Refl:  Dilarang pemungutan biaya tinggi dilarang, tetapi biaya rendah 
dibolehkan. Berapa besar yang disebut biaya rendah?

http://www.suarapembaruan.com/home/sekolah-sudah-dilarang-memungut-biaya-tinggi/8747


Sekolah Sudah Dilarang Memungut Biaya Tinggi
Kamis, 7 Juli 2011 | 12:32


[JAKARTA] Aturan tentang pungutan di SMA/SMK sebenarnya sudah dituangkan ke 
dalam surat edaran direktur SMA dan dirjen pendidikan menengah. Berdasarkan 
surat edaran tersebut, meski diizinkan menarik pungutan, SMA/SMK tetap harus 
menetapkan biaya yang terjangkau, tidak memungut biaya kepada siswa yang 
miskin, dan memperbolehkan sumbangan dari siswa mampu. 

Hal itu dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian 
Pendidikan Nasional Baedhowi kepada SP di Jakarta, Kamis (7/7). Dia mengakui 
anggaran pendidikan untuk SMA/SMK tidak bisa menutupi kebutuhan biaya semua 
murid. 

"Seharusnya jika APBN masih tidak cukup menutupi kebutuhan biaya siswa maka 
APBD harus mendukung. Keluhan banyak muncul justru karena pemerintah daerah 
tidak mengalokasikan APBD yang cukup untuk pendidikan, Oleh karena itu masih 
diperlukan bantuan besar dari masyarakat," kata Baedhowi yang merupakan Guru 
Besar Manajemen Sumber Daya Manusia pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 
(FKIP) Universitas Sebelas Maret, Solo. 

Di tingkat menteri, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Bersama antara 
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Menteri Agama Suryadharma Ali 
Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tanggal 17 Juni 2011 tentang Penerimaan 
Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan 
Sekolah/Madrasah. Pasal 15 dalam peraturan tersebut antara lain berisi larangan 
pungutan biaya pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa SD/MI dan SMP/MTs. 

Untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, disebutkan bahwa biaya penerimaan harus 
seringan mungkin dan memberi prioritas minimal 20 persen bagi peserta didik 
dari keluarga kurang mampu. Baedhowi memperkirakan kebutuhan operasional 
pendidikan menengah per siswa setiap tahun sebesar Rp 1,5 - Rp 2 juta. 

Namun, saat ini pemerintah hanya mampu menyediakan bantuan bernama Bantuan 
Operasinal Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 90 ribu per siswa setiap tahun. 
Jumlah siswa SMA/SMK yang sudah menerima BOMM sebanyak 2,27 juta, sedangkan 
total siswa SMA/SMK mencapai sekitar 4 juta. Instrumen bantuan lainnya 
diperuntukan bagi murid tidak mampu jenjang SMA/SMK bernama Bantuan Khusus 
Murid (BKM) sebesar Rp 60 ribu per anak setiap bulan. Besaran dana BKM lebih 
kecil dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 120.000. 

Saat ini, ujarnya, penerima BKM sebanyak 308.000 siswa SMA/SMK. Dia menjelaskan 
setiap siswa membutuhkan tiga komponen biaya yakni biaya personal, biaya 
investasi, dan biaya operasional. Biaya personal berupa kebutuhan hidup 
sehari-hari menjadi tanggung jawab orang tua siswa. Khusus sekolah negeri, 
biaya investasi berupa dana pembangunan fisik sekolah menjadi tanggung jawab 
pemerintah. Sedangkan, biaya operasional adalah dana untuk proses belajar 
mengajar, praktik, dan pengadaan alat. 

"Biaya masuk dan SPP termasuk biaya operasional. Mestinya harus ada kesepakatan 
dengan komite sekolah untuk menarik biaya tersebut. APBS sekolah harus 
transparan, wajib dilaporkan secara berkala. Itu sudah ada pedomannya di 
sekolah," kata Baedhowi. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menegaskan SD dan SMP 
negeri penerima dana BOS dilarang menarik biaya dari orang tua siswa. Dia 
menuturkan pemerintah akan mempercepat penambahan dana Bantuan Operasional 
Sekolah (BOS) sebanyak 30 persen pada tahun ajaran baru 2011/2012 atau sekitar 
Juli-Desember 2011. Tambahan dana BOS diperkirakan sebesar Rp 7.5 triliun pada 
2012. Namun, jika penambahan dana BOS dipercepat pada Juli-Desember 2011 maka 
diperlukan tambahan dana Rp 3,7 triliun. [C-5]  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke