http://www.jambiekspres.co.id/utama/19314-mantan-walikota-bukittinggi-ditahan.html
Kamis, 09 Juni 2011 10:40
Mantan Walikota Bukittinggi Ditahan
DITAHAN: Anggota DPR RI asal Demokrat dan mantan Wako Bukittinggi, Djufri
ditahan Kejati Sumbar kemarin.
PADANG - Sempat diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi, akhirnya politisi
Partai Demokrat yang juga mantan Walikota Bukittinggi, Djufri ditahan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Sumbar, Rabu (8/6) sekitar pukul 18.11 WIB. Ia digiring ke
Lapas Muaro usai menjalani pemeriksaan.
Penahanan dilakukan karena beberapa alasan, yakni kemungkinan melarikan
diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti dan mempercepat
proses penyidikan. Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Djufri, punya alasan
berbeda.
PH Djufri, Nelson Darwis, mengaku kecewa dengan tindakan penahanan yang
dilakukan Kejati Sumbar terhadap kliennya. Menurutnya, proses penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan
tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Sub
Dinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007 yang membawa Djufri sebagai
tersangka itu, belum masuk dalam substansi perkara.
Sebab berdasarkan KUHAP, seseorang itu dapat ditahan jika ia mencoba
menghilangkan barang bukti, dan tidak bersikap koperatif. Djufri katanya,
selama ini telah bersikap koperatif, dan seluruh barang bukti pun saat ini
sudah ditangan Kejati Sumbar.
"Saya sebagai pengacara beliau merasa kecewa. Saya juga tidak mengerti
apa alasan kejaksaan menahan klien Saya. Untuk menahan Pak Djufri, tidak
memenuhi KUHAP," katanya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Buktinya, lanjutnya, ia telah memenuhi panggilan Kejati Sumbar walau
surat pemanggilan itu belum diterima Djufri. "Ternyata hari ini (kemarin, red)
kita datang, bahkan kita datang tanpa surat panggilan. Surat panggilan itu
sampai hari ini belum kita terima," tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan, dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik,
satupun belum mengarah pada perkara korupsi. Dimana belum terlihat kerugian
negara mana yang dilakukan Djufri, karena baru sebatas masalah administrasi
tentang SK pelaksanaan pembentukan panitia saja.
"Masih membahas masalah SK Walikota. Saya lihat SK itu wajar saja, sesuai
prinsip hukum yang ada," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap akan melaksanakan semua keputusan kejaksaan
guna kelancaran proses penyidikan. "Demi kelancaran penyidikan perkara ini,
kita harus terima kondisi ini," tukasnya.
Dia mengatakan, akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk Djufri.
"Sesuai KUHAP kita, akan ajukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Dia tidak mau berkomentar banyak, tentang kemunginan adanya tekanan
partai politik lain terhadap Djufri dalam kasus ini. Menurutnya kemungkinan itu
bisa saja terjadi.
"Dengan partai besar seperti Demokrat, mungkin ada dampaknya seperti ini,
bukan hanya kepentingan hukum saja yang terlihat," ulasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kejati) Sumbar, Bagindo Fachmi, menegaskan,
penahanan Djufri dilakukan karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi
tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Dan yang terpenting penahanan
itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Djufri telah melalui prosedur yang jelas
kepada DPR RI yang dikirimkan melalui Kejagung RI.
Penahanan itu, katanya, didasarkan penilaian subjektif dari penuntut
umum. Djufri ditahan selama 20 hari. Dimana kasus itu sejauh ini sudah mengarah
kepada tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka.
"Dalam kasus serupa sudah ada 5 orang yang ditahan. Paling tidak, dengan
itu semakin membuktikannya," tuturnya.
Menurutnya, ada proses hukum yang menjadi acuan dari kejaksaan. Bila
proses itu mengikuti irama PH, maka akan menghambat semua perkara korupsi,
sehingganya tidak bisa selesai.
"Sebab tentu, semua PH akan mengatakan kliennya tidak bersalah. Biarlah
nanti pengadilan yang akan menentukan apakah ada korupsi atau tidak," katanya.
Diakuinya, sampai saat ini tidak ada intervensi apapun dari partai
Demokrat, begitupun dari DPR RI. Sudah tidak jamannya lagi ada intervensi,
justru DPR RI saat ini lebih koperatif dalam penegakan korupsi. Apalagi
Demokrat adalah partai yang sangat mendukung penanganan korupsi. Malah SBY
pernah mengeluarkan Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan
pemberantasan korupsi. "Ditahan atau tidak ditahan Djufri, Saya tetap ada
waktunya datang dan pergi dari Kejati Sumbar," kata Fachmi ketika ditanyakan
tentang kemungkinan adanya intervensi menggoyang posisinya di Kejati Sumbar
karena penahanan itu.
Pengamatan Padang Ekspres, Djufri datang bersama seorang PH-nya Nelson
Darwis menggunakan Toyota Kijang Innova warna silver BA 2399 LD sekitar pukul
10.00 WIB, ke Kejati Sumbar Jalan Pancasila Padang.
Mengenakan baju safari warna hitam dan celana hitam mengenakan kopiah
hitam dan tetap setia dengan kacamatanya yang khas, Djufri memasuki ruang
Aspidsus. Pemeriksaan terhadap Djufri ini dilakukan secara tertutup.
Setelah beberapa jam didalam ruangan pemeriksaan Aspidsus, nampak seorang
petugas membawa bungkus makanan dari KFC ditenteng memasuki ruang Aspidsus,
sekitar siang hari. Berdasar informasi petugas disana, nasi itu dibawa untuk
Djufri dan PH-nya.
Usai siang pun tak tampak tanda-tanda Djufri akan keluar dari ruangan.
Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik terlihat tetap setia di
sekitaran gedung Kejati Sumbar itu.
Sampai sore pun batang hidung Djufri pun belum terlihat keluar dari ruang
Aspidsus. Namun demikian, satu unit mobil tahanan plat merah BA 8070 UA sudah
terlihat siaga.
Saat itu wartawan sudah punya firasat Djufri akan ditahan. Namun
kepastian itu sempat menjadi tanda tanya, ketika beberapa jam usai ashar,
Djufri tetap belum terlihat keluar ruang Aspidsus.
Akhirnya sekitar pukul 18.11 WIB, Djufri baru menampakan batang
hidungnya. Ia digiring oleh petugas kejaksaan menaiki mobil tahanan yang telah
parkir tepat didepan ruang Aspidsus. Ketika berjalan dari luar ruang Aspidsus
kedalam mobil tahanan yang hanya berjarak 3-4 meter saja, terlihat mata Djufri
berkaca-kaca.
Djufri tak banyak berkomentar ketika memasuk mobil tahanan. Hanya
beberapa kalimat saja yang terlontar dari mulut Djufri. Namun demikian ia masih
terlihat tegar ketika sudah berada di dalam mobil tahanan. Dan melambaikan
tangannya kepada wartawan ketika mobil meninggalkan gedung Kejati Sumbar.
"Tak ada komentar. Itu kan proses hukum," katanya sembari mengucap salam
dan memasuki mobil tahanan.
Sekadar informasi, Djufri yang saat ini adalah anggota Komisi II DPR RI,
sebelumnya telah memenuhi panggilan ketiga pemeriksaannya pada Kamis (12/5)
lalu. Namun demikian saat itu Kejati Sumbar belum berani menahan Djufri,
dikarenakan pihak pengacara Djufri menolak meneruskan pemeriksaan karena Kejati
Sumbar belum menunjukkan bukti-bukti asli atas perkara dugaan tindak pidana
korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama dan kedua, Djufri mangkir. PH Djufri
beralasan surat pemanggilan pertama tersebut tidak pernah diterima kliennya.
Padahal surat pemanggilan pertama Rabu (6/4) lalu telah dikirimkan Kejati
Sumbar sejak (30/3) lalu dengan Sprindik Nomor : SP-158/N.3.8/Fd.1/03/2011.
Untuk pemanggilan kedua, PH Djufri meminta ditunda karena Djufri ada
keperluan di DPR RI. Padahal lagi-lagi kejaksaan telah mengirimkan surat
pemanggilan kedua, Kamis (28/4) lalu, dengan Sprindik Nomor :
SP-184/N.3.5/Df.1/04/2011 tertanggal 8 April 2011.
Jadwal pemanggilan kedua itu, kata PH Djufri, bertepatan dengan jadwal
keberangkatan Djufri melakukan kunjungan kerja ke India. Penundaan itu
dimintakan langsung oleh Kuasa Hukum Djufri dari Divisi Advokasi Bantuan Hukum
DPP Partai Demokrat meminta penangguhan pemeriksaan dengan mengirimkan surat No
: 024/DA & BH/DPP-PD/IV/2011 perihal pengunduran jadwal pemeriksaan kedua
Djufri.
Proses pemeriksaan Djufri, berawal saat Pemko Bukittinggi menganggarkan
dana Rp9 miliar untuk pembelian tanah di empat lokasi masing-masing di
Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Balai Kota Baru.
Dalam kasus pengadaan tanah untuk kantor DPRD tersebut, Djufri dan Khairul
(mantan Sekko), telah ditetapkan Kejati Sumbar sebagai tersangka dengan surat
perintah penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2009 dan Nomor:
Print-16/N.3/Fd.1/01/2009.
Peran Djufri di pembelian tanah di Kelurahan Manggih Gantiang, Kecamatan
Mandiangin Koto Selayan itu selaku penanggungjawab panitia pengadaan tanah
tersebut. "Dia aktor intelektualnya," ujar Kajati Sumbar Bagindo Fachmi saat
ditanya soal peran Djufri dalam kasu ini. Sementara Khairul selaku ketua
panitia pengadaan tanah. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp1,7 miliar.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat I, enam dari 9 pejabat telah
ditetapkan jadi tersangka yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata
Pemerintahan), Anderman (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi
(Kabag Hukum), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata
Pemerintahan), Dharma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan
Yasmen (Asisten I) divonis bersalah.
Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam memori kasasi
No:1909/K/Pidsus/2010, Yasmen, Wasdinata dan Asmahadi dinyatakan bersalah dan
harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu
bulan kurungan. Sedangkan, vonis MA No 1891 K/Pidus/2009, Anderman, Dharma
Putra dan Erwansyah bersalah menurut hukum. Sehingga harus menjalani hukuman
satu tahun dan denda Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara.
(bis/mg6/jpnn)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/