Hukumnya Hukum Allah ning Hakimnya kan uwong juga bisa keliru.Jadi nanti Allah 
masih bisa nyelesaiin.Bahkan Edy Tanzyl yg kabur dari penjara itu nanti oleh 
Allah juga akan diselesaikan.Sekarang mBah harta bisa lolos tapi nanti gak akan 
bisa.Makane saya bilang pada Genduk bahwa Allah itu perlu ada sebab banyak wong 
zalim didunia yg belum sempat diganjar yg setimpal.

Tawangalun.

--- In [email protected], item abu <itemabu@...> wrote:
>
> Hehehe... itu kan hukum auloh yg ngebebasin si bajingan majikan Sumiati.
> 
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Tawangalun <tawangalun@...>
> To: [email protected]
> Sent: Mon, April 4, 2011 3:42:54 AM
> Subject: [proletar] Re: Pengadilan Membebaskan Majikan Penyiksa Sumiati !!!
> 
>    
> Makane Allah itu perlu ada sebab banyak penjahat2 didunia yg belum njalani 
> hukuman.Kalau gak ada Allah yo semua ingin jadi Gayus atau mBah Harta.
> 
> Shalom,
> Tawangalun.
> 
> --- In [email protected], "muskitawati" <muskitawati@> wrote:
> >
> > Pengadilan Membebaskan Majikan Penyiksa Sumiati !!!
> > 
> > Setelah pengadilannya diulangi, keputusannya sama, majikan Sumiati yang 
> >menyeterika dirinya dibebaskan dari tuntutan bersalah.
> > 
> >http://us.detiknews.com/read/2011/04/04/000849/1607693/10/pengadilan-madinah-akhirnya-bebaskan-majikan-sumiati?9911012
> >2
> > 
> > Memang kedubes RI cuma buang2 uang saja untuk menyewa pengacara, tujuannya 
> > cuma 
> >politis untuk meredakan demo2 yang menentang pengiriman budak2 ke Arab 
> >Saudia.
> > 
> > Semua muslimin dan ulamanya sama2 tahu, bahwa hukum Syariah melindungi hak 
> >majikan, karena hak budak adalah hak majikan untuk melindunginya.  Semua 
> >tindakan budaknya juga menjadi tanggung jawab majikannya.  Misalnya si budak 
> >memecahkan gelas, maka tidak bisa si budak itu dituntut kepengadilan karena 
> >urusan begini sudah harusnya diputuskan dan dihukum oleh majikannya sendiri.
> > 
> > Kalo ada budak melaporkan tentang perbuatan majikannya yang tidak benar, 
> > maka 
> >sang majikan ditanyakan sebagai saksinya dan kesaksian budak tidak bisa 
> >diterima 
> >dipengadilan Syariah.
> > 
> > Kabarnya, Sumiati menolak disumpah untuk dimintai kesaksiannya, namun 
> > berita 
> >itu tidak benar, karena pengadilan Syariah tidak pernah menyumpah budak 
> >untuk 
> >diambil kesaksiannya, hanya majikan yang bisa diambil sumpahnya untuk 
> >diambil 
> >kesaksiannya.  Jadi bukan Sumiati-nya yang menolak disumpah, melainkan 
> >pengadilan Syariah menolak menyumpahnya karena status budak tidak diakui 
> >beragama Islam, semua budak tidak boleh beragama Islam kecuali ada izin dari 
> >majikannya.  Tapi kalo majikan memberi izin budaknya memeluk agama Islam, 
> >maka 
> >budaknya itu harus dibebaskan dari perbudakan dan dianggap sebagai keluarga.
> > 
> > Ny. Muslim binti Muskitawati.
> >
> 
> 
>  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke