Masalahnya, rakyatnya sendiri jg brengsek, jadi ga bisa membuat suatu 
perubahan. Mereka teriak2 krn mereka ditindas misalnya, tp begitu mereka ada di 
posisi yg lebih berkuasa, mereka akan nindas orang lain. Atau malak, korupsi, 
ngerampok dll.

Contohnya, yg doyan demo itu spt mahasiswa, begitu mereka jd pejabat, mereka 
akan korupsi jg.

Orang sekarang cuma ngeliat duit doang, asal kaya akan dihormati, ga peduli 
duit hasil korupsi atau orang kayanya bejad. Kita liat aja kelakuan orang2 
Islam di sini, ngejilat pantat si habe krn dianggap si habe punya duit, atau 
ngehina orang2 berprofesi kayak sopir atau PRT krn nganggap orang2 tsb miskin 
ga berduit.




>________________________________
>From: sunny <[email protected]>
>To: [email protected]
>Sent: Friday, July 22, 2011 5:41 AM
>Subject: [proletar] Prita dan Keadilan Publik
>
>
>  
>Refl: NKRI diciptakan bukan memudahkan kehidupan rakyat lapisan masyakat 
>bahagian bawah, tetapi sebaliknya menguntungkan kaum berkuasa dan elit yang 
>berkerumun di sekitar panggung kekuasaan negara. 
>
>Jadi akan sia-sia apabila Anda harapkan bahwa rezim NKRI adalah motor 
>perubahan untuk keadilan perbaikan hidup sebagai  hak rakyat mereka dan bebas 
>dari penindasan dan kemeralataran. 
>
>http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=101824:prita-dan-keadilan-publik&catid=78:umum&Itemid=131
>
>Prita dan Keadilan Publik 
>Oleh : Murni Hadijah Harahap
>
>Apa yang terlintas dibenak kita ketika kita menyaksikan tuntutan baru yang 
>kembali dialamatkan pada Prita Mulyasari: ketidakadilan. 
>
>Setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 
>terkait surat protes elektronik Prita yang dialamatkan pada Rumah Sakit Omni 
>Internasional, bak germuruh, pada tanggal 09 Juli 2011 lalu, Mahkamah Agung 
>(MA), berdasarkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tangerang, kembali memutuskan 
>Prita sebagai pihak yang bersalah. 
>
>Inilah wajah hukum Indonesia, tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Tak ada 
>keadilan publik, tak ada perlindungan hukum bagi orang kecil di negeri 
>Pancasila ini. Mungkin kita semua masih ingat kasus hangat yang menimpa nenek 
>Minah, wanita renta berumur 55 tahun, yang harus diperkarakan hanya karena 
>tiga buah kakao. 
>
>Nenek tujuh cucu dan buta huruf itu harus menerima kenyataan hidup yang begitu 
>pahit. Gara-gara mencuri tiga buah kakao senilai tak lebih dari Rp 2.100 milik 
>PT Rumpun Sari Antan, ia harus bolak-balik diperiksa polisi, jaksa, hingga 
>pengadilan. Bahkan jaksa tanpa sungkan menetapkan Minah sebagai tahanan rumah.
>
>Lalu kasus Basar Suyanto dan Kholil yang divonis bersalah oleh majelis hakim 
>PN Kediri, Jawa Timur. Buah semangka menjadi simbol perlawanan mahasiswa atas 
>perlakuan aparat penegak hukum yang dianggap sewenang-wenang. Maklum, karena 
>buah itulah, Basar dan Kholil, buruh tani asal Desa Wonosari, Mojoroto, 
>Kediri, dibelit persoalan hukum. Dua pria paruh baya itu didakwa mencuri 
>sebutir semangka.
>
>Nasib tak beruntung justru menimpa Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 
>tahun, warga Jering, Sidorejo, Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Klijo 
>terpaksa berurusan dengan polisi dari Polsek Godean. Ia dituduh mencuri satu 
>tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000 milik tetangganya, 3 Desember 2010 lalu. 
>Kasus ini bahkan membawanya ke balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Sleman 
>hingga kini.
>
>Kasus lain yang mengiris hati adalah perkara yang menimpa Manisih, Sri 
>Suratmi, Juwono, dan Rusnono. Empat bersaudara ini dituduh mencuri buah randu 
>milik PT Segayung Batang, Jawa Tengah, senilai tak lebih dari Rp 10.000. 
>Keempatnya juga sempat mendekam di tahanan selama beberapa hari. Mereka 
>belakangan dikeluarkan dari tahanan setelah diributkan LSM dan media massa.
>
>Yang teranyar adalah kasus Prita Mulyasari, yang paling menyedot perhatian 
>publik. Kasus yang bermula dari?e-mail?Prita menyangkut pelayanan Rumah Sakit 
>Omni International ini dijadikan momentum perlawanan masyarakat atas 
>ketidakadilan aparat penegak hukum. Apalagi, ibu dua anak itu dijerat dengan 
>pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang 
>dinilai kontroversial. Prita juga sempat mendekam di bui selama 21 hari, 
>meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil.
>
>Matinya Keadilan Publik
>
>Kasus kalahnya Prita Mulyasari melawan koglomerasi Rumah Sakit Omni, 
>dihukumnya seorang nenek karena memetik tiga buah kakao, diseretnya ke 
>pengadilan seorang penyewa apartemen oleh pihak pengembang karena 
>men-charge?ponselnya di lorong apartemen, gejala matinya keadilan, sebenarnya 
>hanyalah sebagian dari deretan?symptom?sebuah keadaan yang lebih mengenaskan: 
>matinya publik. Dengan segera kita bisa memperpanjang deretan kekalahan publik 
>ini ke dalam pelbagai ranah (Hamdi Muluk, Gatra?edisi 7, 24 /12/2009).
>
>Di bidang ekonomi, kita bisa melihat betapa tidak berdayanya pasar tradisional 
>melawan konglomerasi supermarket. Di wilayah pelayanan kesehatan; orang- orang 
>biasa (bagian dari publik) yang tidak punya uang, alih-alih pergi ke klinik 
>spesialis, bahkan untuk mendapatkan pelayanan alakadarnya di rumah sakit 
>publik (umum) pun banyak yang tidak mampu. Di ranah pendidikan, nasib publik 
>hampir setali tiga uang, orang-orang yang tidak mampu hanya akan mendapatkan 
>pelayan di sekolah negeri (sekolah publik) yang nyaris roboh. Di sektor 
>transportasi; publik tak pernah mendapatkan pelayanan yang baik; dimana 
>angkutan publik terlihat kotor, penuh teror, dan jauh dari rasa aman dan 
>nyaman.
>
>Landasan moral "keadilan publik" adalah membela kepentingan publik (public 
>interest), bukan kepentingan individual atau privat. Private interest?boleh 
>dimajukan asal tidak mematikan kepentingan publik. Bahkan, dalam sistem hukum 
>yang paling liberal pun, kepentingan publik tidak boleh dimatikan oleh 
>kepentingan privat. Pengertian "publik" acapkali didangkalkan sekadar kumpulan 
>sejumlah orang?(kolektiva) dengan segala tingkah lakunya (bisa mulai dari: 
>diam, marah, mengamuk, berbicara, dan seterusnya).
>
>Hukum yang Anti-Publik
>
>Kalimat-kalimat sinis pun terlontar di masyarakat. "Keadilan hanya milik orang 
>berduit dan berkuasa." Itulah kebanyakan celotehan masyarakat. Ungkapan itu 
>adalah cermin lemahnya penegakan hukum di negeri ini, yang memperlihatkan 
>sikap diskriminatif aparat penegak hukum dalam menegakan keadilan.
>
>Betapa tidak, pada saat banyak koruptor melenggang bebas dan menikmati harta 
>hasil jarahannya di luar negeri, segelintir masyarakat kelas bawah justru 
>mendekam di penjara hanya karena mencuri barang yang nilainya tak seberapa 
>dibandingkan dengan harta yang dijarah koruptor.
>
>Kondisi yang dihadapi Prita dan para pencari keadilan itu memang menggambarkan 
>ironi penegakan hukum di Tanah Air. Secara transparan, betapa banyak kasus 
>pelanggaran hukum bernilai milyaran rupiah, bahkan trilyunan rupiah, hanya 
>menjadi wacana dan debat terbuka di ruang-ruang publik tanpa ada tindakan 
>tegas. Hal ini terlihat pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan 
>pejabat negara.
>
>Beberapa terdakwa kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, khususnya 
>di peradilan umum, justru kerap divonis bebas oleh pengadilan. Data lembaga 
>Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, selama semester pertama 2009, 
>sebanyak 68,92% terdakwa kasus korupsi dibebaskan pengadilan umum. Angka ini 
>meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 62,38%.
>
>Data ICW juga menunjukkan, pengadilan umum menjadi lembaga yang paling banyak 
>memvonis bebas terdakwa korupsi. Berdasarkan pantauan ICW selama semester I 
>2009, terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 terdakwa yang diperiksa dan 
>diputus peradilan umum di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 153 terdakwa 
>akhirnya divonis bebas atau hanya 69 terdakwa (31,08%) yang divonis bersalah. 
>
>Berbagai kasus ketidakadilan yang menimpa masyarakat kalangan bawah 
>menimbulkan gelombang keprihatinan mendalam atas kian menguatnya ketidakadilan 
>di negeri ini, akibat sikap tebang pilih aparat penegak hukum. Masyarakat, 
>kini mulai apatis, bahkan ke depan tak mustahil akan membangun perlawanan.
>
>Kita semua tak berharap, uroni penegakan hukum dalam kasus Prita ini akan 
>mendorong lebih dahsyat berbagai bentuk perlawanan dari masyarakat. Mantan 
>Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, perlawanan rakyat kepada institusi 
>negara dalam berbagai bentuk belakangan ini bersumber pada perlakuan tidak 
>adil atau perasaan ketidakadilan. Bisakah negeri ini menegakkan hukum dengan 
>"spirit keadilan", bukan "spirit kekuasaan dan uang".***
>
>Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial; alumni FISIP UNTAG Jakarta.
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke