From: [email protected]
Date: Tue May 02 2000 - 16:21:36 EDT 


From: "ergama" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Date: Tue, 2 May 2000 00:14:11 +0700 


APAKAH TAP XXV/MPRS/1966 PERLU DICABUT?

PENDAHULUAN.

Sekali lagi,penyakit Gus Dur kumat,usil mulut dan konyol.

Bermula dari "obrolan secangkir kopi" yang disiarkan TVRI tanggal 14 Maret
2000 dimana Gus Dur meminta maaf atas pembunuhan orang2 Partai Komunis
Indonesia (PKI) setelah peristiwa G30S/PKI.

Masalah ini saja sudah menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat,tetapi
belum meluas.

Mungkin karena merasa sambutan masyarakat yang kurang meriah tersebut maka
pada saat memberikan sambutan pada Kongres PDIP di Semarang Gus Dur malah
mengusulkan pencabutan TAP XXV/MPRS/1966.

Kontan saja sambutan masyarakat meriah dan me-ledak2 baik berupa
ucapan,tulisan, demo maupun umpatan2. Semuanya tertuju pada Gus
Dur,Presiden kita.

Tulisan ini dibuat untuk melihat permasalah tersebut secara menyeluruh.

Dengan demikian maka apakah TAP XXV/MPRS/1966 tersebut perlu dicabut atau
tidak adalah berdasarkan pertimbangan2 yang benar,obyektif dan rasional.

Dan dihindarkan pada sikap2 yang emosional,irrasional,balas dendam apalagi
hanya se- kedar keusilan untuk mengalihkan perhatian masyarakat pada
persoalan2 pokok dan be- sar yang sedang dihadapi bangsa dan negara pada
saat ini.

TAP XXV/MPRS/1966.

Bunyi selengkapnya TAP XXV/MPRS/1966 adalah sbb:

Pasal 1.

Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/

Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS,berupa pembubaran Partai Komunis
In- donesia,termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai
ke daerah beserta semua organisasi yang berasas/berlindung/bernaung
dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah
kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI,yang dituangkan dalam
Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 Nomor 1/3/1966 dan meningkatkan
kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Pasal 2

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham
atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya,dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi
penyebaran atau pengembangan pa- ham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3

Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah,seperti pada
universitas-universitas,paham Komunisme/Mrxisme-Leninisme dalam rangka
mengamankan Pancasila,dapat dilakukan secara terpimpin,dengan ketentuan
bahwa pemerintah dan DPRGR diharuskan mengada kan perundang-undangan untuk
pengaman.

URUTAN2 KEJADIAN

Kalau kita cermati isi TAP XXV/MPRS/1966 tersebut maka jelas bahwa TAP
tersebut dibuat untuk mendukung KEPPRES no.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

Keputusan pembubaran PKI tersebut akibat adanya peristiwa G30S/PKI.

Jadi urutan2 kejadiannya adalah sbb:

Pertama : adanya "pemberontakan" yang dilakukan PKI atau peristiwa G30S/PKI

Kedua : adanya Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR)

Ketiga : KEPPRES No.1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI

Keempat : TAP XXV/MPRS/1966

PENGKAJIAN.

Untuk mendapatkan suatu kebenaran dan obyektivitas maka seyogyanya harus
dilakukan pengkajian ilmiah.

Bilamana KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI yang juga diusulkan oleh Gus
Dur segera bisa diwujudkan maka sudah sepantasnya bahwa masalah inilah
yang menjadi tugas utama dan pertamanya.

Hasil pengkajian tersebut minimal harus bisa menjawab pertanyaan2 berikut:

1.apakah peristiwa G30S/PKI tersebut betul2 dilakukan oleh PKI atau oleh
pihak2 lain.

2.ungkap misteri SUPERSEMAR dan pelaksanaanya.

3.TAP XXV/MPRS/1966 mendasarkan pada KEPPRES no.1/3/1966 tanggal
12-3-1966.

Apakah ini benar karena:

a.Kenyataannya pada tanggal 12-3-1966 Soekarno masih sebagai Presiden
/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS.

Dan harus diingat dan dicatat bahwa Soekarno tidak mau dan tidak pernah
membubar- kan PKI.

b.Kenyataannya yang membubarkan PKI adalah Jendral Soeharto setelah
memegang Supersemar (Surat perintah 11 Maret ).

KESIMPULAN.

Dari semua yang diuraikan diatas maka kiranya bisa disimpulkan bahwa:

1.sejarah dan riwayat perjalanan bangsa Indonesia sejak 30 Septmeber 1965
penuh denga misteri.

2.perlu segera dilakukan pengkajian yang ilmiah.

3.dicabut atau tidaknya TAP XXV/MPRS/1966 tergantung hasil kajian tersebut.

4.bilamana diputuskan untuk dicabut,maka harus dilakukan oleh MPR.

PENUTUP

Terlepas dari keusilan Gus Dur ternyata issu pencabutan TAP XXV/MPRS/1966
te- lah berdampak luas dan cenderung ada perpecahan diantara kita.

Kita se-akan2 lupa bahwa Reformasi harus dijalankan.

Masalah2 pokok khususnya ekonomi dan diintegrasi masih belum terselesaikan.

Kepada Pemerintah khususnya Gus Dur perlu diingatkan hal2 tersebut.

Pada saat ini konsentaranikan dulu pada masalah2 tersebut dan TAP MPR 1999.

Jangan menimbulkan issu2 yang belum waktunya atau masih bisa ditunda.

Jakarta,14-4-2000.

Sumber: http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2000/05/02/0002.html

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke