Pelayanan kesehatan utk masyarakat kok dikorupsi

Apa tidak berpikir akan membawa kematian bagi banyak orang

Kok sukanya menyusahkan msyarakat indonesia

Simpati 
(Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi)

==========================



http://www.bisnis.com/hukum/korupsi/25625-ical-disebut-dalam-kasus-korupsi-alat-kesehatan




        Ical disebut dalam kasus korupsi alat kesehatan


 
                      









                Oleh Yusuf Waluyo Jati
        
        


        

        


   








Published On: 31 May 2011


















JAKARTA: Nama pengusaha Aburizal Bakrie 
selaku mantan menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat disebut-sebut 
dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan 
proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian itu.





Di dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Sekretaris Menkokesra 
Soetedjo Yuwono diketahui bahwa Aburizal Bakrie yang akrab dipanggil 
Ical ini ikut merestui penunjukan langsung proyek pengadaan alat 
kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung pada 2006. 

Restu
 tersebut dikeluarkan setelah Soetedjo memberikan memo dinas ke Ical 
soal penunjukan langsung proyek senilai Rp98,6 miliar tersebut. 

"Terdakwa
 lantas melaporkan kepada Menkokesra dengan memo dinas bahwa usulan Dana
 Darurat dan Pengendalian Masalah Flu Burung sudah disetujui Dirjen 
Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan," papar Jaksa  
Penuntut Umum Siswanto di Pengadilan Tipikor hari ini.

Pada memo 
itu, lanjut Siswanto, tercantum alasan Soetedjo melakukan penunjukan 
langsung lantaran tahun anggaran kementerian pada 2006 segera berakhir 
sedangkan dana yang tercantum tidak dapat dialihkan ke tahun anggaran 
2007.

Penunjukan langsung tersebut, dinilai bertentangan dengan 
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa 
Pemerintah.

Sementara itu, perusahaan yang ditunjuk langsung 
sebagai rekanan pemerintah adalah PT Bersaudara. Namun, pada 
pelaksanaaan proyek tersebut, pengadaan alat kesehatan itu 
disubkontrakkan kepada sejumlah perusahan lain.

Sementara itu, 
Soetedjo Yuwono selaku terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan 
tersebut dituntut jaksa dengan kurungan badan paling lama 20 tahun. 

Soetedjo
 dianggap terbukti telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana 
proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan 
alat kesehatan senilai Rp98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian 
keuangan negara senilai Rp36,2 miliar.

Kerugian tersebut berasal 
dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenkokesra.
 "Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara pada 2006 sebesar Rp88,3
 miliar. Dari pembayaran tersebut yang dipergunakan oleh PT Bersaudara 
untuk realisasi pengadaan hanya sebesar Rp48,054 miliar," papar JPU Andi
 Suharlis.

Tim jaksa KPK akhirnya mendakwa Soetedjo dengan 
dakwaan primer dan subsider. Untuk dakwaan primer, terdakwa dijerat 
dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
 Korupsi. 

Adapun, untuk dakwaan subsider, tim jaksa juga 
menggunakan Pasal 3 pada UU yang sama. "Terdakwa menyalahgunakan 
kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggara DIPA 
APBN-P Kemenkokesra pada 2006," kata Andi. 

Dalam pengadaan 
peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung di Kemenkokesra, 
jaksa menilai terdakwa menjalankan proses tersebut melalui mekanisme 
yang tidak benar. "Hal itu bertentangan dengan Keppres tentang pedoman 
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," beber Andi.

Dia 
mengatakan perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa secara sendiri atau 
bersama-sama dengan orang lain. Orang lain yang dimaksud adalah Ngatiyo 
Ngayoko selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenkokesra, Daan Ahmadi 
(Direktur Utama PT Bersaudara) dan M. Riza Husni (Direktur Keuangan PT 
Bersaudara).

Di dalam persidangan itu, Soetedjo tidak mengajukan 
nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Dia memilih 
untuk menguji dakwaan jaksa melalui proses pembuktian di persidangan. 
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan ada 
beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," 
katanya.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tjokorda Rai 
Suamba akan dilanjutkan pada Selasa (7 Mei) dengan agenda persidangan 
mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (ea)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke