Refleksi :Jangan kuatir kepada Satgas sebab bisa gas-gasan. Apa itu gas-gasan? Silahkan langsung bertanya kepada SBY, juara pencipta satgas-gasan.Hehehe
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/satgas-tki-bisa-apa/ 02.07.2011 09:23 Satgas TKI, Bisa Apa? Penulis : Teuku Kemal Fasya* (foto:dok/ist) Hukuman pancung yang diterima Ruyati hanya empat hari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato di depan sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO), Jenewa, Swiss, Selasa (14/6), bak tamparan di muka bangsa ini. Betapa tidak, wacana di forum internasional tidak menjadi praksis di negeri sendiri. Ruyati mati tanpa sempat membela diri ke mahkamah tinggi Arab Saudi. Kini Sumartini, TKW asal Nusa Tenggara Barat juga akan dieksekusi pada 3 Juli, dengan tuduhan melakukan sihir untuk meracuni anak majikan. Dari enam poin pidato SBY yang mendapatkan sambutan luas itu, poin ketiga terkait kehormatan para pekerja yang harus dipromosikan dan dilindungi, seperti es pernikahan yang mencair sebelum pesta. Nasib nelangsa Ruyati yang terpaksa membunuh majikannya karena menyiksa dan mematahkan kakinya tidak dianggap sebagai korban, tapi hanya pelaku kejahatan. Pemerintah merasa seolah tidak tahu dan mengatakan sepenuhnya kesalahan negara Raja Fadh itu. Padahal anak Ruyati sejak awal Januari telah meminta bantuan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan lain-lain, namun tidak mendapatkan respons dan advokasi. Kasus hukum pancung ini membuat kita menjadi awas tentang nasib para TKI, terutama yang bekerja di sektor informal. Nasib mereka terlihat seperti babu tanpa hak, sangat rentan pelecehan seksual, penyiksaan, penambahan beban kerja, dan tidak terpenuhinya hak-hak sipilnya untuk waktu istirahat, gaji yang layak, rekreasi, dan perlakuan yang memartabatkan. Minim Aksi Kasus-kasus TKI selama ini bukan hanya menggoyahkan kredibilitas pemerintahan SBY, tapi makin memperburuk elektabilitasnya dan Partai Demokrat sebagai the ruler's party yang menurut sebuah survei per Juni 2011 telah turun di bawah 50 persen. Belum lagi kita lupa kasus penyiksaan dan pembunuhan Sumiati, Kikim, Husna di akhir tahun lalu, kini kasus Ruyati, Darsem, Ernawati, dan lain-lain mulai mencuat. Negara pemuncul masalah selalu Arab Saudi (di samping Malaysia), negara yang masih mempraktikkan hukum pidana Islam secara harfiah dan konservatif. Konservatisme karena proses peradilan sama sekali tidak membela hak-hak tersangka, hanya karena mereka pekerja asing bertanggung jawab rendah (low responsibility labour). Pengadilan menutup mata pada latar belakang kasus, yaitu upaya percobaan pemerkosaan dan penyiksaan. Akhirnya praktik qisash-hukuman mati bagi pembunuhan yang disengaja (qatl 'amd)-hanya menjadi formalisme pelaksanaan hukum yang miskin keadilan. Setelah kritikan publik, BNP2TKI malah membuat kebijakan "populis", yaitu membuka call center 24 jam untuk pengaduan kasus TKI, tapi masih meraba-raba seperti apa eksekusinya. Hanya dalam waktu tiga hari call center telah menerima 9.000 pengaduan. Apa yang akan dilakukan untuk menangani pengaduan sebanyak itu? Kelemahan terbesar tentu saja pada kinerja Menakertrans yang tidak sigap meredakan kekalutan publik, terutama keluarga TKI yang bermasalah hukum. Di Arab Saudi saat ini ada 22 kasus hukuman mati dan di Malaysia sendiri lebih 300 kasus. Memang ia tak bisa menyelesaikan sendiri semua masalah, tapi paling minimal bisa lebih proaktif dengan menjaring komunikasi, terutama dengan lembaga negara yang berhubungan pada nasib hukum TKI seperti Deplu dan Depkumham, tanpa harus menunggu petunjuk presiden. Sang menteri pun tidak berwibawa di depan perusahaan penyedia TKI yang nakal. Kita tak pernah tahu sudah berapa PJTKI yang dicabut izin usahanya karena bekerja tidak sesuai dengan standar pengiriman dan kualifikasi TKI. Kenapa ini terjadi? Dalam ilmu biologi dikenal istilah simbiosis mutualisme: hubungan saling menguntungkan, karena TKI memang telah menjadi komoditas perdagangan legal. Kehadiran BNP2TKI yang merupakan amanat UU No 39/2004 dan diperkuat Perpres No 81/2006 telah menjadikannya superbody dan berinterseksi dengan sembilan kementerian, tapi tak semakin berenergi. Dalam sebuah talk show di televisi, Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat berkilah bahwa kewenangannya hanya pada TKI dalam negeri. Namun UU jelas menyebutkan bahwa tugasnya termasuk mengurus masalah TKI luar negeri (Pasal 94 Ayat (1) dan (2)). Bahkan kehadiran lembaga ini akhirnya menghapus Dirjen Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). BNP2TKI juga seperti kementerian karena langsung bertanggung jawab kepada presiden. Data, Pengawasan, dan Advokasi Kini wacana pemerintah membentuk Satuan Tugas TKI semakin memperlihatkan kepanikan kebijakan. Pembentukan satgas jelas akan membebankan anggaran dan bisa jadi pemubaziran, karena belum ada skema terang tentang tugas pokok dan fungsi agar tidak tumpang tindih dengan kelembagaan lainnya. Yang ditakutkan, pembentukan Satgas TKI hanya berfungsi public speaking, mengisi talk show dan diskusi, melakukan klarifikasi dan informasi, dan tidak rancak melakukan advokasi. Yang diperlukan saat ini adalah penataan dan pemfungsian kelembagaan yang ada. Dirjen dan menteri yang berhubungan dengan nasib hukum TKI harus dievaluasi kinerjanya, diberikan deadline, ditugaskan untuk melakukan verifikasi atas kasus-kasus hukum, membuat daftar prioritas (terkait kemendesakan pelaksanaan hukum di negara bermasalah), menyediakan konsultasi, kordinasi, dan pendampingan hukum di pengadilan negara tersebut. Sampai saat ini saja ada kesenjangan data yang dimiliki antarlembaga pemerintah. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, jumlah TKI di Arab Saudi adalah 1,5 juta jiwa, sedangkan Depnakertrans menyebutkan per 2010 adalah 927.500 jiwa. Dengan demikian, ada selisih 500.000 yang mungkin TKI ilegal dan tidak diakui pemerintah sendiri. Penyangkalan seperti ini hanya menunjukkan sikap buang badan, dan bukan malah bertanggung jawab sebagai aparat negara. Kita telah melihat nasib satgas-satgas sebelumnya. Lebih banyak menjadi pemerah bibir pemerintah dan bukan menjadi kaki dan tangan yang kuasa menyelesaikan masalah. Hal ini memang memberikan pengaruh pada citra pemerintah, tapi tidak masuk pada pola penyelesaian masalah. Karena itu, berhentilah membuat regulasi karikatural. Segeralah bertindak lebih substansial. *Penulis adalah Dosen Fisip Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
