Islam Melarang Sex Selama Haid, Halal Setelah atau Sebelumnya !
Suami diharamkan meniduri isterinya sewaktu masih dalam haidnya ber-darah2.
Jadi soal sex meskipun sudah suami isteri, dalam Islam melarang suaminya
melakukan senggama dengan isterinya dimasa atau selama berlangsungnya haid.
AlQuran menegaskan, suami baru boleh bersenggama meniduri isterinya setelah
haid dimana waktu ini sudah bersih dari kotoran darah2 beracun yang diharamkan
itu.
Jadi untuk melakukan senggama dengan isterinya, sudah syah apabila sudah resmi
membaca akad nikahnya, bukan artinya diharamkan kalo bersenggama sebelum
datangnya haid. Karena sebelum datangnya haid bulan depan sama artinya sesudah
datangnya haid bulan ini.
Demikianlah, meniduri isteri sebelum datangnya haid atau sesudah datangnya haid
sama artinya. Gadis 5 tahun yang belum pernah haid pun syah ditiduri asal
sudah baca aqad nikahnya bukan tunggu haid yang akan datang. Karena bagi gadis
perawan berlaku hukum alam, dimana hubungan sex akan mendorong datangnya haid
dibulan depan.
> Gabriella Rantau <gkrantau@...> wrote:
> Mengenai kapan Aishah ditiduri
> (vaginal intercourse) dg nabi
> junjungan sebaiknya semua orang
> mengacu keHadist, yg dikisahkan
> oleh si korban sendiri. Aishah
> bilang dia umur 9 ketika disuruh
> emaknya pergi ke rumah nabi
> junjungan.
iya, itu memang banyak ayat di hadistnya, tapi kalo di AlQuran jelas diberikan
angka 5 tahunnya waktu Aisyah dinikahinya, dan tidak ada hukum Islam yang
menyatakan setelah seorang wanita umur 5 tahun dinikahi tidak boleh ditiduri
suaminya sampai umur 12 tahun.
Juga hadist yang menyatakan bahwa isteri hanya boleh ditiduri apabila sudah
mengalami haid tidak ada. Dan oleh karena itu katanya tidak mungkin Aishah
dinikahi umur 5 tahun karena pada umur ini si Aishah belum pernah haid.
Jadi ayatnya cuma dipelintir saja, karena ayat yang ditulis dihadis adalah
bahwa suami diharamkan untuk meniduri isterinya yang sedang haid. Oleh karena
itu ada ayat lanjutannya yang menjelaskan bahwa seorang suami hanya boleh
meniduri isterinya setelah datang haid (selesai haid).
Jadi Aishah yang masih umur 5 tahun karena belum haid tentunya halal tidak ada
larangan, dan kalo Aishah sudah haid, juga halal apabila setelah selesai haid
bukan waktu haid karena waktu haid diharamkan untuk meniduri si Aishah ini.
Jadi para ulama Islam sengaja memelintir tentang umur Aishah yang masih 5 tahun
sudah ditiduri nabi Muhammad yang dibantahnya sebagai tidak mungkin karena ada
aturan dalam Islam untuk meniduri isteri harusnya setelah haid.
Jadi meniduri isteri dihalalkan setelah haid tidak mencakup umur, biarpun sudah
30 tahun sekalipun, sang isteri tidak boleh ditiduri semasa haid masih ada,
barulah boleh ditiduri setelah haid.
Jadi, Aishah halal ditiduri umur 5 tahun asal sebelum haid atau setelah haid.
Umur 5 tahun juga sebelum haid, dan umur 12 tahun juga boleh tapi setelah haid
berlalu.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/