Refleksi :  Lumayan jumlah Rp 80 miliar, tetapi sebagusnya Rp 80,-- trilun akan 
lebih menguntungkan untuk tahan lama di alam surga nirwana, bila korupsi.  

Apakah hukuman para pembobol ini akan lebih lama masa penjara mereka apabila 
dinayatakan bersalah ataukah lebih pendek jangka watunya dari hukuman Gayus 
atau mantan menteri agama Said Agil Husni al Munawar? Kalau tak salah Gayus 
terkait jumlah trilium rupiah dan untuk itu dihukum 10 tahun penjara, Said Agil 
Rp 50,-- miliar dapat 7 tahun penjara.

Kalau para pembobol bank Mega mendapat hukum poenjara lebih pendek waktu 
tahanan, bisa berarti orang-orang dibelakang mereka mempunyai kedudukan penting 
yang berpengauh dalam rezim berkuasa seperti yang dimiliki oleh Gayus dan Said 
Agil. 

Kalau lebih panjang waktu hukuman penjara mereka sama ibaratnya dengan pencuri 
ayam di kampung. Tidak ada dukungan dari pihak berkuasa. Bukankah pencuri ayam  
yang tertangkap biasanya dihantam sampai peot oleh penduduk kampung. Dia 
sendirian tidak ada yang membela.



http://megapolitan.kompas.com/read/2011/05/07/15073516


Pembobolan Bank

Bank Mega Kembali Dibobol Rp 80 Miliar

C. Windoro AT. | Benny N Joewono | Sabtu, 7 Mei 2011 | 15:07 WIB 
| 
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali dibobol Rp 80 
miliar setelah sebelumnya dibobol Rp 111 miliar. Modus pembobolan dan sebagian 
pelakunya pun sama. Dana dipindahkan ke Bank Mega, lalu dipindahkan lagi ke 
perusahaan sekuritas dan dibagi-bagi kepada para tersangka.

Kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya 
bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus dana Elnusa yang 
dibobol lewat Bank Mega Jababeka sebelumnya sebanyak Rp 111 miliar.

Lewat siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad 
menjelaskan, Kejagung telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumatera 
Utara. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah Yos Rauke dan Bendahara 
Umum Fadil Kurniawan.

Keduanya diduga mengorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp 80 miliar. Noor 
memaparkan, dari PPATK, pihaknya mendapat informasi tentang pencairan dana kas 
daerah Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Sumut 
ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Noor, kedua tersangka ditangkap hari Kamis (5/5/2011) di Sumut, lalu 
dibawa ke Jakarta. "Keduanya tiba di Jakarta tengah malam dan langsung 
diperiksa Jumat (6/5/2011) pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," tuturnya, 
Sabtu (7/5/2011).

Setelah diperiksa, mereka dibawa ke Bank Mega pukul 10.00 WIB, mengecek adanya 
dana yang dialirkan ke Bank Mega. Seusai diperiksa, mereka dibawa ke penjara. 
"Yos Rauke ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung, sedangkan 
Fadil Kurniawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta 
Selatan," ungkap Noor.

Ia mengatakan, pada September 2010 kedua tersangka memindahkan dana kas daerah 
dari Bank Sumut ke rekening deposito Bank Mega Jababeka. Tanggal 15 September 
2010 dialirkan dana sebanyak Rp 20 miliar, tanggal 15 Oktober 2010 dialirkan Rp 
10 miliar, tanggal 9 November 2010 dialirkan Rp 5 miliar, tanggal 14 Januari 
2011 dialirkan dana Rp 15 miliar, dan terakhir, tanggal 11 April 2011, 
ditransfer dana Rp 30 miliar. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua 
perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 
1999, jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi dan 
jaksa mengembangkan kasus sebelumnya, yakni kasus pembobolan dana Elnusa Rp 111 
miliar di Bank Mega. "Kami menduga mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka yang 
sudah ditahan, Itman Harry Basuki, terlibat dalam dua kasus," ungkap sumber 
tersebut.

Sebelumnya, Bank Mega diduga dibobol direktur keuangan PT Elnusa, Tbk, Santun 
Nainggolan, lewat pencairan deposito on call. Dana dialirkan ke perusahaan 
Sekuritas Discovery. Setelah itu, dana dibagi-bagi kepada para tersangka. Pihak 
Bank Mega menolak pengembalian dana Elnusa Rp 111 miliar yang dibobol lewat 
Bank Mega

TERKAIT:
  a.. Polisi Periksa 11 Saksi
  b.. Elnusa Minta Bank Mega Kembalikan Rp 111 Miliar
  c.. Elnusa Berniat Gugat Bank Mega
  d.. Elnusa Tak Tahu Aliran Dana ke Perusahaan Lain
  e.. Polisi: Pencairan Dana Elnusa Tak Sesuai Prosedur


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke