Dari mailing list Indonesia-Rising, dikirim oleh Bing Petri <kebunroek@..

http://asia.groups.yahoo.com/group/Indonesia-Rising/message/26156

Saya kutip:

"Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. 
Maksudnya? Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap 
merepresentasikan bentuk salib."


Pengen nangis saya membaca kedunguan orang Islam itu...

--


poco poco diharamkan seharusnya semua buatan kafir di haramkan    

Negara Bagian Malaysia Haramkan Poco-poco

Poco-poco dianggap mengandung elemen Kristiani dan unsur pemujaan roh Jamaika.

Tarian pergaulan Poco-poco yang  tenar di Indonesia pada awal tahun 2000-an, 
ternyata juga populer di Malaysia. Di acara manapun di negeri jiran, apalagi 
jika ada orang Indonesia yang hadir, hampir pasti Poco-poco ditarikan bersama.

Namun, kini umat muslim di Negara Bagian Perak, Malaysia dilarang menari. 
Sebab, sejak Januari 2011 lalu, Poco-poco dinyatakan haram.

Seperti dimuat The Malaysian Insider, 30 Maret 2011, adalah Mufti Perak, Tan 
Sri Harussani Zakaria yang mengatakan pihaknya, Jawatankuasa Fatwa Negeri 
Perak, telah  mengeluarkan fatwa bahwa tarian Poco-poco haram.

Alasannya, Harussani mengatakan, tarian tersebut memiliki elemen Kristiani. 
Maksudnya? Langkah poco-poco ke kanan, kiri, depan belakang dianggap 
merepresentasikan bentuk salib.

Selain itu, poco-poco juga dianggap mengandung unsur pemujaan terhadap roh yang 
sering dilakukan di Jamaika.

Menanggapi fatwa tersebut, Menteri Besar Perak Datuk Seri Dr Zambry Abdul Kadir 
mengatakan, kerajaan akan mematuhi fatwa tersebut.

Fatwa haram poco-poco jadi polemik di Malaysia. Menanggapi keputusan para ulama 
Perak, mantan Mufti Perlis, Prof Madya Dr Mohd Asri Zainul Abidin justru 
menganggap, fatwa haram Poco-poco tak wajar.

"Jika dianggap sebagai tarian yang baik bagi kesehatan, tanpa unsur kepercayaan 
dan tidak mengandung unsur salam seperti minuman keras dan seks bebas, secara 
syariat itu dibolehkan," kata dia, seperti dimuat The Malaysian Insider, Kamis 
31 Maret 2011.

"Jika memang ada unsur yang salah, hendaknya meniru Nabi Muhammad, buang unsur 
yang buruk itu, pertahankan yang baik."

Sebelumnya, ulama negeri jiran juga pernah mengeluarkan fatwa haram yoga.

Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, mengatakan yoga telah 
dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahun. Kegiatan ini dianggap 
menyatukan gerakan fisik dan elemen keagamaan Hindu berupa nyanyian dan pujian, 
dengan tujuan "bersatu dengan Tuhan".

"Karena ini, kami yakin bahwa tidak pantas bagi umat Muslim untuk melakukan 
yoga. Dewan telah menyatakan bahwa mempraktekkan yoga, bersamaan dengan ketiga 
elemen itu adalah haram, " kata Shukor dalam keterangan pers, seperti dilansir 
situs the Star, Minggu 23 November 2008.




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke