http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/11/07/19/lol3kp-fatwa-qardhawi-hukum-lakilaki-memandang-wanita

 
Fatwa Qardhawi: Hukum Laki-Laki Memandang Wanita
Selasa, 19 Juli 2011 21:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, 
bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan. Sebagaimana 
firman-Nya: "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan semuanya, 
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa 
yang tidak mereka ketahui." (QS Yasin: 36)
 
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan 
kebesaran Allah." (QS Adz-Dzaariyat: 49)
 
Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, manusia diciptakan 
berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan, sehingga 
kehidupan manusia dapat berlangsung dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya 
tarik antara satu jenis dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia.
 
Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk Adam) seorang istri 
supaya ia merasa tenang hidup dengannya, begitu pula si istri merasa tenang 
hidup bersamanya. Sebab secara hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat 
merasa bahagia jika hanya seorang  diri, walaupun dalam surga ia dapat makan 
minum secara leluasa.
 
Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari Allah) yang 
pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini sekaligus secara bersama-sama, 
yakni Adam dan istrinya: "... Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga 
ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang 
kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk 
orang-orang yang zalim." (QS Al-Baqarah: 35)
 
Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan hidup sendirian, 
jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan perempuan tidak melihatnya, 
kecuali jika sudah keluar dari keseimbangan fitrah dan menjauhi 
kehidupan-sebagaimana cara hidup kependetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani.  

Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendirian dengan menjauhi 
laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak dengan adanya tolong-menolong dan 
bantu-membantu antara kedua jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan 
akhirat?
 
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka 
(adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain..." (QS At-Taubah: 71)
 
Hakikat lain yang wajib diingat di sini-berkenaan dengan kebutuhan timbal balik 
antara laki-laki dengan perempuan-bahwa Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah 
masing-masing dari kedua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan 
jenisnya dan kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah 
ketertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan) dan reproduksi, sehingga 
terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet bumi ini.
 

Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas antara hukum memandang laki-laki terhadap  
perempuan. Kami menguatkan pendapat  jumhur  ulama yang menafsirkan firman 
Allah: "...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) 
tampak daripadanya..." (QS An-Nur: 31 )
 
Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah "wajah dan telapak 
tangan." Dengan demikian, wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua telapak  
tangannya, bahkan (menurut pendapat Abu Hanifah dan Al-Muzni) kedua kakinya.
 
Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka dan tangan/kakinya), 
maka bolehkah laki-laki  melihat kepadanya ataukah tidak?
 
Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihindari sehingga 
dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan berikutnya (kedua) 
diperselisihkan hukumnya oleh para ulama.
 
Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan menikmati 
(taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu bahaya dan penyulut 
api. Oleh sebab itu, ada ungkapan, "memandang merupakan pengantar perzinaan". 

Dan bagus sekali apa yang dikatakan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang 
ini, "Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucapkan salam, lalu 
bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya bertemu."
 
Adapun melihat perhiasan (bagian  tubuh) yang tidak biasa tampak, seperti 
rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagainya, tidak 
diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. Ada dua kaidah yang menjadi 
acuan masalah ini beserta masalah-masalah yang berhubungan dengannya.
 
Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika darurat atau 
ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan berobat, melahirkan, dan   
sebagainya. Demikian pula pembuktian tindak pidana, dan lain-lainnya yang 
diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk perseorangan maupun masyarakat.
 
Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apabila dikhawatirkan 
terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap laki-laki maupun perempuan. 
Dan hal ini apabila terdapat petunjuk petunjuk yang jelas, tidak sekadar 
perasaan dan  khayalan  sebagian orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap 
setiap orang dan setiap persoalan.
 
Oleh karena itu, Nabi SAW pernah memalingkan muka anak pamannya yang bernama 
Fadhl bin Abbas, agar tidak melihat wanita Khats'amiyah pada waktu haji, ketika 
beliau melihat Fadhl berlama-lama memandang wanita itu. Dalam suatu riwayat 
disebutkan bahwa Fadhl bertanya kepada  Rasulullah SAW, "Mengapa engkau 
palingkan muka anak pamanmu?" 

Beliau menjawab, "Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka aku  
tidak merasa aman akan gangguan setan terhadap mereka."
 
Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati nurani si Muslim, 
yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik dari hati nuraninya sendiri 
maupun orang lain. Artinya, fitnah itu tidak dikhawatirkan terjadi jika hati 
dalam kondisi sehat, tidak dikotori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), 
dan tidak menjadi sarang pikiran-pikiran yang menyimpang.
 
Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak dibarengi dengan  
upaya "menikmati" dan bersyahwat. Jika dengan menikmati dan bersyahwat, maka 
hukumnya haram. Karena itu, Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian 
pandangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian 
pandangannya. 

Allah SWT berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah 
mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu 
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang 
mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka 
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya." (QS An-Nur: 30-31)

++++

TERKAIT :
Fatwa Qardhawi: Fitnah dan Suara Wanita
Fatwa Qardhawi: Hak Istri atas Suami
Fatwa Qardhawi: Hukum Berduaan dengan Tunangan
Fatwa Qardhawi: Apakah Cadar Itu Bid'ah?

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke