Refl : Baju ketat menghemat textil! Apakah salah kalau menghemat di dunia yang 
makin berkurang sumber kekayaan alam?

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/aceh-syariat-dan-baju-ketat/

14.06.2011 12:18

Aceh, Syariat dan Baju Ketat
Penulis : Junaidi Hanafiah   

 Sebanyak 118 perempuan terjebak dalam razia busana muslimah. Usai dinasehati, 
mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. (SH/Junaidi Hanafiah)
Perempuan itu sudah biasa melewati Masjid Raya Baiturrahman setiap hari. Namun, 
pada Kamis (9/6) lalu, ada kejadian tak biasa menimpanya.
Tepat di depan masjid besar itu, ia harus berurusan dengan polisi syariat, 
gara-gara memakai pakaian ketat. Dewi demikian perempuan itu disapa setiapnya 
harinya. Usianya 21 tahun, tinggal di kawasan Lanteumen.

Ia adalah seorang mahasiswi di Universitas Syah Kuala, Banda Aceh. "Saya selalu 
lewat jalan ini kalau pergi ke kampus," katanya. Naas menimpa Dewi, ketika 
Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) merazia perempuan-perempuan 
berpakaian ketat di depan Masjid Baiturrahman. 

Dewi pun tertangkap karena ia mengenakan celana jeans ketat dipadu dengan kaos 
oblong ketat. Saat aparat penegak syariat islam Provinsi Aceh bersama Satpol PP 
menghentikan sepeda motornya, Dewi hanya pasrah. 

Setelah turun dari sepeda motornya, Dewi diminta menghadap beberapa personel WH 
yang sudah siap mendata dan memberi nasihat kepada siapa pun yang melanggar 
Qanun No 11 tahun 2002 tentang syariat islam.  

Selain Dewi, puluhan perempuan lainnya juga telah dikumpulkan di dekat pagar 
Masjid Raya Baiturrahman. Kasusnya sama dengan Dewi, memakai celana atau baju 
ketat dan ada yang tidak memakai jilbab. Setelah 10 menit mendengarkan nasihat 
dari seorang personel WH, Dewi menandatangani lembaran buku bertuliskan 
identitas dirinya. 

"Tadi orang WH menasihati agar kami tidak lagi memakai pakaian ketat karena hal 
tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, mereka hanya menangkap perempuan 
yang beragama Islam, jika perempuan non-Islam mereka hanya diminta menghormati 
aturan yang berlaku di Aceh," katanya. Dewi mengaku baru pertama kali terjaring 
razia WH. "Sebelumnya saya belum pernah di tangkap oleh WH," ujarnya.  

Sementara itu, Kepala Operasi Penegakan Syariat Islam Wilayatul Hisbah Banda 
Aceh Syamsuddin menyebutkan, dalam razia yang dilaksanakan WH dan Satpol PP 
Aceh selama dua jam pada Kamis (9/6) sebanyak 118 perempuan terjebak dalam 
razia busana muslimah.

Usai dinasehati, mereka diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan. 
Syamsuddin mengatakan, sebagian besar warga yang terjebak razia busana adalah 
mahasiswi yang mengenakan celana jeans ketat, legging, dan tidak berjilbab. 
"Peringatan ini kita berikan bagi yang terjaring baru pertama kali. Kemudian 
jika nanti tertangkap lagi, akan kita bina," katanya. 

Wilayatul Hisbah rutin menggelar razia busana di sejumlah ruas jalan di Banda 
Aceh. Razia busana juga dilakukan di kawasan pantai. Bulan lalu, Wilayatul 
Hisbah menggelar razia busana di Simpang Mesra dan mendapati 85 perempuan tak 
berbusana muslimah. 

"Beberapa minggu yang lalu kami juga melaksanakan razia di jalan Banda Aceh - 
Meulaboh tepatnya di Kecamatan Peukan Bada kabupaten Aceh Besar, di sana kami 
juga menangkap seratusan pelanggar Syariat," kata Syamsuddin.

Pelanggaran

Human Right Watch (HRW) ) menilai, penerapan Syariat Islam ini melanggar HAM. 
Dalam laporannya disebutkan, Peraturan Daerah atau Qanun Syariat Islam di Aceh 
melanggar hak asasi manusia. 

Ini karena Qanun di Aceh mendiskriminasi perempuan dan membuka peluang 
terjadinya kekerasan massal dengan dalih menegakkan syariat Islam. Laporan yang 
disusun Christen Broecker, peneliti Divisi Asia Human Rights Watch, mengkritik 
Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) dan Qanun Nomor 11/2002 
tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. 
 

"Dua Peraturan Daerah Syariah di Provinsi Aceh, Indonesia, melanggar hak asasi 
dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh pejabat publik bahkan 
individu," ungkapnya. 

Laporan HRW juga mendokumentasikan pengalaman-pengalaman orang-orang yang 
pernah dituduh melanggar peraturan Syariah yang melarang perbuatan 
bersunyi-sunyian dan penerapan secara paksa persyaratan busana kepada penduduk 
Muslim. 

"Peraturan mengenai larangan perbuatan bersunyi-sunyian mengatakan bahwa 
kebersamaan individu-individu yang berbeda jenis kelamin dan tidak menikah 
adalah sebuah tindakan kriminal," katanya. 

Menurut HRW, polisi syariat sering menerjemahkan perbuatan bersunyi-sunyian 
secara luas. "Polisi syariat terlalu sering menginvestigasi pelanggaran secara 
tidak profesional dan kasar lalu menuntut dengan tidak pantas serta ilegal 
resolusi-resolusi seperti perkawinan paksa," sebut HRW dalam laporannya. 

Tentu saja, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aaceh Rusdi Ali Muhammad 
membantah tudingan HRW itu. Ia mengatakan, pelaksanaan aturan Islam di Aceh 
tidak melanggar HAM karena aturan tersebut dibentuk secara legal dan mendapat 
dukungan dari negara. 

"Suatu aturan baru dianggap melanggar HAM apabila tidak sesuai dengan aturan 
dalam sebuah Negara, sementara itu pemberlakukan Syariat Islam di Aceh 
mengikuti keputusan atau Undang-Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah 
Indonesia," katanya. (*) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke