Berjalan-tidaknya penegakan hukum di suatu negara 
sangat bergantung pada kepalanya, kepala negara. 
Dan sikap sang kepala negara tentang penegakan hukum 
amat bergantung pada isi kepalanya. 

Cilakanya, kepala negara yang tersedia saat ini 
mengisi kepalanya dengan "kekuasaan bersendi demokrasi; 
demokrasi bersendi privatisasi". Walhasil, penegakan 
hukum pun digenjotnya dengan pembentukan aneka satgas & 
komisi di luar lembaga-lembaga resmi milik negara 
(kepolisian & kejaksaan) yang justru dibiarkan semakin 
keropos tak bertulang, boro-boro lagi bergigi. 

Dalam kejahatan pemilu, polisi terakhir yang bergigi 
adalah eks Kapolda Jawa Timur yang mengangani setumpuk 
bukti kecurangan DPT pemilu 2009 (lebih dari 40 ribu 
kasus!). 

Namun, lantaran paham "demokrasi bersendi privatisasi", 
maka kasus DPT bermasalah di Jawa Timur cukup ditangani-
lanjut oleh komisi pemilu. Akibatnya, jenderal polisi 
bintang dua di Jawa Timur itu unjuk-gigi, mundur dari 
Kepolisian RI. 

Atau, kalau pun kejahatan pemilu ini masih ditangani 
kepolisian tetap saja "diprivatisasi", dialih-tangankan 
dari urusan jenderal menjadi urusan private (prajurit) 
belaka. Setidaknya, jika ia terlanjur menjadi jenderal 
maka berpikir & bertindaklah sebagai prajurit. 

Dengan demikian menjadi maklumlah kita, betapa seorang 
jenderal bersikukuh untuk berpikir, berucap, dan bertindak 
laksana prajurit. 

--- habe arifin <habearifin@...> wrote: 

> Bli Fajar
> Mafia Pemilu
> 
> Perempuan berjilbab itu datang seperti tanpa dosa, meski ia 
> diperiksa atas dugaan memalsukan surat keputusan Mahkamah 
> Konstitusi (MK). Perempuan itu telah menanggalkan statusnya sebagai 
> anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia kini menyandang predikat 
> lebih gagah: petinggi Partai Demokrat. Partai kecil yang tiba-tiba 
> menjadi partai penguasa. Dia adalah Andi Nurpati.
> 
>  Jika penguasa memang mencintai kebenaran, mafia pemilu di gedung 
> KPU harus dibongkar habis. Tetapi mana mungkin penguasa membongkar 
> kebenaran jika kebenaran itu bisa menisbikan kekuasaannya sekarang. 
> Berharap mafia pemilu dibongkar sama sulitnya dengan mencari kutu 
> busuk di tumpukan jerami.
> 
> Satu-satunya harapan terletak di pundak kepolisian. Itu pun jika 
> kepala kepolisian tidak cepat dicopot oleh sang penguasa yang 
> terancam. Korps baju cokelat beberapa kali terbukti lembek, korup, 
> dan bagian dari "mafioso." Sebelum rekening gendut petinggi Polri 
> tersingkap, jenderal bintang tiga sempat mendekam di jeruji pencara 
> gara-gara korupsi. Belitan skandal demi skandal di institusi ini 
> menyebabkan  penegak hukum itu keropos.  
> 
> Bagaimana dengan KPK? Karena ini urusan pemilu, sulit melacaknya 
> hingga ke KPK kecuali KPK mendorongnya ke arah sumbangan dana 
> pemilu yang kelewat batas. Pintu masuknya bisa melalui eks  
> bendahara umum Partai Demokrat Nazarudin. Bila perlu ia bisa diberi 
> pengampunan jika mau membongkar skandal yang lebih besar. Tapi 
> mungkinkah? Sepertinya juga tidak memungkinkan.
> 
> Ibarat benang kusut, dari mana mulai mengurainya. Bila sengketa 
> pemilu 2009 bisa dibuka kembali, kita masih bisa berharap Machfud 
> MD membuat gebrakan di MK. Sayangnya tidak ada prosedur "PK" untuk 
> sengketa pemilu yang telah diputuskan MK. Keputusan MK final dan 
> mengikat.  
> 
> Jika demikian klausulnya, sejatinya kasus Andi Nurpati ini bisa 
> menjadi kunci pembuka kotak pandora yang bernama: mafia pemilu. 
> Bisa jadi Andi Nurpati melakukan "skandal lain" terutama dalam 
> pilpres. Kecurigaan awal sejatinya sudah bisa dicium. Sebagai 
> pimpinan KPU, tidak etis bisa Andi Nurpati mengundurkan diri dan 
> masuk menjadi pimpinan partai. Ibarat kentut busuk, baunya sudah 
> tercium.
> 
> Skandal kecurangan pemilu di beberapa negara di Asia bisa menjadi 
> contoh. Bli Fajar lupa di negara mana, tetapi begitu skandal 
> pembicaraan penguasa dengan lembaga "KPU" berhasil dibongkar, 
> pemilu dilaksanakan ulang.
> 
> Kita sedang menghadapi masalah yang sama. Sejatinya skandal mafia 
> pemilu ini terjadi, cuma kita tak mampu menyodorkan bukti-bukti. 
> Ini akibat para mafia pemilu menutupinya rapat-rapat. Jika kita 
> semua mau berbesar hati, semua pihak bisa menjadi saksi peletup.
> 
> Tersangka Nazarudin, bekas bendahara Demokrat, membuka banyak borok 
> yang dilakukan Anas Urbaningrum. Kegagalan Nazarudin, testimoninya 
> akibat ia kecewa dan bukan karena kesadarannya sendiri untuk 
> memperbaiki bangsa.
> 
> Perlindungan hukum bagi saksi  sudah dibuat. Juga sudah tersedia 
> lembaganya. Kini semua pihak bisa menjadi saksi peletup. Bongkar 
> semua kejahatan pemilu 2009. Kita bisa memulaainya dari kasus Andi 
> Nurpati atau berangkat dari kesaksian Nazarudin.
> 
> Penegaak hukumlah yang harus berada di garda depan sebagai pelopor 
> dan pengawal. Rakyat menjadi pendukung. Tanpa berani memulai 
> menegakkan kebenaran, penegak hukum kita akan tetap menjadi 
> "comberan." Dicemooh rakyat dan tetap akan dicampakkan. Jadi, 
> memulai penegakan hukum dengan gagah dan kepala tegak adalah sebuah 
> keniscayaan.
> 
> Keberanian penegakan hukum setidaknya bisa dimulai dari tiga pintu. 
> Pintu pertama menangkap Nunun Nurbaiti, isteri bekas Wakapolri 
> Adang Darajdatun. Keduan menangkap Nazarudin, eks bendahara Partai 
> Demokrat. Ketiga, menjebloskan Andi Nurpati ke penjara. Masih 
> berani bertindak atau malah lebih baik "kipas-kipas"? (***)
> 
> Revolusi Putih: mengganyang kebodohan, mencerdaskan bangsa




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke