Hukum Pancung Rujuklah ke Syariah Islam, Bukan HAM Rujukkannya
                         
Kita sama2 tahu, kalo di Indonesia harusnya rujukan hukumnya kepada UUD dan 
Pancasila.  Jadi Abu Bakar Basyir itu divonis bersalah atas dasar hukum 
Pancasila bukan hukum Syariah Islam.

Abu Bakar Basyir berulangkali menolak hukum Pancasila, dia minta selalu diadili 
berdasarkan hukum Syariah Islam.

Kalo Abu Bakar Basyir diadili dengan rujukan hukum Syariah Islam, kita tidak 
bisa menyangkal, dia harus dibebaskan, dia tidak bersalah, dan dia adalah 
seorang pahlawan Islam.

Naaah... sama tidak beda dengan kasus Ruyati yang dipancung di Arab Saudia, 
juga diadili dengan rujukannya hukum Syariah Islam yang berlaku disana, oleh 
karena itu janganlah mendiskusikan benar salahnya Ruyati dengan rujukan hukum 
Pancasila... itu menyesatkan karena hukum Pancasila hanya berlaku di Indonesia 
saja tidak berlaku di Arab Saudia.

Jadi karena rujukannya itu hukum Syariah Islam yang berlaku disana, maka 
segalanya sempurna tidak ada yang salah dan yang salah itu memang cuma Ruyati 
dan hukumannya "pancung" bagi pembunuh.  Dalam hal ini jangan dikaitkan masalah 
prosedur penyidikan, cara pengadilan dan aturan2 yang berlaku di negara 
sekuler, itu enggak bisa dijadikan bahan diskusi disini.

> "ChanCT" <SADAR@...> wrote:
> Pemerintah Arab Saudi meminta
> maaf karena tidak lebih dahulu
> memberi tahu Indonesia sebelum
> melaksanakan hukuman pancung
> terhadap Ruyati binti Sapubi.

Hukum pancung selalu diumumkan tidak pernah dirahasiakan di Arab Saudia.  Tapi 
SBY telah mengirim delegasi meminta supaya pihak Arab Saudia tidak memberi tahu 
dan tidak mengumumkannya ke media apabila terhukum itu dari Indonesia, hal ini 
dikarenakan pemerintah selalu didemo dan dicerca rakyatnya apabila hal tsb 
disebar luaskan ke Media.

Jadi telah ditanda tangani kesepakatan antara Arab Saudia dan RI untuk tidak 
mengumumkan kemedia apabila terhukumnya itu tenaga kerja RI.  Jadi tidak 
mungkin ada minta maaf dari pihak Arab Saudia, berita minta maaf ini memang 
sengaja disebarkan pemerintah RI dimedia Indonesia untuk meredakan demo2 yang 
terjadi.

> Menurut Annis Hidayah dari Migrant Care,
> permintaan maaf tidak cukup. Ini memang
> itikad baik, tambahnya, tapi yang 
> penting bagaimana komitmennya terhadap
> orang-orang Indonesia lain yang divonis
> mati.

Hukum pancung di Arab Saudia tidak ada hubungannya dengan Migrant Care, juga 
tidak ada hubungannya dengan perburuhan, dan seperti yang telah saya sebutkan 
diatas juga tidak pernah pemerintah Arab Saudia meminta maaf, untuk apa minta 
maaf, itu khan hukum syah yang berlaku disana jadi tak perlu minta maaf.  Jadi 
hukum pancung di Arab Saudia itu hanya terkait perkara kriminal pembunuhan dan 
hukum Syariah Islam yang berlaku, JANGAN DIKAITKAN DENGAN PERBURUHAN ATAU 
MIGRANT CARE.

Hukum Syariah Islam yang berlaku menempatkan budak berada dibawah perlindungan 
dan kepemilikan majikannya.  Sehingga, budak tidak berhak untuk memberi 
kesaksian, tidak berhak memberi laporan polisi, dan hanya majikan yang berhak 
memberi kesaksian dan menetapkan salah benarnya si budak.  Bahkan juga 
majikanlah yang berhak memberi hukuman kepada budaknya.

Budak dalam syariah Islam tidak ada yang muslimin, semuanya bukan muslim karena 
kalo diterima menjadi muslim maka harus dibebaskan dari perbudakan oleh 
majikannya.  Untuk menjadi muslim, seorang budak harus mendapatkan izin dari 
majikannya, tanpa izin majikan, tidak akan seorang budak bisa diterima atau 
dianggap muslimin.

> Annis berpendapat, ibu Ruyati
> bisa jadi melakukan pembunuhan
> untuk membela diri. Karena si
> majikan, menurut Annis, sering
> menyiksa dan tidak memberi
> makan. "Ini juga sebenarnya
> harus menjadi hukum yang bisa
> meringankan hukuman."

Dalam syariah Islam enggak ada tuh budak bisa mendapatkan keringan hukuman dari 
pengadilan, yang bisa memberi keringanan atau membebaskan bukanlah pengadilan 
melainkan majikan si pemilik budak tsb.

Jadi sebagai budak janganlah ngomongin hak atau hukum, karena urusan budak dan 
perbudakan hak sepenuhnya dari sang majikan bukan pengadilan, dan pengadilan 
hanya menerima pengaduan majikan dan melakukan eksekusi hukum yang berlaku 
berdasarkan syariah Islam atas dasar pengaduan sang majikan.

> Aktivis pembela tenaga kerja
> ini meragukan proses pengadilan
> ibu Ruyati berlangsung adil.
> Ia menilai pihak Arab Saudi
> selama ini tidak transparan.

Proses pengadilan sudah merupakan hak negara Arab Saudia, kalo disana semuanya 
menganggap hal itu adil, tak bisa siapapun juga menuduh tidak adil.

Sekali lagi, aktivis pembela tenaga kerja tersesat kalo ngurusin pemancungan 
tertuduh pembunuh, karena yang terjadi disini adalah kasus pelanggaran kriminal 
pembunuhan, bukan kasus sengketa tenaga kerja.

Jangan rujuk ke UU perburuhan apalagi merujuk ke HAM, itu salah besar karena di 
Arab Saudia yang berlaku hanyalah hukum Syariah Islam bukan HAM atau hukum 
Pancasila.  Bicaralah dari sudut rujukan hukum Syariah Islam bukan rujukan yang 
lain2nya yang bukan Syariah Islam.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke