http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/09/216524/70/13/Hukum-yang-Konyol-

  
Hukum yang Konyol 
Sabtu, 09 April 2011 00:00 WIB     


PENEGAKAN hukum di Republik ini lagi-lagi memperlihatkan kekonyolan. Konyol 
karena terpaku pada kalimat-kalimat tekstual. Juga konyol karena hukum hanya 
terampil buat orang-orang kecil, bahkan yang tergolong anak-anak. 

Contoh paling mutakhir adalah kasus yang dialami Deli Suhandi. Bocah yang baru 
berusia 14 tahun itu ditangkap polisi karena dituduh mencuri voucer kartu 
perdana senilai Rp10 ribu di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, pertengahan 
bulan lalu. 

Bocah kelas dua sekolah menengah pertama itu sempat ditahan lebih dari tiga 
pekan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibatnya, Deli tidak bisa 
mengikuti ujian tengah semester. 

Selasa (5/4) lalu, Deli sudah bisa kembali ke rumah karena pihak kejaksaan 
mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian itu. Akan tetapi, 
proses hukumnya belum tuntas lantaran polisi ngotot membawa kasus itu ke 
pengadilan. 
Polisi ngotot menegakkan hukum terhadap bocah yang mencuri senilai Rp10 ribu, 
tetapi polisi tidak memperlihatkan kegigihan untuk membongkar rekening gendut 
para jenderal polisi yang miliaran rupiah. Ini pun kekonyolan tersendiri. 

Yang jelas, apa yang dialami Deli bukan kasus pertama dan terakhir. Pada 2006, 
wajah hukum di Tanah Air sempat digegerkan oleh kasus Raju, bocah berusia 
delapan tahun yang diadili oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatra Utara, hanya 
gara-gara berkelahi dengan kakak kelasnya. 

Meski berbagai kalangan ketika itu mendesak proses penyidangan dihentikan, toh 
hakim lebih percaya dan patuh pada teks yang terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2004 
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim dilarang menghentikan proses 
penyidangan. 

Perilaku para punggawa hukum dalam kasus Raju dan Deli menunjukkan buruknya 
kearifan penegak hukum di negeri ini. Mereka justru 'rajin' memejahijaukan 
anak-anak. 

'Kerajinan' itu tampak pada Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang 
menyebutkan setiap tahun setidaknya ada 7.000 anak-anak yang harus menjalani 
persidangan karena terlibat berbagai tindak kriminalitas. 

Bahkan, 6.300 di antaranya mesti menjalani kerasnya kehidupan di balik terali 
besi. 

Fakta itu seakan menunjukkan bahwa para penegak hukum percaya pengadilan dan 
penjara merupakan tempat belajar budi pekerti yang baik bagi anak-anak. Ini 
keyakinan yang sangat konyol, karena kenyataan pemenjaraan justru memperburuk 
perkembangan anak. Penjara adalah sekolah kriminal yang paling canggih di 
negeri ini, baik untuk orang dewasa apalagi untuk anak-anak. 

Menyembuhkan anak-anak dari perilaku menyimpang jelas memerlukan bobot edukasi 
yang lebih dominan daripada penegakan hukum formal. Polisi, jaksa, hakim 
hendaknya memiliki kearifan itu

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke