Beginilah jika dinas pendidikan yg membuat kebijakan tentang
 pendidikan, bukan dari kalangan atau berjiwa pendidik
Aparat hukum perlu menindak-lanjutinya

==============================================
 From: Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen  <[email protected]>
Subject: Persekongkolan Pengadaan Buku di Sragen
 Merugikan Uang Negara
Date: Thursday, May 18, 2011, 10:13 PM

Lebih

 dari setengah tahun kami telah menulis surat ini mengingatkan pada 
dinas pendidikan, maupun pejabat terkait lainnya di Sragen. Agar mereka 
jangan sampai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Karena niat
 kami hanya mengingatkan, saat itu kami hanya menyampaikan surat ini 
kepada instansi yang terkait saja, yakni, dinas pendidikan sragen dan 
unit layanan pengadaan sragen. Tidak kami tembuskan pada instansi lain, 
dengan harapan mereka segera sadar dengan sendirinya. Karena ini 
menyangkut masalah pendidikan. Agar dana  untuk peningkatan sarana 
pendidikan , melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan untuk 
Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dapat berfungsi maksimal.

Tapi sampai 
saat ini belum ada tanggapan, bahkan karena mungkin ada persekongkolan 
untuk melakukan korupsi secara bersama-sama, maka peristiwa yang sudah 
jelas secara hukum bisa dikategorikan melanggar aturan ini tidak ada tindak 
lanjut. Yang berlanjut malah 
perbuatan yang dalam UU dikatakan merupakan perbuatan persekongkolan. Ada apa 
dibalik semua ini???

=====================================================
Kepada Yth


Yth. Kepala Unit Layanan Pengadaan 

Pemerintah Kabupaten Sragen

Jl Raya Sukowati no. 255 Sragen

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku
Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no.
602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:

PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang Kartasura Km 8 Ds. Pabelan,
Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN. Budianto, SE, dengan nilai
penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,

sedangkan pemenang cadangan I adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot Wahyudi, dengan nilai
penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,-

Perlu diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Artinya, bahwa PT Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
merupakan bagian dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan
buku dan percetakan. Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai 
(www.sb.tigaserangkai.com, hasil
print terlampir)). Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua perusahaan 
tersebut, adakah kesamaan
komisaris ataupun direksi pada kedua perusahaan tersebut?

Dalam hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku
Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) ,
maka patut diduga telah terjadi persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat. Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti
yang telah diumumkan tersebut diatas.

Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.       Pakta
integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan,
yang tertulis di dalam RKS.

 

2.     
Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama 
pelaku
usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan
atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen
atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.     
Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur 
dan
atau 

            menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya

            persaingan usaha tidak sehat.

 

4.     
Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk 
menghambat

            produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa pelaku usaha pesaingnya

            dengan maksud agar barang dan atau jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar

            bersangkutan menjadi berkurang baik dari
jumlah, kualitas maupun ketepatan

            waktu yang dipersyaratkan.

 

5.     
Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik
Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang
menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada
waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada
perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

a. berada dalam
pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki
keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

c. secara
bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran terhadap pasal-pasal
tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 
Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dan apabila akibat
adanya persekongkolan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara, maka
pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut dapat dikenai tindak
pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, kami
sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, menghimbau agar proses
pelelangan tersebut dibatalkan demi hukum.

 

Demikian surat dari kami
sebagai masyarakat yang peduli pendidikan, terimakasih.

 

Sragen, 02 Nopember 2010


Masyarakat Peduli Pendidikan Sragen

 Supriyatno

 

Tembusan:

Dinas Pendidikan Kab. Sragen

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke