http://www.republika.co.id/berita/konsultasi/ustadz-menjawab/11/04/18/ljtyw4-hukum-memakai-cincin-emas-bagi-lakilaki

Hukum Memakai Cincin Emas Bagi Laki-laki
Senin, 18 April 2011 11:24 WIB
Pertanyaan :

Assalaamu'alikum ustadz
 
Pak Ustad saya mau tanya, bagaimana hukumnya bagi Laki - laki yang memakai 
Cincin kawin Emas Putih apakah boleh menurut syariat Islam ?
 
Mohon Penjelasannya Pak Ustad, Terima Kasih
 
Wassalam

Andy


Jawaban :

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua


1.Hukumnya jelas tidak boleh. Larangan dengan teks yang jelas dari hadits

2.Bagaimana dengan status pernikahan?. Saya pikir komitmen pernikahan tidak 
serta merta ditentukan oleh melingkarnya cincin perkawinan di jari. Komitmen 
adalah sikap mental.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]

TERKAIT :
Arti Kata dari 'Abshar'
Cara Membayar Zakat Profesi
Masih Bingung Hukumnya Onani,Boleh apa Tidak ?
Saya Mualaf dan Belum Sunat, Sahkah Sholat Saya ?
Bolehkah Melakukan Aqiqah untuk Diri Sendiri?

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke