Refleksi : 11 ribu dipulangkan, 50 ribu akan dikirim, karena rezim berkuasa tidak mampu memciptakan lapangan kerja yang dapat menampung jumlah tenaga kerja yang bertambah tiap tahun. Selain itu bisnis TKI sangat menguntungkan, Bisnis ini mendatangkan cadangan devisa dalam jumlah yang tidak sedikit bagi negara mau pun kepada mereka yang berkecimpun dalam bisnis ini.
Dikatakan bahwa jumlah devisa yang masuk kas negara dari keringat dingin TKI (pahlawan devisa) mencapai jumlah kurang lebih US$ 7 miliar tiap tahun. Jumlah ini bukan jumlah kecil bila dibandingkan dengan ekspor komiditi dagang lainnya. Suatu bisnis yang sangat dibutuhkan oleh rezim untuk cadangan devisa negara. Bisnis TKI bisa dipandang mengurangi pengngganguran yang tidak mampu ditampung dalam pelaksanaan politik penempatan tenaga kerja dalam negeri oleh rezim berkuasa. SBY dengan mengatakan : "Kita Sudah Bekerja Keras Mengurangi Pengangguran", Rabu, 13 April 2011, 12:32:28 WIB ( http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2011/04/13/6692.html ) 116 ribu PRT bekerjadi Taiwan, kalau ditambah dengan mereka yang bekerja di negeri-negeri "sahabat" Timur Tengah, maka jumlahnya jauh lebih besar lagi mungkin dua tiga juta orang. Tiap tahun bulan April sudah menjadi ritual negara, dibikin perayaan Hari Kartini. Dikatakatan bahwa Kartini adalah pahlawan nasional. Salah satu karya yang membuat Kartini dinobatkan menjadi pahlawan nasional ialah karyanya yang berjudul: "Habis gelap terbit terang". Tetapi terang yang dimaksudkan Kartini, dapat dikatakan selama 60 tahun mereka-digahayu yang diteriakan dengan hikmah pada bulan april, tidak pernah terbitnya atau kalau pernah terbit tidak cerah sebab debu gurun pasir yang menutup langit dan ditambah lagi sistem politik politik negara tidak mendorong wanita lapisan masyarakat bawah untuk berpekerjaan kwalifikasi tinggi hanya sebagai PRT yang istilah kasarnya babu. http://news.okezone.com/read/2011/04/29/337/451243/11-ribu-tki-di-taiwan-terancam-dideportasiTKI 11 Ribu TKI di Taiwan Terancam Dideportasi Jum'at, 29 April 2011 07:40 wib Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan menyebut sebanyak 11.180 Tenaga Kerja Indonesia kini menghadapi ancaman deportasi dari pemerintah setempat. Mereka terancam dideportasi karena kabur dari majikannya, mengalami permasalahan hukum, atau melanggar batas izin tinggal di Taiwan. Data itu dikemukakan Rami HS, Kepala Bidang Imigrasi, Konsuler, dan Ketenagakerjaan pada Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan usai kunjungan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Kantor KDEI Taiwan. Kasus 11.181 TKI ini juga dibahas dalam kunjungan Jumhur dengan jajaran KDEI yang dipimpin Kepala KDEI Harmen Sembiring. Menurut Ramli, sebagian besar TKI tersebut merupakan pekerja di rumah tangga sebagai perawat lanjut usia, termasuk sebagian kecil TKI Anak Buah Kapal atau nelayan yang bekerja untuk pengguna perorangan pemilik kapal penangkap ikan di Taiwan. Ramli menjelaskan, jumlah 11.180 itu didapat KDEI pada April 2011 ini melalui Council of Labor Affair, yang berada di bawah Departemen Tenaga Kerja Taiwan, serta National Immigration Agency di bawah Departemen Dalam Negeri. "Mereka yang kaburan itu artinya kalau lebih tiga hari tidak kembali ke rumah majikan maka pihak Taiwan menjadikannya TKI Kaburan, sesuai laporan dari majikan ke Imigrasi atau CLA. Kasus lain yang dibawa para TKI Kaburan berupa pelanggaran imigrasi ataupun pencurian," katanya. Para TKI Kaburan itu, tambah Ramli, melakukan upaya pindah majikan sebelum diselesaikan kontrak atau sengaja ditampung oleh majikan lain bekerjasama agensi penyalur TKI di Taiwan. Akibat ini TKI Kaburan pun menjadi tidak lagi legal karena penampungan model itu dipandang tidak sah. Dengan demikian, keberadaan para TKI sewaktu-waktu dapat diciduk oleh aparat berwenang Taiwan, kemudian menyerahkan ke imigrasi untuk diproses kepulangannya dengan beban biaya sendiri. Saat diserahkan ke imigrasi, para TKI akan diproses lebih dulu apakah sekadar pelanggaran izin tinggal, memiliki kasus hukum, atau permasalahan lain. Untuk yang berkasus hukum akan ditindak secara hukum, sedangkan pelanggar izin tinggal melebihi tiga bulan dan seterusnya dikenakan denda 10.000 NT atau setara Rp3 juta. Terkait keberadaan dan kondisi para TKI Kaburan itu, Ramli mengaku pihak KDEI tidak memiliki data di mana para TKI tersebut tersebar. Yang jelas, kata Ramli, para TKI itu masih berada di rumah-rumah majikan (pengguna) dalam status tidak legal alias TKI Kaburan. Dikatakan Ramli, KDEI akan terus menjajaki kasus tersebut bekerjasama Depnaker dan Imigrasi Taiwan, agar para TKI itu diketahui keberadaan sekaligus ditangani permasalahannya oleh KDEI. Untuk hal ini, KDEI akan melakukan pendampingan hukum bagi yang tersangkut kasus, sedangkan yang akan dipulangkan dibantu proses dokumennya. Rami juga mengatakan, pada Oktober 2010 jumlah TKI terancam deportasi sekitar 13.000 yang tercatat di pemerintah Taiwan, namun hingga kini sudah banyak yang dipulangkan, di samping pemulangan lebih 90 TKI Kaburan dengan biaya BNP2TKI. Soal TKI Kaburan yang tetap ditampung oleh majikan lain, Ramli menegaskan kebutuhan warga Taiwan terhadap TKI sektor rumah tangga terlalu besar, namun di sisi lain sikap pemerintah Taiwan sangat keras pada TKI Kaburan. "TKI Kaburan sebenarnya buka semata-mata kesalahan TKI, sebab boleh jadi sumber masalahnya adalah majikan yang membuat TKI tidak merasa nyaman bekerja," pungkasnya. (ful) Berita Terkait : TKI a.. Terganjal Syarat, Jenazah TKI Belum Bisa Pulang b.. Lagi, TKI Melahirkan di Atas Kapal Labobar c.. 20.000 TKI di Brunei Tak Miliki Dokumen Resmi d.. Pemerintah Perlu Ketatkan TKI ke Arab Saudi e.. TKI Melahirkan di Atas Kapal Labobar f.. Moratorium TKI ke Malaysia Ditarget Rampung Mei g.. Pemulangan TKI dari Arab Dikawal Marinir & Kopassus h.. TNI Kawal Pemulangan TKI dari Kejaran Perompak Somalia i.. Kemenkes Diminta Cepat Tangani Perawat di Kuwait Arsip ยป ++++ http://jambi.tribunnews.com/2011/04/28/161-ribu-tki-di-taiwan-mayoritas-bekerja-sebagai-prt 161 Ribu TKI di Taiwan, Mayoritas Bekerja sebagai PRT Tribun Jambi - Kamis, 28 April 2011 12:11 WIBShare | JAKARTA, TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengatakan, TKI asal Indonesia menjadi tenaga kerja asing terbesar di Taiwan. Jumlah TKI di Taiwan mencapai 161 ribu orang, yang sebagian besar bekerja pada pengguna perorangan atau TKI informal. Sedangkan jumlah tenaga kerja asing di Taiwan sekitar 380 ribu. Demikian disampaikan Jumhur dari Taipei, Kamis (28/4/2011) mengutip keterangan Ketua Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Harmen Sembiring. Jumhur dan rombongan BNP2TKI berada di Taiwan sejak Rabu (27/4/2011) guna menghadiri Pertemuan Tahunan V Indonesian Economic and Trade Office to Taipei (IETO/KDEI) dengan Taiwan Economic Trade Office (TETO) pada 29 April di Taipei, terkait peningkatan kerjasama penempatan dan perlindungan TKI di Taiwan. Dalam kunjungannya, Jumhur juga bertemu dengan pihak agensi penyalur TKI dan perwakilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Menurut Jumhur, TKI di Taiwan menguasai sektor rumah tangga dan pada umumnya menjadi caregiver (perawat lanjut usia). Hal itu mengingat tingkat harapan hidup warga Taiwan cukup tinggi yakni 90 persen dari total penduduk Taiwan sebanyak 27 juta orang. "Sebagian kecil lainnya bekerja di bidang formal menjadi ABK (Anak Buah Kapal) atau fisherman (nelayan) untuk kapal penangkap ikan milik pengguna perorangan serta di jenis pekerjaan konstruksi dan manufaktur," jelas Jumhur. Sementara itu, Harmen Sembiring menyebutkan keberadaan TKI mencapai 40 persen lebih dari seluruh pekerja asing yang ada di Taiwan. Setelah itu pekerja asal Veitnam dengan jumlah 110-120 ribu, Filipina 77-80 ribu, Thailand antara 50-60 ribu, dan sisanya dari negara lain yang tidak signifikan jumlahnya. Ditambahkan Harmen, keberadaan TKI di Taiwan terkonsentrasi di kota Taipei dan sekitarnya. "Yang mendominasi sektor rumah tangga hanya Indonesia. Untuk Vietnam, Filipina, dan Thailand tenaga kerjanya menguasai sektor formal pada bidang manufaktur dan konstruksi," ujar Harmen. Harmen menjelaskan, TKI sektor rumah tangga tidak disebut sebagai TKI informal oleh pemerintah Taiwan, karena pihak berwenang Taiwan hanya membedakan tenaga kerja asing dalam kategori berdokumen dan tidak berdokumen. Mengenai gaji TKI yang bekerja di rumah tangga, lanjutnya, rata-rata sebesar Rp 4,5 juta per bulan belum termasuk upah lembur. Untuk TKI yang menjadi ABK/Fisherman, gajinya Rp 5 juta per bulan dan bagi TKI manufaktur mendapatkan Rp 5,5-6 juta per bulan berikut pemondokan. "Seluruh tenaga kerja asing di Taiwan juga mendapatkan jaminan asuransi sesuai pekerjaannya," kata Harmen. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
