Belum tuntas kasus Citi Bank, kembali muncul berita terjadi penganiayaan
 oleh preman suruhan Bank Asing pada nasabah yang mengakibatkan Cacat 
permanen

penganiaya tidak ditangkap dan dihukum dg alasan tersangkanya melarikan diri?
Kalau melarikan diri khan bisa dicari alamat atau tempat tinggalnyanya, dan 
ditangkap.

Kenapa Bank UOB sebagai pihak yang menyuruh preman sehingga terjadi 
penganiayaan tersebut tidak diperiksa atau ditangkap?

Penganiayaan ini sudah terjadi 1 tahun yang lalu,. kok
 terkesan dibiarkan? Dan tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum?

Apakah benar2 kita ini sekarang merupakan bangsa atau negara jajahan???

http://www.detiknews.com/read/2011/04/01/110813/1606347/10/dihajar-debt-collector-mata-muji-harjo-nyaris-buta

Jumat, 01/04/2011 11:08 WIB

    
        Dihajar Debt Collector, Mata Muji Harjo Nyaris Buta 
    

    
Andi Saputra - detikNews

Jakarta -
                Cerita aksi brutal penagih utang (debt collector) terus 
mengalir. 
Seorang nasabah bank, Muji Harjo yang utang Rp 12 juta nyaris buta 
akibat dianiaya oleh penagih utang.

Cerita tersebut bermula 
ketika Muji Harjo mempunyai utang kartu kredit bank sebesar Rp 12 juta. 
"Karena belum sanggup membayar maka motor Yamaha Vega ditarik oleh 
penagih utang bank sebagai jaminan pada 2007,"  cerita Muji saat 
berbincang dengan detikcom, Jumat, (1/4/2011).

Namun, pada 13 Mei
 2010 dua orang penagih utang datang lagi. Muji mengatakan tidak sanggup
 bayar karena baru ada uang bulan Juni 2010. Sehingga motor ditawarkan 
diperpanjang masa jaminannya.

"Mereka mengatakan sesuatu yang 
tidak enak, ketika saya menanyakan maksudnya, mereka mengeroyok dan 
memukul mata kiri saya. Saat itu saya sedang memakai kaca mata, sehingga
 kaca mata pecah, hampir buta bila pecahan kaca mata masuk ke mata. 
Tulang mata dan tulang kening retak, kulit sekitar mata dan hidung sobek
 berdarah," tandas warga Jembatan Batu, Bandung ini.

Lantas, Muji
 segera dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. "Dari hasil visum 
dari RS Boromeus Bandung, saya mengalami luka serius. Pukulan keras 
sekali sehingga saya jatuh," tukas Muji.

Sesudah kejadian 
tersebut, Muji harus rawat inap di RS Boromeus 3 hari. Dokter syaraf RS 
Boromeus menyatakan saya harus operasi penyambungan tulang mata & 
kening dengan biaya sekitar Rp 70 juta.

"Kejadian tersebut sudah 
saya laporkan ke polisi. Polisi sudah menetapkan salah satu debt 
collector sebagai tersangka tapi dia melarikan diri," ujar Muji,

Kini,
 Muji melakukan gugatan terhadap bank dan perusahaan jasa penagihan 
utang di PN Bandung. Muji menggugat materil sebesar biaya berobat dan 
immateriil Rp10 miliar. " Selasa depan masuk mediasi tahap 2," tutup 
Muji.

Anda juga punya kisah tidak mengenakkan dengan debt collector? Ceritakan ke 
[email protected].
                 (asp/rdf)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke