Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr/
yang sampai sekarang sudah dikunjungi 743 310 kali
= = = = = = = = =
Teruskan investigasi terhadap pelanggaran
HAM dalam peristiwa 65/66 !
Tulisan ini dimaksudkan sebagai dukungan kepada Komnas Ham yang sedang
terus mengadakan penyelidikan Pro Justicia tentang peristiwa 65/66. Usaha
Komnas HAM ini sangat penting untuk didukung seluas mungkin dan sebesar
mungkin, dan juga terus-menerus dengan segala macam cara.
Sebab masalah Peristiwa HAM 1965-66 adalah masalah yang sangat besar dan
penting bangsa, baik untuk masa kini maupun untuk seterusnya di masa-masa
yang akan datang, untuk generasi-generasi yang akan datang, yang merupakan
anak cucu kita semua.
Pembantaian dan pemenjaraan dan penyiksaan jutaan manusia -- yang tidak
bersalah apa-apa !!! -- oleh pimpinan Angkatan Darat (waktu itu) beserta
golongan-golongan reaksioner lainnya adalah pelanggaran HAM yang termasuk
terbesar di dunia sejak berakhirnya Perang Dunia ke-2.
Oleh karena itu, dapatlah kiranya kita katakan bahwa siapa yang senang
dengan pelanggaran HAM tahun 65-66 adalah orang-orang yang tidak bisa
dianggap bernalar sehat. Mereka yang menyetujui pembantaian sewenang-wenang
terhadap jutaan orang sesama bangsa adalah orang-orang yang pantas disebut
sebagai orang yang berjiwa aneh (untuk tidak mengatakan gila).
Dan orang-orang yang tidak peduli atau cuwek saja terhadap penderitaan
puluhan juta keluarga para korban pembunuhan massal tahun 65-66 (dan
pemenjaraan berjangka lama terhadap ratusan ribu orang lainnya) patut
dipertanyakan kebersihan hati nurani mereka atau diragukan tentang adanya
rasa kemanusiaan mereka.
Coba marilah sama-sama kita renungkan : Hanya karena satu Ruwiati saja, (TKI
yang dipancung di Saudi Arabia) . maka sudah menggeloralah heboh besar di
seluruh negeri dalam jangka lama. Dan suara kemarahan luar biasa juga sudah
meggema karena adanya berita bahwa ada puluhan TKI lainnya yang diancam
akan menyusul dipancung.
Dibandingkan dengan kasus Ruwiati (yang sudah sepatutnya mendapat simpati
dari begitu banyak orang dari berbagai kalangan) kasus pembunuhan massal
dalam peristiwa 65-66 adalah jauh lebih besar, jauh lebih biadab, jauh lebih
tidak bermanusiawi, jauh lebih gila-gilaan.
Yang dibunuh dalam genocida 65/66 tidak hanya 10 orang yang tidak bersalah,
bahkan tidak hanya 100 atau 1 000 orang saja, melainkan lebih dari sejuta
nyawa ( dengan angka : antara 1 000 000 sampai 3 000 000 jiwa manusia)
!!!!!
Pembunuhan massal yang begitu biadab itu merupakan kejahatan besar yang
telah membikin kerusakan-kerusakan besar terhadao kehidupan bangsa dan
negara kita. Sebab dengan dibunuhnya begitu banyak pendukung Bung Karno dan
simpatisan PKI, maka negara dan bangsa kita telah menjadi rusak seperti yang
kita saksikan dengan jelas dewasa ini.
Pembunuhan dan pemenjaraan jutaan orang itu telah melumpuhkan kekuatan
revolusioner yang menjadi tulang punggung Bung Karno dalam melaksanakan
revolusi rakyat untuk menegakkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, dalam
mempersatukan bangsa guna melawan segala kekuatan reaksioner dalam negeri
maupun luar negeri, terutama imperialisme AS.
Keadaan yang serba semrawut, pembusukan moral yang begitu parah di semua
bidang yang sama-sama kita saksikan dewasa ini , yang menyuburkan korupsi,
dan yang membiarkan pelecehan atau pelanggaran hukum, adalah akibat dari
dilumpuhkannya kekuatan revolusiober dengan adanya pembunuhan massal di
masa-masa yang lalu.
Dengan dibunuhnya jutaan orang tidak bersalah, yang sebagian besar adalah
para pendukung politik Bung Karno dan simpatisan (dekat atau jauh) PKI ,
maka hilang pulalah (untuk sementara !) kekuatan dalam masyarakat untuk
melanjutkan revolusi dalam usaha untuk menciptakan masyarakat adil dan
makmr. Dalam konteks sekarang, ini semua terasa sekali dan kelihatan amat
jelas.
Karenanya, mempersoalkan pelanggaran HAM dalam peristiwa 65/66 adalah
urusan yang justru sangat berkaitan erat dengan situasi dewasa ini. Kalau
seandainya Bung Karno tidak dikhianati oleh pimpinan Angkatan Darat (watu
itu) dan kekuatan PKI tidak dilumpuhkan, maka pastilah situasi negara dan
bangsa kita tidak begitu terpuruk dan serba busuk dan rusak seperti sekarang
ini.
Menuntut dibongkarnya segala keburukan pembunuhan besar-besaran dan berbagai
pelanggaran HAM lainnya dalam peristiwa 65/66 adalah tidak hanya untuk
kepentingan para pendukung politik Bung Karno dan membela
simpatisan-simpatisan PKI saja, melainkan juga untuk kepentingan seluruh
bangsa serta berbagai generasi kita di kemudian hari. Termasuk untuk
kepentingan orang-orang yang tadinya anti Bung Karno dan tidak suka kepada
perjuangan PKI, beserta anak-cucu mereka.
Sebab, pembunuhan massal dan banyak macam pelanggaran HAM lainnya dalam
tahun-tahun 65/66 adalah betul-betul aib bangsa dan dosa besar yang sudah
merusak jwa banyak orang. Oleh karena itu, orang-orang atau kalangan yang
betul-betul menghayati Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 45 patut
sekali mendukung sekuat-kuatnya dan sebesar-besarnya usaha Komnas HAM untuk
mengadakan penyelidikan atau investigasi pro justicia tentang kasus
peristiwa 65/66.
Berikut di bawah ini disajikan pernyataan dari Komunitas Korban Peristiwa
65/66 dan organisasi KontraS tentang berbagai soal yang berkaitan dengan
pelanggaran HAM yang terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia ini.
Paris 11 Juli 2011
A. Umar Said
= = =
Desakan Komunitas Korban 65 kepada Komnas HAM
« Pada hari Rabu 06 Juli 2011 pukul 11.00 Komunitas Korban 65 bersama
dengan YPKP 65 dan KontraS mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) di Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta. Komnas HAM pada jam yang
sama sedang mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Laporan Akhir Hasil
Investigasi Tim Penyelidik pro justicia Komnas HAM tentang Kasus Peristiwa
1965-1966. Delegasi Komunitas Korban 65 diterima oleh Komisioner Kabul
Supriyadi dan Ridha Saleh. Sedianya Ketua Tim Penyelidik kasus 65 Nur Kholis
akan menemuinya, namun karena sedang memberikan presentasi di depan rapat
paripurna, beliau batal hadir.
Dari Korban 65 yang datang ke Komnas antara lain: Bedjo Untung,
Mujayin, Ir. Djoko Sri Muljono, Giri Jati, Anwar Umar, Gustaf Dupe, Tumiso,
Palupi, Bu Tahsrin, Haroto, Rasmadi, Mulyono SH., Hutomo S, Sutriyanto, dan
seorang utusan dari Purwokerto Jawa Tengah. Sedangkan dari KontraS ialah
Putri Kanesia dan Daud Beureuh.
Maksud kedatangan Komunitas Korban 65 ialah untuk memberi dukungan
moral kepada Tim Penyelidik agar Laporan Akhir yang sedang dibahas di Rapat
Paripurna benar-benar berpihak kepada korban, yaitu memastikan bahwa
Tragedi kemanusiaan 1965/1966 adalah rekayasa sistematik oleh militer yang
berpuncak pada pembunuhan massal dan akhirnya menggulingkan Presiden
Sukarno.
Komisioner Kabul Supriyadi dalam keterangannya mengatakan « kami
sedang berjuang di Rapat Paripurna. Apa yang korban tuntut dan usulkan
akan saya bawa ke paripurna ».
Pada kesempatan pertemuan itu, Bedjo Untung (ketua YPKP) atas nama
Komunitas Korban 65 menyampaikan pernyataan pers sebagai berikut:
Bentuk Pengadilan HAM ad hoc dan Pulihkan
Hak-Hak Korban 65
Tragedi Kemanusiaan 1965/1966, mencakup beberapa dimensi pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat, berskala meluas, sistematis yang melibatkan
institusi Negara yaitu aparat militer, polisi dan aparat pemerintah.
Pelanggaran HAM tersebut berupa pembunuhan massal, penghilangan manusia
secara paksa, pembunuhan tanpa proses hukum, penculikan,
pemerkosaan/pelecehan seksual, penyiksaan, penahanan dalam jangka waktu
tidak terbatas (12-14 tahun), pemaksaan kerja tanpa diupah, diskriminasi
hak-hak dasar warga negara (politik, ekonomi, social, budaya serta hukum),
perampokan harta benda milik korban, pencabutan paspor tanpa proses
pengadilan, pengalihan hak kepemilikan tanah secara tidak sah, pencabutan
hak pensiun, pencabutan hak sebagai pahlawan masional, pengucilan dan
pembuangan, dsb.nya.
Diperkiraan 500.000 sampai 3.000.000 jiwa terbunuh pada tragedy
kemanusiaan 1965/66 dan 20.000.000 orang korban bersama keluarganya yang
masih hidup menderita stigma serta diskriminasi oleh penguasa.
Kejadian ini berlangsung selama 46 tahun sejak 1965 hingga hari ini,
Negara/Pemerintah belum ada niat untuk mengungkap dan menuntaskan persoalan
yang menimbulkan kesengsaraan jutaan orang yang tidak bersalah tersebut.
Malahan ada indikasi Negara/Pemerintah ingin melupakan dan mengabaikan
tindak kekerasan mau pun pelanggaran HAM tragedy kemanusiaan 1965/66.
Tindakan pengabaian tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan kejahatan
kemanusiaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) telah membentuk Tim
Penyelidik pro justicia Peristiwa 1965-66 sejak tahun 2008, namun belum
mengumumkan hasil investigasinya. Ada dugaan kuat Komnas HAM mendapatkan
tekanan oleh pihak pelaku kejahatan 65, karena tindak kekerasam/kejahatan
1965 melibatkan institusi militer/penguasa yang merekayasa, dan
memproduksi kebohongan serta menggelapkan dokumen-dokumen penting serta
masih terus menutup-nutupi kejadian sesungguhnya atas tragedy kelam itu.
Atas dasar itu , kami para Korban/Keluarga Korban Tragedi Kemanusiaan
1965/66 dengan ini mendesak:
1.. Segera umumkan hasil investigasi Tim Penyelidik pro justicia
Komnas HAM tentang Peristiwa 1965-66,
2.. Pastikan adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh
Negara secara massive, sistematis, pembunuhan massal (genocida) serta
kekerasan politik dan diskriminasi social pada kasus tragedy 1965/66.
3.. Kejaksaan Agung harus segera menindak lanjuti hasil temuan Tim
Investigasi Komnas HAM dan segera membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk
mengadili para pelaku penjahat HAM serta agar ada kepastian hukum dan
keadilan bagi Korban.
4.. Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan surat Keputusan
Presiden (Keppres) untuk memberikan rehabilitasi, reparasi dan kompensasi
kepada Korban 65 seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
serta Surat Rekomendasi Ketua Komnas HAM, Mahkamah Agung, Ketua DPR-RI.
5.. Negara/Pemerintah agar menjamin tidak akan mengulangi lagi
tindak kejahatan/pelanggaran HAM berat seperti yang terjadi pada kasus
Tragedi Kemanusiaan 1965/66 ».Demikian pernyataan pers Komunitas Korban
1965/66.
Desakan yang keras oleh KontraS
Sementara itu, Haris Azhar SH MA, Koordinator Badan Pekerja
organisasi KontraS, yang selama ini terkenal dalam membela HAM dan melawan
segala macam ketidakadilan, pada tanggal 6 Juli telah mengirim surat kepada
Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim SH , yang mengangkat juga masalah pelanggaran
HAM 1965/1966. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut :
« Penyelidikan Pro justisia untuk Pelanggaran HAM Berat Peristiwa
1965/1966 berjalan sangat lambat. Tiga tahun (Mei 2008 Juli 2011) paska
pembentukan Tim Ad Hoc Pro Justisia untuk kasus ini (Mei 2008 Juli 2011)
belum juga ada hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi
ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam, khususnya bagi para korban yang
telah diperiksa sebagai saksi korban.
Berlarut-larutnya proses penyelidikan telah mengarah pada keadaan
ketidakpastian hukum, terpeliharanya impunitas dan juga melanggar hak-hak
korban peristiwa 1965/1966, khususnya hak atas pengungkapan kebenaran dan
keadilan, hak untuk memperoleh rehabilitasi dan reparasi, serta hak untuk
memperoleh jaminan terhindar dari pengulangan peristiwa serupa di masa
depan.
Berkenaan dengan hal diatas dan agenda Sidang Paripurna Komnas HAM
yang digelar pada 5 6 Juli 2011. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan korban peristiwa 1965/1966
berharap Sidang Paripurna Komnas HAM kali ini mengambil keputusan yang dapat
mempercepat penyelesaian penyelidikan pro justisia untuk kasus 1965/1966.
Untuk menjawab persoalan persaoalan diatas, kami merekomendasikan
kepada Komnas HAM untuk:
1. Segera menyelesaikan laporan penyelidikan dan memastikan
adanya pelanggaran HAM berat yang sistematis/meluas untuk peristiwa 1965;
2. Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan
penyidikan untuk peristiwa 1965 berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM;
3. Merekomendasikan kepada Presiden RI untuk memberikan
rehabilitasi, pemulihan dan pengungkapan kebenaran dalam peristiwa 1965
4. Menyampaikan perkembangan proses penyelidikan dan mengambil
langkah langkah yang dapat menyegerakan upaya upaya pemulihan Hak Korban
peristiwa 1965/1966. »
Demikian isi surat KontraS kepada Komnas HAM.
* * *
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/