http://makassar.tribunnews.com/2011/03/26/lagu-udin-sedunia-resmi-disensor


Lagu Udin Sedunia Resmi Disensor
Tribun Timur - Minggu, 27 Maret 2011 09:49 WITA

MATARAM, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara 
Barat (KPID NTB) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh 
lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk melakukan sensor internal 
terhadap lagu "Udin Sedunia".

"Lembaga penyiaran hendaknya melakukan sensor internal yang ketat dan tidak 
menyiarkan lagu atau video klip 'Udin Sedunia' sebelum menghilangkan tiga kata, 
yakni Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin," kata Ketua KPID NTB, Badrum AM, di 
Mataram, Jumat.

Tiga kata itu termuat dalam lirik lagu "Udin Sedunia", yakni Udin yang agak 
stres namanya Sarafudin , Udin penggembala namanya Sapiudin, dan Udin yang suka 
ke WC namanya Tahirudin.

Menurut dia, lagu "Udin Sedunia" yang diciptakan dan dinyanyikan oleh Sualudin 
asal Lombok dinilai mengandung muatan tidak pantas dan tidak sopan serta 
berkonotasi negatif terhadap mereka yang namanya dijadikan lirik lagu.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran tersebut setelah mencermati aduan 
masyarakat dan melakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan MUI, 
budayawan Sasak dan Samawa, serta akademisi," katanya.

Surat edaran ini dikeluarkan juga terkait aduan masyarakat yang keberatan 
dengan lirik lagu yang memuat nama Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.

"Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa lagu dan video klip berjudul Udin 
Sedunia yang dinyanyikan dan diciptakan oleh Sualudin dalam versi Lagu-Lagu 
Cilokaq Sasak Remix maupun versi Reggae Rap Indonesia itu bermasalah," ujarnya.

Menurut dia, lirik lagu tersebut melanggar pasal 36 ayat 6 Undang-Undang Nomor 
32/2002 tentang Penyiaran yang menegaskan agar isi siaran dilarang memperolok, 
merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat 
manusia Indonesia.

Lagu "Udin Sedunia" berpotensi menjadi lagu yang dijadikan bahan olok-olokan 
dan tertawaan terutama kepada mereka yang memiliki nama Sarafudin, Sapiudin dan 
Tahirudin.

"Ini bertentangan dengan pasal 7 dan 9 pedoman perilaku penyiaran dan standar 
program siaran (P3SPS) tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, 
agama, ras dan antargolongan, serta penghormatan terhadap norma kesopanan dan 
kesusilaan," ujarnya.

KPID NTB akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan P3/SPS dan memberi 
sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.(*)


Editor : Furqan Madjid

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke