Refleksi :Jangan kuatir kepada Satgas sebab bisa gas-gasan. Apa itu gas-gasan?  
Silahkan  langsung  bertanya kepada SBY, juara pencipta satgas-gasan.Hehehe 

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/satgas-tki-bisa-apa/

02.07.2011 09:23

Satgas TKI, Bisa Apa?
Penulis : Teuku Kemal Fasya*   

 

(foto:dok/ist)

Hukuman pancung yang diterima Ruyati hanya empat hari setelah Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono memberikan pidato di depan sidang Organisasi Buruh 
Internasional (ILO), Jenewa, Swiss, Selasa (14/6), bak tamparan di muka bangsa 
ini. Betapa tidak, wacana di forum internasional tidak menjadi praksis di 
negeri sendiri. 

Ruyati mati tanpa sempat membela diri ke mahkamah tinggi Arab Saudi. Kini 
Sumartini, TKW asal Nusa Tenggara Barat juga akan dieksekusi pada 3 Juli, 
dengan tuduhan melakukan sihir untuk meracuni anak majikan. 

Dari enam poin pidato SBY yang mendapatkan sambutan luas itu, poin ketiga 
terkait kehormatan para pekerja yang harus dipromosikan dan dilindungi, seperti 
es pernikahan yang mencair sebelum pesta. Nasib nelangsa Ruyati yang terpaksa 
membunuh majikannya karena menyiksa dan mematahkan kakinya tidak dianggap 
sebagai korban, tapi hanya pelaku kejahatan. 

Pemerintah merasa seolah tidak tahu dan mengatakan sepenuhnya kesalahan negara 
Raja Fadh itu. Padahal anak Ruyati sejak awal Januari telah meminta bantuan 
kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Badan Nasional 
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan lain-lain, 
namun tidak mendapatkan respons dan advokasi.

Kasus hukum pancung ini membuat kita menjadi awas tentang nasib para TKI, 
terutama yang bekerja di sektor informal. Nasib mereka terlihat seperti babu 
tanpa hak, sangat rentan pelecehan seksual, penyiksaan, penambahan beban kerja, 
dan tidak terpenuhinya hak-hak sipilnya untuk waktu istirahat, gaji yang layak, 
rekreasi, dan perlakuan yang memartabatkan.

Minim Aksi

Kasus-kasus TKI selama ini bukan hanya menggoyahkan kredibilitas pemerintahan 
SBY, tapi makin memperburuk elektabilitasnya dan Partai Demokrat sebagai the 
ruler's party yang menurut sebuah survei per Juni 2011 telah turun di bawah 50 
persen. 

Belum lagi kita lupa kasus penyiksaan dan pembunuhan Sumiati, Kikim, Husna di 
akhir tahun lalu, kini kasus Ruyati, Darsem, Ernawati, dan lain-lain mulai 
mencuat. Negara pemuncul masalah selalu Arab Saudi (di samping Malaysia), 
negara yang masih mempraktikkan hukum pidana Islam secara harfiah dan 
konservatif. 

Konservatisme karena proses peradilan sama sekali tidak membela hak-hak 
tersangka, hanya karena mereka pekerja asing bertanggung jawab rendah (low 
responsibility labour). Pengadilan menutup mata pada latar belakang kasus, 
yaitu upaya percobaan pemerkosaan dan penyiksaan. Akhirnya praktik 
qisash-hukuman mati bagi pembunuhan yang disengaja (qatl 'amd)-hanya menjadi 
formalisme pelaksanaan hukum yang miskin keadilan.

Setelah kritikan publik, BNP2TKI malah membuat kebijakan "populis", yaitu 
membuka call center 24 jam untuk pengaduan kasus TKI, tapi masih meraba-raba 
seperti apa eksekusinya. Hanya dalam waktu tiga hari call center telah menerima 
9.000 pengaduan. Apa yang akan dilakukan untuk menangani pengaduan sebanyak 
itu? Kelemahan terbesar tentu saja pada kinerja Menakertrans yang tidak sigap 
meredakan kekalutan publik, terutama keluarga TKI yang bermasalah hukum. 

Di Arab Saudi saat ini ada 22 kasus hukuman mati dan di Malaysia sendiri lebih 
300 kasus. Memang ia tak bisa menyelesaikan sendiri semua masalah, tapi paling 
minimal bisa lebih proaktif dengan menjaring komunikasi, terutama dengan 
lembaga negara yang berhubungan pada nasib hukum TKI seperti Deplu dan 
Depkumham, tanpa harus menunggu petunjuk presiden. Sang menteri pun tidak 
berwibawa di depan perusahaan penyedia TKI yang nakal.

Kita tak pernah tahu sudah berapa PJTKI yang dicabut izin usahanya karena 
bekerja tidak sesuai dengan standar pengiriman dan kualifikasi TKI. Kenapa ini 
terjadi? Dalam ilmu biologi dikenal istilah simbiosis mutualisme: hubungan 
saling menguntungkan, karena TKI memang telah menjadi komoditas perdagangan 
legal.

Kehadiran BNP2TKI yang merupakan amanat UU No 39/2004 dan diperkuat Perpres No 
81/2006 telah menjadikannya superbody dan berinterseksi dengan sembilan 
kementerian, tapi tak semakin berenergi. 

Dalam sebuah talk show di televisi, Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat berkilah 
bahwa kewenangannya hanya pada TKI dalam negeri. Namun UU jelas menyebutkan 
bahwa tugasnya termasuk mengurus masalah TKI luar negeri (Pasal 94 Ayat (1) dan 
(2)). Bahkan kehadiran lembaga ini akhirnya menghapus Dirjen Penempatan dan 
Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). BNP2TKI juga seperti 
kementerian karena langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Data, Pengawasan, dan Advokasi

Kini wacana pemerintah membentuk Satuan Tugas TKI semakin memperlihatkan 
kepanikan kebijakan. Pembentukan satgas jelas akan membebankan anggaran dan 
bisa jadi pemubaziran, karena belum ada skema terang tentang tugas pokok dan 
fungsi agar tidak tumpang tindih dengan kelembagaan lainnya. Yang ditakutkan, 
pembentukan Satgas TKI hanya berfungsi public speaking, mengisi talk show dan 
diskusi, melakukan klarifikasi dan informasi, dan tidak rancak melakukan 
advokasi. 

Yang diperlukan saat ini adalah penataan dan pemfungsian kelembagaan yang ada. 
Dirjen dan menteri yang berhubungan dengan nasib hukum TKI harus dievaluasi 
kinerjanya, diberikan deadline, ditugaskan untuk melakukan verifikasi atas 
kasus-kasus hukum, membuat daftar prioritas (terkait kemendesakan pelaksanaan 
hukum di negara bermasalah), menyediakan konsultasi, kordinasi, dan 
pendampingan hukum di pengadilan negara tersebut.

Sampai saat ini saja ada kesenjangan data yang dimiliki antarlembaga 
pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah TKI di Arab Saudi 
adalah 1,5 juta jiwa, sedangkan Depnakertrans menyebutkan per 2010 adalah 
927.500 jiwa. 

Dengan demikian, ada selisih 500.000 yang mungkin TKI ilegal dan tidak diakui 
pemerintah sendiri. Penyangkalan seperti ini hanya menunjukkan sikap buang 
badan, dan bukan malah bertanggung jawab sebagai aparat negara.

Kita telah melihat nasib satgas-satgas sebelumnya. Lebih banyak menjadi pemerah 
bibir pemerintah dan bukan menjadi kaki dan tangan yang kuasa menyelesaikan 
masalah. Hal ini memang memberikan pengaruh pada citra pemerintah, tapi tidak 
masuk pada pola penyelesaian masalah. Karena itu, berhentilah membuat regulasi 
karikatural. Segeralah bertindak lebih substansial.

*Penulis adalah Dosen Fisip Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke