Refleksi :  Tidak bisa dibubarkan ataukah tidak boleh dibubarkan, karena tidak 
dikehendaki untuk dilenyapkan?

http://us.detiknews.com/read/2011/04/28/145507/1627770/10/suryadharma-nii-kw-9-tidak-bisa-dibubarkan?nd991103605


Kamis, 28/04/2011 14:55 WIB

Suryadharma: NII KW 9 Tidak Bisa Dibubarkan  
Rachmadin Ismail - detikNews









Jakarta - Tampaknya ini adalah kabar gembira bagi aktivis NII KW 9 yang diduga 
terlibat penipuan berkedok doktrin agama. Pasalnya, Menteri Agama Suryadharma 
Ali berpendapat kelompok itu tak bisa dibubarkan.

Dia juga menegaskan Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 tidak pernah 
terdaftar di Kementerian Agama. 

"Tentu tidak (tidak terdaftar di Kemenag)," kata Suryadharma usai menghadiri 
acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2012 di Gedung Bidakara, 
Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2011).

Suryadharma berpendapat, NII KW 9 merupakan gerakan bawah tanah. "Dan secara 
organisasi tidak bisa dibubarkan, tidak jelas bentuknya," ujar pria yang juga 
Ketum PPP ini. 

Menurut dia, yang harus dibasmi justru gerakannya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto menangkis tudingan militer dan 
intelijen di balik gerakan itu. Menurutnya, seperti kurang kerjaan saja bila 
militer dan intelijen terlibat. Sedangkan Panglima TNI mengimbau publik tidak 
menduga-duga TNI di balik NII KW 9.


++++
http://us.detiknews.com/read/2011/04/27/142755/1626734/10/ketua-mui-pemerintah-jangan-seperti-membiarkan-nii

Rabu, 27/04/2011 14:27 WIB

Ketua MUI: Pemerintah Jangan Seperti Membiarkan NII  
Nurvita Indarini - detikNews

 
Amidhan 




Jakarta - Kasus orang yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok Negara 
Islam Indonesia (NII) satu demi satu mencuat. Kasus ini sudah lama muncul namun 
minim proses hukum. Seolah-olah NII gadungan ini dibiarkan.

"Soal NII, bukan domain MUI untuk melarang. Kasus-kasus orang yang mengaku 
korban NII itu sudah lama, pemerintah jangan seperti melakukan pembiaran," ujar 
Ketua Majelis Umat Islam (MUI) Amidhan dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu 
(27/4/2011).

Pada 2002 lalu, MUI pernah melakukan penelitian dan menyimpulkan bahwa ma'had 
Al-Zaytun (MAZ) memiliki keterkaitan dengan organisasi NII KW 9. Hubungan 
tersebut bersifat historis, finansial dan kepemimpinan. Namun dari segi 
pendidikan sebenarnya tidak terlalu masalah. Namun MUI menengarai penyimpangan 
paham dan ajaran Islam yang
dipraktikkan organisasi NII KW 9.

"Di sana ada kepemimpinan lingkar dalam dan lingkar luar. Yang lingkar dalam 
kami tidak tahu persis. Sedangkan yang lingkar luar, kalau kita datang ya semua 
baik, kalau ditanya ya dijawab, tidak ada masalah. Kalau yang dalam itu tidak 
tahu, mungkin itu yang berkaitan dengan NII KW 9," tutur Amidhan.

Lingkar dalam tak tersentuh pihak luar karena eksklusivitas yang ada. Hal ini 
terkadang ditemui di beberapa kelompok.

MUI akan mengeluarkan fatwa khusus soal NII? "Fatwa yang bagaimana? Kalau di 
NII itu ada kegiatan makar, maka makarnya itu haram. Kami sudah lama keluarkan 
fatwa kalau Pancasila itu final, NKRI itu final, dan pemerintah dilihat dari 
fikih itu sah," tuturnya.

Dia menambahkan, atas fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan itu, jika ada bughoh 
atau gerombolan pemberontak yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan 
senjata, maka layak untuk dihukum. Amidhan menegaskan, pemerintahlah yang 
berhak melarang keberadaan NII.

"Ini harus diperhatikan. Karena ini merupakan gerakan yang menghancurkan 
bangsa, melalui penghancuran umat Islam. Kita prihatin mereka memakai nama 
Islam," keluhnya.

Amidhan mengimbuhkan, MUI belum mengadakan pertemuan khusus bersifat internal 
untuk membahas masalah NII. Karena MUI masih disibukkan berbagai masalah umat 
lainnya dan juga kunjungan ke daerah-daerah.

"Tapi kita sudah lakukan antisipasi. Tindak kekerasan haram dilakukan. Kalau 
arahnya ke makar, makar itu haram," tegasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memonitor kantung-kantung pergerakan NII 
yang tersebar di wilayah pinggiran Jakarta.

"Kantong NII sudah teridentifikasi. Mereka ada di wilayah-wilayah pinggiran di 
Bekasi, Pondok Gede dan sekitarnya. Tangerang dan seluruhnya sudah termonitor 
kita," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman, di Mabes Polri, Rabu 
(27/4/2011).

Menurutnya, gerakan yang dilakukan NII selama ini adalah mencuci otak dan 
menipu. Sehingga pasal yang nantinya akan dikenakan pada anggota NII adalah 
pasal penipuan.

Kapolda juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan mengganti 
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Republik Indonesia dengan KTP NII. Hanya KTP RI yang 
selama ini berlaku adalah kartu pengenal yang sah.

Sedangkan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifudin mendesak Badan Intelijen Negara 
(BIN) mendalami siapa di balik NII. Adapun Kejagung menunggu berkas kasus NII 
dari kepolisian.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke