Dubes Arab Menolak Tanda Tangani Majikan Tak Boleh Aniaya !!!
Sekarang baru ketahuan, rupanya dari sejak tahun pertama pengiriman TKW tahun
70-an, majikan2 Arab bebas menganiaya dan tidak membayar gaji pembantu yang
dianggapnya budak belian.
http://arabnews.com/saudiarabia/article464001.ece
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/06/30/lnljj9-muhaimin-soal-penghentian-penerbitan-visa-bagi-tki-mereka-hanya-merespons-kita
Terbukti baru sekarang dibikin syarat tanda tangan bahwa majikan di Arab harus
berkelakuan baik (artinya tidak boleh aniaya) terhadap TKW.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini ternyata Dubes Arab Saudia menolak mentah2
dan kalo syarat ini tidak dicabut, maka pihak Arab Saudia akan mennghentikan
pembelian budak2 TKW ini dan akan beralih memakai budak2 dari Bangladesh,
India, Sudan, dll.
Majikan di Arab Saudia menolak memberi gaji minimum (maksudnya tidak diberi
gaji) kepada TKW yang dibelinya. Juga para majikan menolak larangan menganiaya
TKW maupun larangan pemerkosaan.
Syariah Islam menempatkan budak (TKW) sebagai hak milik barang belian,
disamakan seperti memiliki onta, kebo atau binatang peliharaan lainnya.
TKW di Arab Saudia tidak memiliki hak sama sekali, dan secara hukum TKW bukan
dilindungi hukum negara melainkan dilindungi oleh majikan sebagai pemiliknya
sebatas hak milik majikan. Artinya, TKW bukan dilindungi hukum tapi dilindungi
majikan, dan majikannya lah yang dilindungi hukum dan UU Syariah Islam.
Apapun yang dilakukan majikan termasuk penganiayaan TKW itu dilindungi hukum
sebagai hak majikan. Jadi yang dilindungi itu majikannya bukan TKW-nya.
Arab Saudia telah menyatakan menghentikan pemberian visa kepada Filipina dan
Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia memberi syarat bahwa majikan harus
berkelakuan baik, dan majikan juga harus membayar gaji bulanan minimum (artinya
jangan enggak dibayar.)
Lain lagi kasusnya dengan Filipina yang juga oleh Arab Saudia dihentikan
pemberian visanya karena negara ini menuntut gaji minimum sebesar $400/ bulan.
Bagi TKW Indonesia, diberi gaji $50/bulan saja sudah syukur asal jangan
digebukin yang akhirnya dipancung atau disiram air keras. Wajar kalo TKW
Filipina ditolak Arab Saudia karena terlalu mahal dan tidak sesuai dengan Islam
karena dalam Syariah Islam enggak ada aturan bahwa budak harus digaji.
Jadi maksudnya dubes Arab ini, majikan ini tidak bisa dipaksa membayar gaji
TKW, tapi kalo dibayar syukur dan kalo tidak dibayar pun itu hak majikan yang
bukan hak budak untuk menuntutnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/