Harian Komentar
27 Mei 2011

     

      Terjadi perbedaan pendapat di kalangan hakim PTUN
      TUNTAS Menang, Tahta SBY Terancam


     


Manado, KOMENTAR
Tahta Bupati dan Wakil Bu-pati Minahasa Utara (Minut) yang saat ini dijabat 
Sompie Singal dan Yulisa Baramuli (SBY) terancam legitimasi-nya, menyusul hasil 
keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Kamis (26/05) kemarin, 
yang isinya mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Minut, 
Fransisca 'Eta' Tuwaidan dan Willy Kumentas (TUNTAS).


Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Budi Hartono menyatakan, gugatan TUNTAS yang 
menjadi pemenangan kedua di Pemilukada Minut lalu atas KPUD (tergugat I) dan 
Mendagri (tergugat II), dikabulkan. Namun begitu, keputusan ini sempat memicu 
dissenting opinion, di mana dua hakim setuju dan seorang hakim anggota tidak 
sepen-dapat. 


Diperoleh informasi, hakim yang menerima gugatan adalah Hakim Ketua, Budi 
Hartono SH dan Hakim Anggota I Jusak Sindar SH, sedangkan yang menolak gu-gatan 
tersebut adalah Hakim Anggota II, Muhammad Igbal SH. Namun begitu, ke-putusan 
tetap memenangkan kubu TUNTAS. 


Atas putusan ini, TUNTAS melalui kuasa hukumnya Maria Pangemanan SH 
menyam-butnya dengan gembira. "Perjuangan kita sudah maksimal dan berhasil. 
Kami bersyukur keadilan telah dite-gakkan," ujarnya. Kegembiraan Pangemanan 
juga dieks-presikan massa pendukung TUNTAS yang setia mengikuti jalannya 
persidangan. Dita-nya kemungkinan Tergugat I KPUD Minut mengajukan banding ke 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar, menurut Pangemanan itu adalah 
hak tergugat. Sayangnya, Tergugat I KPUD belum berhasil dikonfirmasi. 


Ketua KPUD Minut Willem Pantouw tak berhasil dikon-firmasi karena handphone-nya 
dalam keadaan tidak aktif. Na-mun dalam kesempatan sebelumnya, Pantouw telah 
me-nyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar jika 
nantinya kalah di PTUN Manado. 


"Kan ada langkah hukum lanjutan dari putusan PTUN Manado. Artinya, kalau kami 
kalah di sini (PTUN Manado, red), kita akan banding ke Makassar. Yang pasti, 
seluruh tahapan pemilukada yang kami jalani sudah sesuai pro-sedur hukum yang 
berlaku," tukasnya waktu lalu.


Sedangkan mantan Ketua Tim Media Center SBY, Wil-liam Luntungan ketika 
di-mintai tanggapannya, menya-takan bahwa pihaknya sangat menghargai proses 
hukum tersebut. Namun demikian, dirinya mengajak masyarakat Minut untuk tetap 
tenang agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Pada prin-sipnya kami 
menghormati proses hukum. Kami berha-rap masyarakat Minut tetap tenang agar 
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami juga berharap polisi tetap 
menjaga agar jangan sampai ada pihak yang mengail di air keruh, dengan 
memanfaatkan kondisi pascaputusan ini," tukasnya. 


Seperti diketahui, ada tiga objek gugatan yang diajukan TUNTAS. Pertama, soal 
surat KPUD Minut tentang pene-tapan bupati dan wakil bupati hasil pemilukada. 
Kedua, surat Mendagri tentang peng-hentian Bupati Minut yang lama dan 
pelantikan bupati baru. Dan ketiga, tentang pe-ngesahan pengangkatan Wa-kil 
Bupati Minut yang baru. 


Menurut pasangan TUNTAS dalam gugatannya, pasangan SBY yang ditetapkan tergugat 
I (KPUD) sesungguhnya tidak memenuhi syarat mutlak, yakni tidak mencapai 15 
per-sen suara di DPRD Minahasa Utara. Hal ini dikarenakan PAN (Partai Amanat 
Nasional) yang memiliki satu kursi tidak mengusung SBY, karena saat SBY 
mendaftar tidak dihadiri oleh kader PAN. Justru di fakta persidangan terungkap 
bahwa DPC PAN Minut men-dukung pasangan TUNTAS. 


Di bagian lain, terkait Partai Demokrat yang memiliki tiga kursi, KPUD Minut 
mengacu pada kepengurusan yang su-dah demisioner dan bukan-nya berdasarkan 
surat penu-gasan DPP Partai Demokrat Pusat yang Ketua Umumnya Anas Urbaningrum. 
Dengan kata lain, KPUD Minut telah mengabaikan Surat DPP De-mokrat Pusat serta 
peringatan atau arahan dari KPU Pusat. 
Ditambahkan lagi, DPC Ha-nura Minut yang memiliki dua kursi, sudah menarik 
duku-ngan sebelum penetapan pasangan. Maka secara oto-matis hanya sisa Partai 
PIB sendiri yang memiliki satu kursi sehingga tidak meme-nuhi syarat, karena 
sesuai ketentuan syaratnya harus empat kursi.(imo/*)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke