Refeleksi : Kalau sang presiden menulis surat kepada raja Abdullah, sebaiknya surat tsb dijadikan milik umum, yaitu disiarkan isinya, agar umum pun tahu bahwa yang berkedudukan sebagai presiden memang benar-benar berada di pihak rakyat dan pembela rakyatnya.
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/sby-surati-raja-abdullah/ 23.06.2011 11:52 SBY Surati Raja Abdullah Penulis : Vidi Batlolone JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan enam langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Keputusan itu diambil menanggapi pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKI Ruyati binti Satubi di Arab Saudi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap Indonesia. Salah satu langkah yang akan dilakukan Presiden adalah mengirim surat langsung kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis al-Saud. Dalam surat itu, Presiden menyatakan keprihatinan atas eksekusi Ruyati yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. "Keprihatinan mendalam dan protes keras saya atas eksekusi Saudari Ruyati yang menabrak kelaziman dan norma tata krama internasional," ungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kenegaraan, Kamis (23/6). Pemerintah juga sudah memutuskan menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi. Penghentian itu mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2011. Karena itu Presiden meminta agar warga negara tidak nekat melakukan upaya sendiri untuk bekerja di Arab Saudi. Moratorium itu akan berakhir jika pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bisa menemukan kesepahaman mengenai perlindungan TKI. "Sampai kita yakin antara kita dan Arab Saudi ada pranata dan kesepakatan yang menjamin ada perlindungan," ungkapnya. Pemerintah juga mengkaji permasalahan TKI di negara lain, khususnya Timur Tengah. Pemerintah sudah membentuk tim terpadu yang akan mengkaji soal perlindungan TKI serta budaya hukum di masing-masing negara yang memiliki jumlah TKI besar. "Setelah tim bekerja saya akan memutuskan perlu tidaknya melakukan moratorium ke negara-negara lain," katanya. Presiden juga membentuk satuan tugas khusus untuk penyelesaian masalah-masalah TKI. Kemudian, Pemerintah akan membentuk atase khusus hukum dan HAM di negara yang terdapat banyak TKI. Terakhir Presiden menyatakan kebijakan nasional menyangkut TKI di luar negeri akan dirumuskan dan ditetapkan setelah tim terpadu yang dikirim ke berbagai negara tersebut menyelesaikan tugasnya. Saat mengumumkan enam keputusan tersebut, Presiden didampingi Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Dalam kesempatan itu, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan moratorium hanya menyetop pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi. Untuk TKI yang saat ini sudah berada di luar negeri tidak akan dipulangkan. "Tidak ada yang dipulangkan. Moratorium hanya untuk stop keberangkatan," ujar Muhaimin. Ia menjelaskan sebenarnya Indonesia sudah memulai soft moratorium. Artinya berangsur-angsur sejak Januari 2011 pengiriman TKI ke Arab Saudi dikurangi. "Penurunan jumlah TKI ke Saudi sudah mencapai 50 persen," katanya. Karena soft moratorium tersebut, pemerintah Arab Saudi sudah bersedia membuat nota awal kesepahaman. Evaluasi Anggaran Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, DPR akan mengevaluasi anggaran sejumlah kementerian terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri yang tidak mau menghentikan sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia. "Akan kita tinjau ulang penganggaran di beberapa kementerian yang terkait dengan masalah TKI. Pasti," kata Marzuki di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (22/6). Menurut Marzuki, negara tujuan pengiriman yang harus dihentikan sementara adalah Malaysia dan negara-negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi. Penghentian sementara, kata Marzuki, dimaksudkan untuk membenahi seluruh sistem dan mekanisme di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan BNP2TKI. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan pemerintah harus menjalankan kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja. Jika rekomendasi itu tidak dijalankan, DPR akan mengambil sikap terhadap sejumlah kementerian dan lembaga. Sementara itu, pihak Kemenlu mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi, melalui dubes mereka di Jakarta, telah menyatakan permintaan maaf terhadap hukuman pancung yang diberikan pada Ruyati tanpa memberi tahu pemerintah RI. Kemenlu kemarin kembali memanggil Dubes Saudi Abdurrahman Muhammad Amen al-Khayat untuk memberikan surat dari RI ke Menlu Arab Saudi. Surat ini berisi protes Indonesia terhadap proses pelaksanaan hukuman terhadap Ruyati yang tidak transparan. Selain itu, berisi desakan pembahasan MoU perlindungan TKI di Arab Saudi dan untuk segera membahas mengenai mandatory consular notification agreement. Juru bicara Kemenlu Michael Tene juga menyampaikan Konjen RI di Jeddah kemarin sudah menemui pejabat Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk menyampaikan protes senada. Posko Pengaduan Dari Karawang dilaporkan, pemerintah kabupaten berencana segera membentuk Posko Pengaduan TKI. Posko ini bertujuan membantu komunikasi antara TKI dengan pihak-pihak terkait. Bupati Karawang Ade Swara yang ditemui wartawan, Rabu, mengakui banyak persoalan yang dihadapi TKI asal Karawang di luar negeri. Namun, selama ini mereka tidak bisa mengadukan persoalannya karena tidak ada lembaga khusus yang bisa menampung sekaligus menyalurkannya. Posko ini untuk menampung pengaduan yang datang dari TKI dan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait seperti Deplu, Depnakertrans, PJTKI, BNP2TKI, dan sebagainya. Posko ini nantinya akan di bawah kendali Disnakertrans Kabupaten Karawang. (Ruhut Ambarita/Natalia Santi/Widjil Purnomo) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
