http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/05/215381/70/13/Simpati-Negara-pada-Korupsi

Belum Terkategori
Simpati Negara pada Korupsi 



Selasa, 05 April 2011 00:00 WIB     

DUA institusi penting negara berinisiatif merevisi Undang-Undang Tindak Pidana 
Korupsi. Revisi yang memperlihatkan dengan amat jelas simpati negara pada 
korupsi dan koruptor. 

Revisi pertama digagas pemerintah (eksekutif) terhadap Undang-Undang Tipikor. 
Lembaga negara kedua adalah DPR yang berinisiatif mengubah sejumlah pasal 
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua revisi undang-undang itu 
masuk dalam agenda prioritas legislasi di DPR. 

Naskah RUU Tipikor yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM 
mentok di tengah jalan. Naskah itu hanya sampai di Sekretariat Negara dan 
buru-buru ditarik kembali sebelum sampai di DPR. 

Pasalnya, publik mencium pasal-pasal yang bila lolos akan melemahkan semangat 
perang terhadap korupsi. Pemerintah beralasan menarik naskah revisi itu untuk 
dikonsolidasikan lagi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder). 

Semangat yang sama patut diduga berkecamuk dalam benak anggota DPR ketika 
berinisiatif merevisi Undang-Undang KPK. DPR, khususnya Komisi III, 
memperlihatkan permusuhan yang amat serius terhadap pejabat KPK. Dua pemimpin 
KPK yang telah memperoleh deponeering dari Kejaksaan Agung, Bibit Samad Rianto 
dan Chandra Hamzah, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat dengan DPR 
karena dianggap najis sebagai tersangka. 

Revisi undang-undang antikorupsi oleh dua lembaga penting negara ini 
mempertegas satu hal, negara melalui pemerintah menurunkan tingkat bahaya 
korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi pelanggaran biasa-biasa saja. Tidak 
ada perbedaan kadar kejahatan antara seorang maling ayam dan seorang perampok 
uang negara di mata pemerintah. 

Beberapa indikator terbaca jelas dari RUU Tipikor yang sudah ditarik itu. 
Sanksi minimum koruptor yang tadinya berkisar satu sampai empat tahun dipatok 
cuma satu tahun. 

Hukuman mati bagi koruptor juga dihapus karena alasan bertentangan dengan 
konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi. Lebih celaka lagi pemerintah 
menganggap korupsi di bawah Rp25 juta tidak perlu dipenjara jika yang 
bersangkutan mengakui kesalahan dan mengembalikan uangnya. 

Korupsi telah direduksi menjadi persoalan angka, tetapi melupakan niat mencuri 
uang publik. Simpati seperti itulah, cepat atau lambat, akan menguburkan 
semangat antikorupsi. 

Di tengah ketidakmampuan memerangi perampokan uang negara, pemerintah malah 
memperluas lingkup kerugian negara ke sektor swasta dan organisasi 
nonpemerintah. Ini pengelabuan yang amat menyesatkan. 

Indeks persepsi korupsi Indonesia tidak bergerak signifikan. Sejak 2004 sampai 
2010 pergerakannya terseok-seok pada angka 2. Belum pernah menyentuh angka 3. 
Eh, malah sekarang bersimpati pada korupsi. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke