Hehehe... dasar bajingan rasis.



>________________________________
>From: Habe Proletar <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Saturday, July 9, 2011 11:07 AM
>Subject: Re: [proletar] SP: Prita Kaget dengan Putusan MA yang Menyatakan Ia 
>Bersalah
>
>
>  
>si item ini contoh mental pengusaha cina yang demen nyogok
>ngga heran mental orang indo makin rusak gara gara engkoh seperti si item dongo
>
>________________________________
>From: item abu <[email protected]>
>To: "[email protected]" <[email protected]>
>Sent: Fri, July 8, 2011 6:25:28 PM
>Subject: Re: [proletar] SP: Prita Kaget dengan Putusan MA yang Menyatakan Ia 
>Bersalah
>
>Si Prita kan emang ngejelek2in RS Omni, jadi emang bersalah koq. Hrsnya si 
>Prita 
>itu jg nuntut RS Omni krn ngejelek2in namanya jg, malahan bikin si Prita jadi 
>punya status  bekas napi. Plus ganti rugi atas segala penderitaan. Plus, minta 
>jg punitive damage ke RS Omni sejumlah 1 trilyun. Lalu, kongkalikong dgn hakim 
>dgn janji akan ngasih sekian persen dr ganti rugi tsb ke hakim, pasti menang 
>deh 
>si Prita itu.
>
>Masalahnya, pengacara2 di Indonesia itu cuma mulutnya aja yg besar, tp 
>sebetulnya mereka goblok2.
>
>>________________________________
>>From: Bukan Pedanda <[email protected]>
>>To: [email protected]
>>Sent: Saturday, July 9, 2011 8:30 AM
>>Subject: [proletar] SP: Prita Kaget dengan Putusan MA yang Menyatakan Ia 
>>Bersalah
>>
>>
>> 
>>
>>Prita Kaget dengan Putusan MA yang Menyatakan Ia Bersalah
>>Jumat, 8 Juli 2011 | 18:05
>>Prita Mulyasari [google] Prita Mulyasari [google]
>>
>>[JAKARTA] Ibu rumah tangga selaku tertuduh perbuatan menyebarkan keluhan RS 
>>Omni 
>>lewat internet, Prita Mulyasari, kaget saat mendengar putusan Mahkamah Agung 
>>(MA) yang mengabulkan kasasi jaksa. 
>>
>>
>>"Mbak Prita langsung menuju kantor pengacara OC Kaligis yang pernah 
>>membantunya 
>>dalam menyelesaikan kasus ini," kata kakak kandung Prita Mulyasari, Rully, 
>>ketika dihubungi dari Tangerang, Jumat (8/7). 
>>
>>
>>Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi terkait putusan MA bahwa 
>>perbuatan 
>>Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International lewat internet 
>>adalah bersalah. 
>>
>>
>>Namun dalam keputusan tersebut belum diketahui mengenai lamanya hukuman yang 
>>akan dijalani Prita nantinya.   "Mendengar kasusnya dilanjutkan kembali, mbak 
>>Prita kaget, karena kasus itu dinilainya sudah selesai," katanya. 
>>
>>
>>Apalagi, bila dalam putusan kasasi tersebut, Prita nantinya akan dihukum 
>>penjara 
>>kembali seperti yang dialaminya dahulu saat menghuni penjara wanita 
>>Tangerang. 
>>
>>
>>"Saya sudah hubungi mbak Prita dan beliau merasa kaget sekali, karena itu dia 
>>saat ini sedang konsultasi dengan pengacaranya," katanya. 
>>
>>
>>Rully juga menuturkan bila Prita masih belum percaya bila ada kasasi yang 
>>dikabulkan, karena hal tersebut tidak pernah dipikirkannya. 
>>
>>
>>Apalagi, saat ini Prita sedang mengasuh anaknya yang masih kecil, sehingga 
>>putusan MA itu benar-benar mengusik kehidupannya sekarang. 
>>
>>
>>"Anak Mbak Prita yang terakhir, usianya masih satu tahun dan kini sedang 
>>menjalani hidup bahagia. Maka, sangat sedih bila harus berpisah kembali," 
>>katanya. [Ant/L-9]
>>
>>
>> 
>>
>>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke