Harian Komentar
27 Mei 2011
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim PTUN
TUNTAS Menang, Tahta SBY Terancam
Manado, KOMENTAR
Tahta Bupati dan Wakil Bu-pati Minahasa Utara (Minut) yang saat ini dijabat
Sompie Singal dan Yulisa Baramuli (SBY) terancam legitimasi-nya, menyusul hasil
keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Kamis (26/05) kemarin,
yang isinya mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Minut,
Fransisca 'Eta' Tuwaidan dan Willy Kumentas (TUNTAS).
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Hartono menyatakan, gugatan TUNTAS yang
menjadi pemenangan kedua di Pemilukada Minut lalu atas KPUD (tergugat I) dan
Mendagri (tergugat II), dikabulkan. Namun begitu, keputusan ini sempat memicu
dissenting opinion, di mana dua hakim setuju dan seorang hakim anggota tidak
sepen-dapat.
Diperoleh informasi, hakim yang menerima gugatan adalah Hakim Ketua, Budi
Hartono SH dan Hakim Anggota I Jusak Sindar SH, sedangkan yang menolak gu-gatan
tersebut adalah Hakim Anggota II, Muhammad Igbal SH. Namun begitu, ke-putusan
tetap memenangkan kubu TUNTAS.
Atas putusan ini, TUNTAS melalui kuasa hukumnya Maria Pangemanan SH
menyam-butnya dengan gembira. "Perjuangan kita sudah maksimal dan berhasil.
Kami bersyukur keadilan telah dite-gakkan," ujarnya. Kegembiraan Pangemanan
juga dieks-presikan massa pendukung TUNTAS yang setia mengikuti jalannya
persidangan. Dita-nya kemungkinan Tergugat I KPUD Minut mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, menurut Pangemanan itu adalah
hak tergugat. Sayangnya, Tergugat I KPUD belum berhasil dikonfirmasi.
Ketua KPUD Minut Willem Pantouw tak berhasil dikon-firmasi karena handphone-nya
dalam keadaan tidak aktif. Na-mun dalam kesempatan sebelumnya, Pantouw telah
me-nyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar jika
nantinya kalah di PTUN Manado.
"Kan ada langkah hukum lanjutan dari putusan PTUN Manado. Artinya, kalau kami
kalah di sini (PTUN Manado, red), kita akan banding ke Makassar. Yang pasti,
seluruh tahapan pemilukada yang kami jalani sudah sesuai pro-sedur hukum yang
berlaku," tukasnya waktu lalu.
Sedangkan mantan Ketua Tim Media Center SBY, Wil-liam Luntungan ketika
di-mintai tanggapannya, menya-takan bahwa pihaknya sangat menghargai proses
hukum tersebut. Namun demikian, dirinya mengajak masyarakat Minut untuk tetap
tenang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Pada prin-sipnya kami
menghormati proses hukum. Kami berha-rap masyarakat Minut tetap tenang agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga berharap polisi tetap
menjaga agar jangan sampai ada pihak yang mengail di air keruh, dengan
memanfaatkan kondisi pascaputusan ini," tukasnya.
Seperti diketahui, ada tiga objek gugatan yang diajukan TUNTAS. Pertama, soal
surat KPUD Minut tentang pene-tapan bupati dan wakil bupati hasil pemilukada.
Kedua, surat Mendagri tentang peng-hentian Bupati Minut yang lama dan
pelantikan bupati baru. Dan ketiga, tentang pe-ngesahan pengangkatan Wa-kil
Bupati Minut yang baru.
Menurut pasangan TUNTAS dalam gugatannya, pasangan SBY yang ditetapkan tergugat
I (KPUD) sesungguhnya tidak memenuhi syarat mutlak, yakni tidak mencapai 15
per-sen suara di DPRD Minahasa Utara. Hal ini dikarenakan PAN (Partai Amanat
Nasional) yang memiliki satu kursi tidak mengusung SBY, karena saat SBY
mendaftar tidak dihadiri oleh kader PAN. Justru di fakta persidangan terungkap
bahwa DPC PAN Minut men-dukung pasangan TUNTAS.
Di bagian lain, terkait Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi, KPUD Minut
mengacu pada kepengurusan yang su-dah demisioner dan bukan-nya berdasarkan
surat penu-gasan DPP Partai Demokrat Pusat yang Ketua Umumnya Anas Urbaningrum.
Dengan kata lain, KPUD Minut telah mengabaikan Surat DPP De-mokrat Pusat serta
peringatan atau arahan dari KPU Pusat.
Ditambahkan lagi, DPC Ha-nura Minut yang memiliki dua kursi, sudah menarik
duku-ngan sebelum penetapan pasangan. Maka secara oto-matis hanya sisa Partai
PIB sendiri yang memiliki satu kursi sehingga tidak meme-nuhi syarat, karena
sesuai ketentuan syaratnya harus empat kursi.(imo/*)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/