Refleksi : Benarkah ustadz Baasyir terlibat berbagai macam teror di Indonesia? 
Kalau benar tentunya hukumannya paling tidak lebih berat dan bukan sebaliknya 
dibandingkan dengan mereka yang mengibarkan bendera Bintang Kejora dan Benang 
Raja. Para pengibar bendera ini bukan saja dijatuhi hukuman 20 tahun, tetapi 
juga mengalami siksaan sampai ada yang cacat seumur hidup dan juga meninggal 
dunia.

Barangkali ibarat  hukum NKRI seperti kata pepatah Melayu kuno: "Lain lubuk 
lain ikannya", jadi lain etnik atau agamanya lain pula hukumannya. Itulah 
Indonesia merdeka.

http://www.tribunnews.com/2011/06/16/abu-bakar-baasyir-divonis-15-tahun-penjara

Abu Bakar Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com - Kamis, 16 Juni 2011 13:52 WIB

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis 
(16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa 
penuntut umum. (tribunnews/herudin)
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa aan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu 
Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. 
(tribunnews/herudin)




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat setengah jam jalani sidang, Amir Jamaah 
Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh 
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih ringan dibanding 
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 
seumur hidup. 

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam 
dakwaaan subsidair. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," 
ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Disebutkan, dalam dakwaan primer, hakim tidak menemukan bukti kuat. "Tidak 
terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang 
didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Baasyir dari dakwaan primer tersebut," 
ungkapnya.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 
hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan 
militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut 
Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan 
senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan 
kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, 
sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, 
keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 
27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan 
pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana 
terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 
15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang 
terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta 
didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah 
handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan 
militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.



Penulis: Ade Mayasanto  |   Editor: Ade Mayasanto 
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com

++++
http://www.tribunnews.com/2011/06/16/perempuan-bercadar-menangis-saat-baasyir-divonis-15-tahun-penjara

Sidang Baasyir 
Perempuan Bercadar Menangis Saat Baasyir Divonis 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com - Kamis, 16 Juni 2011 13:59 WIB

aporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perempuan bercadar yang tak lain adalah 
simpatisan dari Abu Bakar Baasyir menangis setelah mendengar Amir Jamaah 
Anshorut Tauhid (JAT) divonis 15 tahun penjara.

Seorang simpatisan yang enggan disebut namanya, mengatakan persidangan ini 
adalah persidangan pesanan yang memang menginginkan agar Baasyir dipenjara.

Sementara itu, puluhan kalimat takbir dari ratusan simpatisan Baasyir yang 
memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro 
menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan terorisme Abu 
Bakar Ba'asyir. Ia didakwa sebagai aktor intektual dibalik  kasus pelatihan 
bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010. 
Pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.

Abu Bakar Baasyir sendiri diketahui dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 
hukuman penjara seumur hidup.

JPU menganggap Abu Bakar Baasyir mengetahui dan terlibat dalam pelatihan 
militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Menurut Andi, Amir Jamaah Ansohrut 
Tauhid itu mengetahui pelaksanaan pelatihan militer di Aceh dengan menggunakan 
senjata api dan terlibat dalam perencanaan, persiapan, sampai pendanaan 
kegiatan tersebut.

Baasyir yang dituduh mengumpulkan dana untuk pelatihan di Aceh, lanjut Andi, 
sesuai dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, 
keterangan ahli, terdakwa serta alat bukti lainnya. Hal itu sesuai dengan pasal 
27 UU Republik Indonesia No 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan 
pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana 
terorisme.

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 
15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.  Dana yang 
terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta 
didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah 
handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan 
militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.




Penulis: Iwan Taunuzi  |   Editor: Ade Mayasanto 
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke