http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2011051200385614

      Kamis, 12 Mei 2011 
     
      BURAS 
     
     
     
Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "PP-Peraturan Pemerintah-No. 25/2011 tentang Wajib Lapor Pengguna Narkoba 
meringankan status para pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) 
menjadi korban sehingga tak lagi dipidana!" ujar Umar.

      "Nantinya pengguna sabu-sabu di bawah satu gram sampai tertangkap yang 
kedua-sesuai dengan bunyi PP-hanya dikenai wajib lapor ke lembaga medis dari 
puskesmas sampai rumah sakit untuk memastikan tak memakai narkoba lagi!"

      "Kalau tertangkap yang ketiga?" potong Amir.

      "Dia masuk panti rehabilitasi, tapi tempatnya dalam lembaga 
pemasyarakatan (LP) sehingga ia tidak bebas meski statusnya bukan terpidana, 
melainkan pesakitan yang dirawat!" jelas Umar. "Berapa lama dia dalam panti 
rehabilitasi itu, tergantung putusan hakim!"

      "Apa bedanya terpidana dengan pesakitan kalau tempatnya sama-sama di LP!" 
tukas Amir.

      "Maka itu, jangan sampai tertangkap tiga kali menggunakan narkoba!" jawab 
Umar. "Kalau sudah dua kali tertangkap menggunakan narkoba masih mengulangi 
juga, jelas masuk panti rehabilitasi yang tak bebas itu bisa disebut sebagai 
pilihan sendiri!"

      "Begitu pun tetap lebih ringan dibanding sebagai terpidana bagi pemakai 
narkoba seperti selama ini!" timpal Amir. "Karena itu, aku mencemaskan 
keringanan hukuman terhadap pengguna ini bisa membuat berkurangnya rasa takut 
kaum remaja mendekati narkoba untuk coba-coba! Artinya, PP 25/2011 ini justru 
membuat kelonggaran dalam pengekangan terhadap pengaruh narkoba!"

      "Tapi PP itu justru menyesuaikan dengan standar universal untuk perlakuan 
yang manusiawi, di mana pemakai itu cuma korban sedang sebagai penjahatnya 
adalah pengedarnya!" jelas Umar.

      "Selain itu, batasan satu gram itu terlalu banyak, karena jumlah itu sama 
dengan 1.000 miligram! Padahal, terkait dengan obat-obatan syaraf, dosis sampai 
lima miligram saja sudah cukup keras!" tambah Amir. "Jika satu gram itu 
dibagikan untuk seratus orang, dalam waktu singkat bisa menjadikan mereka 
sebagai barisan pencandu baru! Itulah ancaman paling mengerikan dari 
pelonggaran ketentuan hukum buat pengguna narkoba!"

      "Tapi apa hendak dikata, apalagi PP itu bahkan dibanggakan karena 
menempatkan bangsa kita sejajar dengan bangsa-bangsa maju dalam praktek hak-hak 
asasi manusia!" tegas Umar.

      "Kaum muda mereka rusak tak masalah, negaranya sudah maju!" entak Amir. 
"Sedang kita, kaum muda rusak negaranya makin terbelakang!" **
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke