Refl: Dilarang pemungutan biaya tinggi dilarang, tetapi biaya rendah dibolehkan. Berapa besar yang disebut biaya rendah?
http://www.suarapembaruan.com/home/sekolah-sudah-dilarang-memungut-biaya-tinggi/8747 Sekolah Sudah Dilarang Memungut Biaya Tinggi Kamis, 7 Juli 2011 | 12:32 [JAKARTA] Aturan tentang pungutan di SMA/SMK sebenarnya sudah dituangkan ke dalam surat edaran direktur SMA dan dirjen pendidikan menengah. Berdasarkan surat edaran tersebut, meski diizinkan menarik pungutan, SMA/SMK tetap harus menetapkan biaya yang terjangkau, tidak memungut biaya kepada siswa yang miskin, dan memperbolehkan sumbangan dari siswa mampu. Hal itu dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi kepada SP di Jakarta, Kamis (7/7). Dia mengakui anggaran pendidikan untuk SMA/SMK tidak bisa menutupi kebutuhan biaya semua murid. "Seharusnya jika APBN masih tidak cukup menutupi kebutuhan biaya siswa maka APBD harus mendukung. Keluhan banyak muncul justru karena pemerintah daerah tidak mengalokasikan APBD yang cukup untuk pendidikan, Oleh karena itu masih diperlukan bantuan besar dari masyarakat," kata Baedhowi yang merupakan Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret, Solo. Di tingkat menteri, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Menteri Agama Suryadharma Ali Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah. Pasal 15 dalam peraturan tersebut antara lain berisi larangan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa SD/MI dan SMP/MTs. Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, disebutkan bahwa biaya penerimaan harus seringan mungkin dan memberi prioritas minimal 20 persen bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Baedhowi memperkirakan kebutuhan operasional pendidikan menengah per siswa setiap tahun sebesar Rp 1,5 - Rp 2 juta. Namun, saat ini pemerintah hanya mampu menyediakan bantuan bernama Bantuan Operasinal Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 90 ribu per siswa setiap tahun. Jumlah siswa SMA/SMK yang sudah menerima BOMM sebanyak 2,27 juta, sedangkan total siswa SMA/SMK mencapai sekitar 4 juta. Instrumen bantuan lainnya diperuntukan bagi murid tidak mampu jenjang SMA/SMK bernama Bantuan Khusus Murid (BKM) sebesar Rp 60 ribu per anak setiap bulan. Besaran dana BKM lebih kecil dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 120.000. Saat ini, ujarnya, penerima BKM sebanyak 308.000 siswa SMA/SMK. Dia menjelaskan setiap siswa membutuhkan tiga komponen biaya yakni biaya personal, biaya investasi, dan biaya operasional. Biaya personal berupa kebutuhan hidup sehari-hari menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Khusus sekolah negeri, biaya investasi berupa dana pembangunan fisik sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sedangkan, biaya operasional adalah dana untuk proses belajar mengajar, praktik, dan pengadaan alat. "Biaya masuk dan SPP termasuk biaya operasional. Mestinya harus ada kesepakatan dengan komite sekolah untuk menarik biaya tersebut. APBS sekolah harus transparan, wajib dilaporkan secara berkala. Itu sudah ada pedomannya di sekolah," kata Baedhowi. Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menegaskan SD dan SMP negeri penerima dana BOS dilarang menarik biaya dari orang tua siswa. Dia menuturkan pemerintah akan mempercepat penambahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak 30 persen pada tahun ajaran baru 2011/2012 atau sekitar Juli-Desember 2011. Tambahan dana BOS diperkirakan sebesar Rp 7.5 triliun pada 2012. Namun, jika penambahan dana BOS dipercepat pada Juli-Desember 2011 maka diperlukan tambahan dana Rp 3,7 triliun. [C-5] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
