Refleksi : Benarkah ustadz Baasyir terlibat berbagai macam teror di Indonesia? Kalau benar tentunya hukumannya paling tidak lebih berat dan bukan sebaliknya dibandingkan dengan mereka yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dan Benang Raja. Para pengibar bendera ini bukan saja dijatuhi hukuman 20 tahun, tetapi juga mengalami siksaan sampai ada yang cacat seumur hidup dan juga meninggal dunia.
Barangkali ibarat hukum NKRI seperti kata pepatah Melayu kuno: "Lain lubuk lain ikannya", jadi lain etnik atau agamanya lain pula hukumannya. Itulah Indonesia merdeka. http://www.tribunnews.com/2011/06/16/abu-bakar-baasyir-divonis-15-tahun-penjara Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara Tribunnews.com - Kamis, 16 Juni 2011 13:52 WIB TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (tribunnews/herudin) TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN Terdakwa aan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (tribunnews/herudin) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat setengah jam jalani sidang, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Disebutkan, dalam dakwaan primer, hakim tidak menemukan bukti kuat. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer tersebut," ungkapnya. Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut. Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Penulis: Ade Mayasanto | Editor: Ade Mayasanto Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com ++++ http://www.tribunnews.com/2011/06/16/perempuan-bercadar-menangis-saat-baasyir-divonis-15-tahun-penjara Sidang Baasyir Perempuan Bercadar Menangis Saat Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara Tribunnews.com - Kamis, 16 Juni 2011 13:59 WIB aporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perempuan bercadar yang tak lain adalah simpatisan dari Abu Bakar Baasyir menangis setelah mendengar Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) divonis 15 tahun penjara. Seorang simpatisan yang enggan disebut namanya, mengatakan persidangan ini adalah persidangan pesanan yang memang menginginkan agar Baasyir dipenjara. Sementara itu, puluhan kalimat takbir dari ratusan simpatisan Baasyir yang memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Ia didakwa sebagai aktor intektual dibalik kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta. Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan kegiatan tersebut. Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Penulis: Iwan Taunuzi | Editor: Ade Mayasanto Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
