â² yang ditentukan > Taurat > > 2. Kalau Yesus menghukum/ merajam perempuan itu, berarti beliaulah yang > melanggar Hukum Taurat > Yg dibawah ini dari nDeboost: > Kalau Yesus suci dari dosa, mosok sih Yesus a.s ga mau ngelempar meski > sebutir pasir? Keknya spt para imam yg ngeloyor, Yesus a.s > (Astagfirullah) demikian juga. "Menantang" seseorang berdosa ga apa > bukannya sudah berdosa? > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
