Otak babi..

Otak binatang.

Masih ngurusin Yesus saat orang kafir seperti "great pertender" dan "sebuah
kenyataan" sudah membuktikan dengan telak bahwa buku taik anjing al-Miushaf yang
anda jadikan kitab suci itu TIDAK berisi wahyu Allah yang nota bene tidak
berbukti ada.

--- In [email protected], "ndeboost" <rambitesemak@...> wrote:
>
> (KOPASAN)
> 
> 
> Terdapat sebuah kisah yang, konon, dinisbahkan terjadi dalam Alkitab,
> bahwa pada suatu hari orang Yahudi berkesempatan mendapatkan satu
> momentum untuk menyerahkan Yesus kepada pengadilan Romawi untuk disalib.
> 
> Jika kisah ini benar, karena seorang teolog bernama Bart Ehrman dalam
> bukunya Misquoting Jesus meragukan kisah ini benar terjadi, kejadian ini
> berlangsung ketika Yesus mengajar di Bait Allah. Ahli-ahli Taurat dan
> Farisi mencari Yesus ketika beliau dikerumuni orang banyak. Niat mereka
> adalah untuk mencobai/menjebak Yesus dan membuat beliau bersalah
> dihadapan pemimpin-pemimpin termasuk pemimpin dalam pemerintahan sipil
> (Romawi). Pokok pencobaan itu dasarnya adalah bagaimana Yesus memandang
> Taurat Musa.
> 
> Para pemimpin agama itu mencari kasus yang kira-kira mencolok mata,
> apakah Yesus akan mempersalahkan perempuan yang berzinah dan membiarkan
> ia dihukum rajam sesuai ketentuan Taurat. Tetapi apabila Yesus berbuat
> demikian, maka Yesus akan dipersalahkan oleh penguasa sipil (Romawi).
> Sebab penguasa sipil Romawi tidak akan membiarkan hukuman itu terjadi,
> karena hukuman semacam ini tidak terdapat pada hukum-hukum sipil Romawi.
> Jadi kasus semacam ini dirasa cukup oleh pemimpin agama itu, apakah
> Yesus akan mengelak keputusan penghukuman dan membiarkan dosa yang
> diperbuat perempuan itu.
> 
> Mereka menempatkan Yesus sebagai hakim atas kesalahan dan dosa yang
> dilakukan oleh perempuan yang berzinah tersebut. Kendati hal itu mereka
> lakukan dengan maksud untuk mencobai Yesus (ayat 6a), namun alasan yang
> mereka ajukan begitu sangat serius, yakni perbedaan 2 hukum (hukum agama
> dan hukum sipil).
> 
> Jika menuruti hukum Taurat Musa, perempuan yang demikian harus dihakimi
> – dihukum mati dengan cara dilempari dengan batu sampai mati (ayat
> 5, bdk. Imamat 20:10; Ulangan 22:22-24). Meski hal ini jelas merupakan
> tipe "penghakiman massa". Penghakiman dalam konteks demikian
> tidak hanya dilakukan sebagai reaksi spontan atas tindak kejahatan dan
> dosa perzinahan tetapi juga semakin menemukan motifnya yang suci yakni
> sebagai usaha pembelaan atas tegaknya hukum Taurat.
> 
> Dengan kata lain, melempari si pendosa itu dengan batu sampai mati
> adalah suatu kebenaran menurut hukum. Tetapi pada masa itu hal semacam
> ini tidak sesuai hukum sipil Romawi. Jika hal ini dilakukan maka
> mudharat akan lebih besar .
> 
> Sang Nabi mengerti maksud mereka adalah untuk membenturkan beliau dengan
> penguasa Romawi, sehingga peristiwa Syahidnya Nabi Yahya atau Yohanes
> ditangan kejam Herodes Penguasa Yahudi wakil Romawi akan terulang pada
> diri beliau..
> 
> Berikut kisahnya :
> 
> Yohanes 8:2-11
> 8:2 Pagi-pagi benar sang Nabi berada lagi di Bait Allah, dan seluruh
> rakyat datang kepada beliau. Ia duduk dan mengajar mereka.
> 8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada beliau
> seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah.
> 8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata
> kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang
> berbuat zinah.
> 8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari
> perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal
> itu?"
> 8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai beliau, supaya mereka
> memperoleh sesuatu untuk menyalahkan beliau. Tetapi Yesus membungkuk
> lalu menulis dengan jari beliau di tanah.
> 8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada beliau, beliau pun
> bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara
> kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada
> perempuan itu."
> 8:8 Lalu belaiu membungkuk pula dan menulis di tanah.
> 8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka
> seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus
> seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
> 8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai
> perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum
> engkau?"
> 8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuan." Lalu kata Yesus: "Aku pun
> tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai
> dari sekarang."
> 
> Kisah ini biasanya dipakai para pengikut Nasrani sekte Paul untuk
> menjustifikasi bahwa Yesus datang untuk menghapus hukum Taurat..
> 
> Bahkan kami menjawab,
> 
> Nabi Isa Al Masih atau dalam lidah bahasa Yunani dibahasakan menjadi
> Nabi Yesus Kristus, tidak pernah permissive terhadap pelanggaran dosa.
> Beliau sang Nabi sangat terkenal akan kegigihannya membela Hukum ALLAH.
> Bahkan beliau mencela para Yahudi yang tidak bersedia menegakkan Hukum
> ALLAH dengan melakukan hukum rajam kepada anak yang durhaka kepada kedua
> orangtuanya, simak Perihal kemarahan sang Nabi kepada para Yahudi yang
> enggan melakukan hukum rajam dalam Matius 15
> 
> 15:3 Tetapi jawab Yesus kepada mereka: "Mengapa kamupun melanggar
> perintah Allah demi adat istiadat nenek moyangmu?
> 15:4 Sebab Allah berfirman: Hormatilah ayahmu dan ibumu; dan lagi: Siapa
> yang mengutuki ayahnya atau ibunya pasti dihukum mati.
> 
> Maka ketika disodorkan kisah Yesus tidak mau merajam wanita pezina, maka
> kami menjawab,
> 
> Kisah ini justru sebagai bukti bahwa Yesus sangat taat kepada Hukum
> Taurat dan prosedur hukumnya.
> Sekalipun beliau tahu perempuan itu memang bersalah, tapi beliau tidak
> mau melangkahi prosedur-prosedur hukuman mati yang ditetapkan Hukum
> Taurat
> 
> Ketentuan Taurat tentang hukuman mati bagi pezina:
> 
> *Imamat 20.10
> "Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni
> berzinah dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum
> mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu."
> 
> * Ulangan 17:2
> "Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan
> kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau
> perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan
> melangkahi perjanjian-Nya,
> 
> * Ulangan 17:3
> dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan sujud menyembah
> kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit,
> hal yang telah Kularang itu;
> 
> * Ulangan 17:4
> dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau
> harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti,
> bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,
> 
> * Ulangan 17:5
> maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan
> perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau
> perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati.
> 
> * Ulangan 17:6
> Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang
> yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia
> dihukum mati.
> 
> Fakta dalam kasus ini adalah:
> 
> 1. Dalam kisah Yesus dan Perempuan berzinah tidak ada satupun diantara
> penuduh yang berani maju jadi saksi.
> 
> 2. Yang hendak dirajam hanya perempuan itu saja, sementara laki-lakinya
> tidak tahu ada dimana.
> 
> 3. Dalam tatanan ibadah Yahudi waktu itu, Yesus tidak menjabat sebagai
> Imam ataupun seorang Lewi sehingga beliau tidak dapat menjadi Hakim,
> singkatnya kasus ini dibawa oleh gerombolan Yahudi kepada seseorang yang
> tidak menjabat sebagai `Sanhedrin (Hakim Agama)'.
> 
> 4. Perajaman tidak hendak dilakukan di luar pintu gerbang.
> 
> Padahal dalam tatanan Yahudi waktu itu, Yesus bukanlah seorang Hakim dan
> tidak dapat menjadi menjabat sebagai Hakim :
> 
> Reff :
> 
> * Ulangan 17:9
> haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang
> ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan
> kepadamu keputusan hakim.
> 
> dan lagi
> 
> * Ulangan 17:7
> Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk
> membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan
> yang jahat itu dari tengah-tengahmu."
> 
> Maka, kita bisa pahami bahwa yang harus merajam pertama ialah saksi mata
> dari perzinahan tersebut.
> 
> Kesimpulan:
> 
> 1. Menurut Hukum Taurat : perempuan berzinah itu tidak boleh dihukum
> mati karena tidak terpenuhinya `SYARAT2′ yang ditentukan
> Taurat
> 
> 2. Kalau Yesus menghukum/ merajam perempuan itu, berarti beliaulah yang
> melanggar Hukum Taurat
> Yg dibawah ini dari nDeboost:
> Kalau Yesus suci dari dosa, mosok sih Yesus a.s ga mau ngelempar meski
> sebutir pasir? Keknya spt para imam yg ngeloyor, Yesus a.s
> (Astagfirullah) demikian juga. "Menantang" seseorang berdosa ga apa
> bukannya sudah berdosa?
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke