Refleksi : Lumayan jumlah Rp 80 miliar, tetapi sebagusnya Rp 80,-- trilun akan lebih menguntungkan untuk tahan lama di alam surga nirwana, bila korupsi.
Apakah hukuman para pembobol ini akan lebih lama masa penjara mereka apabila dinayatakan bersalah ataukah lebih pendek jangka watunya dari hukuman Gayus atau mantan menteri agama Said Agil Husni al Munawar? Kalau tak salah Gayus terkait jumlah trilium rupiah dan untuk itu dihukum 10 tahun penjara, Said Agil Rp 50,-- miliar dapat 7 tahun penjara. Kalau para pembobol bank Mega mendapat hukum poenjara lebih pendek waktu tahanan, bisa berarti orang-orang dibelakang mereka mempunyai kedudukan penting yang berpengauh dalam rezim berkuasa seperti yang dimiliki oleh Gayus dan Said Agil. Kalau lebih panjang waktu hukuman penjara mereka sama ibaratnya dengan pencuri ayam di kampung. Tidak ada dukungan dari pihak berkuasa. Bukankah pencuri ayam yang tertangkap biasanya dihantam sampai peot oleh penduduk kampung. Dia sendirian tidak ada yang membela. http://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/07/15073516 Pembobolan Bank Bank Mega Kembali Dibobol Rp 80 Miliar C. Windoro AT. | Benny N Joewono | Sabtu, 7 Mei 2011 | 15:07 WIB | JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali dibobol Rp 80 miliar setelah sebelumnya dibobol Rp 111 miliar. Modus pembobolan dan sebagian pelakunya pun sama. Dana dipindahkan ke Bank Mega, lalu dipindahkan lagi ke perusahaan sekuritas dan dibagi-bagi kepada para tersangka. Kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dana Elnusa yang dibobol lewat Bank Mega Jababeka sebelumnya sebanyak Rp 111 miliar. Lewat siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menjelaskan, Kejagung telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan. Keduanya diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Noor memaparkan, dari PPATK, pihaknya mendapat informasi tentang pencairan dana kas daerah Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp 80 miliar. Menurut Noor, kedua tersangka ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta. "Keduanya tiba di Jakarta tengah malam dan langsung diperiksa Jumat (6/5/2011) pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," tuturnya, Sabtu (7/5/2011). Setelah diperiksa, mereka dibawa ke Bank Mega pukul 10.00 WIB, mengecek adanya dana yang dialirkan ke Bank Mega. Seusai diperiksa, mereka dibawa ke penjara. "Yos Rauke ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Fadil Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Noor. Ia mengatakan, pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka. Tanggal 15 September 2010 dialirkan dana sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 dialirkan Rp 10 miliar, tanggal 9 November 2010 dialirkan Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 2011 dialirkan dana Rp 15 miliar, dan terakhir, tanggal 11 April 2011, ditransfer dana Rp 30 miliar. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sumber Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi dan jaksa mengembangkan kasus sebelumnya, yakni kasus pembobolan dana Elnusa Rp 111 miliar di Bank Mega. "Kami menduga mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka yang sudah ditahan, Itman Harry Basuki, terlibat dalam dua kasus," ungkap sumber tersebut. Sebelumnya, Bank Mega diduga dibobol direktur keuangan PT Elnusa, Tbk, Santun Nainggolan, lewat pencairan deposito on call. Dana dialirkan ke perusahaan Sekuritas Discovery. Setelah itu, dana dibagi-bagi kepada para tersangka. Pihak Bank Mega menolak pengembalian dana Elnusa Rp 111 miliar yang dibobol lewat Bank Mega TERKAIT: a.. Polisi Periksa 11 Saksi b.. Elnusa Minta Bank Mega Kembalikan Rp 111 Miliar c.. Elnusa Berniat Gugat Bank Mega d.. Elnusa Tak Tahu Aliran Dana ke Perusahaan Lain e.. Polisi: Pencairan Dana Elnusa Tak Sesuai Prosedur [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
