Hukum Pancung Rujuklah ke Syariah Islam, Bukan HAM Rujukkannya
Kita sama2 tahu, kalo di Indonesia harusnya rujukan hukumnya kepada UUD dan
Pancasila. Jadi Abu Bakar Basyir itu divonis bersalah atas dasar hukum
Pancasila bukan hukum Syariah Islam.
Abu Bakar Basyir berulangkali menolak hukum Pancasila, dia minta selalu diadili
berdasarkan hukum Syariah Islam.
Kalo Abu Bakar Basyir diadili dengan rujukan hukum Syariah Islam, kita tidak
bisa menyangkal, dia harus dibebaskan, dia tidak bersalah, dan dia adalah
seorang pahlawan Islam.
Naaah... sama tidak beda dengan kasus Ruyati yang dipancung di Arab Saudia,
juga diadili dengan rujukannya hukum Syariah Islam yang berlaku disana, oleh
karena itu janganlah mendiskusikan benar salahnya Ruyati dengan rujukan hukum
Pancasila... itu menyesatkan karena hukum Pancasila hanya berlaku di Indonesia
saja tidak berlaku di Arab Saudia.
Jadi karena rujukannya itu hukum Syariah Islam yang berlaku disana, maka
segalanya sempurna tidak ada yang salah dan yang salah itu memang cuma Ruyati
dan hukumannya "pancung" bagi pembunuh. Dalam hal ini jangan dikaitkan masalah
prosedur penyidikan, cara pengadilan dan aturan2 yang berlaku di negara
sekuler, itu enggak bisa dijadikan bahan diskusi disini.
> "ChanCT" <SADAR@...> wrote:
> Pemerintah Arab Saudi meminta
> maaf karena tidak lebih dahulu
> memberi tahu Indonesia sebelum
> melaksanakan hukuman pancung
> terhadap Ruyati binti Sapubi.
Hukum pancung selalu diumumkan tidak pernah dirahasiakan di Arab Saudia. Tapi
SBY telah mengirim delegasi meminta supaya pihak Arab Saudia tidak memberi tahu
dan tidak mengumumkannya ke media apabila terhukum itu dari Indonesia, hal ini
dikarenakan pemerintah selalu didemo dan dicerca rakyatnya apabila hal tsb
disebar luaskan ke Media.
Jadi telah ditanda tangani kesepakatan antara Arab Saudia dan RI untuk tidak
mengumumkan kemedia apabila terhukumnya itu tenaga kerja RI. Jadi tidak
mungkin ada minta maaf dari pihak Arab Saudia, berita minta maaf ini memang
sengaja disebarkan pemerintah RI dimedia Indonesia untuk meredakan demo2 yang
terjadi.
> Menurut Annis Hidayah dari Migrant Care,
> permintaan maaf tidak cukup. Ini memang
> itikad baik, tambahnya, tapi yang
> penting bagaimana komitmennya terhadap
> orang-orang Indonesia lain yang divonis
> mati.
Hukum pancung di Arab Saudia tidak ada hubungannya dengan Migrant Care, juga
tidak ada hubungannya dengan perburuhan, dan seperti yang telah saya sebutkan
diatas juga tidak pernah pemerintah Arab Saudia meminta maaf, untuk apa minta
maaf, itu khan hukum syah yang berlaku disana jadi tak perlu minta maaf. Jadi
hukum pancung di Arab Saudia itu hanya terkait perkara kriminal pembunuhan dan
hukum Syariah Islam yang berlaku, JANGAN DIKAITKAN DENGAN PERBURUHAN ATAU
MIGRANT CARE.
Hukum Syariah Islam yang berlaku menempatkan budak berada dibawah perlindungan
dan kepemilikan majikannya. Sehingga, budak tidak berhak untuk memberi
kesaksian, tidak berhak memberi laporan polisi, dan hanya majikan yang berhak
memberi kesaksian dan menetapkan salah benarnya si budak. Bahkan juga
majikanlah yang berhak memberi hukuman kepada budaknya.
Budak dalam syariah Islam tidak ada yang muslimin, semuanya bukan muslim karena
kalo diterima menjadi muslim maka harus dibebaskan dari perbudakan oleh
majikannya. Untuk menjadi muslim, seorang budak harus mendapatkan izin dari
majikannya, tanpa izin majikan, tidak akan seorang budak bisa diterima atau
dianggap muslimin.
> Annis berpendapat, ibu Ruyati
> bisa jadi melakukan pembunuhan
> untuk membela diri. Karena si
> majikan, menurut Annis, sering
> menyiksa dan tidak memberi
> makan. "Ini juga sebenarnya
> harus menjadi hukum yang bisa
> meringankan hukuman."
Dalam syariah Islam enggak ada tuh budak bisa mendapatkan keringan hukuman dari
pengadilan, yang bisa memberi keringanan atau membebaskan bukanlah pengadilan
melainkan majikan si pemilik budak tsb.
Jadi sebagai budak janganlah ngomongin hak atau hukum, karena urusan budak dan
perbudakan hak sepenuhnya dari sang majikan bukan pengadilan, dan pengadilan
hanya menerima pengaduan majikan dan melakukan eksekusi hukum yang berlaku
berdasarkan syariah Islam atas dasar pengaduan sang majikan.
> Aktivis pembela tenaga kerja
> ini meragukan proses pengadilan
> ibu Ruyati berlangsung adil.
> Ia menilai pihak Arab Saudi
> selama ini tidak transparan.
Proses pengadilan sudah merupakan hak negara Arab Saudia, kalo disana semuanya
menganggap hal itu adil, tak bisa siapapun juga menuduh tidak adil.
Sekali lagi, aktivis pembela tenaga kerja tersesat kalo ngurusin pemancungan
tertuduh pembunuh, karena yang terjadi disini adalah kasus pelanggaran kriminal
pembunuhan, bukan kasus sengketa tenaga kerja.
Jangan rujuk ke UU perburuhan apalagi merujuk ke HAM, itu salah besar karena di
Arab Saudia yang berlaku hanyalah hukum Syariah Islam bukan HAM atau hukum
Pancasila. Bicaralah dari sudut rujukan hukum Syariah Islam bukan rujukan yang
lain2nya yang bukan Syariah Islam.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/