Membaca berita koran dibawah ini, bahwa aparat hukum akhirnya turun tangan, setelah gencarnya pemberitaan korupsi dana pendidikan di kabupaten Pasuruan yang diduga dilakukan dengan meriah (alias rame2) cukup melegakan. Sehingga menepis tudingan bahwa aparat hukum tidak akan menindak karena telah mendapat "jatah/bagian" alias telah "dibayar" sebagaimana di gembor2kan oleh sebagian terlapor pelaku korupsi massal ini, sehingga mereka dengan arogan menyatakan bahwa langkah korupsi ini di back-up oleh aparat hukum, sehingga dengan arogan dan berani secara terang2an melakukan pelanggaran hukum.
Hanya cukup menggelitik, kenapa yang diperiksa malah para kepala sekolah?karena dugaan korupsi massal ini adalah para pembuat kebijakan, yakni Bupati, DPRD, Dinas pendidikan, ataupun pejabat kabupaten Pasuruan lainnya yang berperan, sehingga pengadaan peningkatan mutu pendidikan yang harusnya dilakukan dengan cara lelang terbuka, dibuat seolah2 menjadi swakelola dengan memecah pekerjaan menjadi kecil2 untuk menghindari lelang. Padahal sudah jelas aturannya bahwa dana pendidikan ini adalah merupakan belanja modal dan harus dilelangkan, bukan merupakan belanja hibah. dan memecah pekerjaan senilai 20 milyar lebih, menjadi kecil2 untuk menghindari lelang pengadaan secara terbuka. Tentunya hal ini juga bisa dikaitkan dengan ngelencer rame2 para pegawai dinas pendidikan setempat ke Singapura dan malaysia, yang menurut berita koran telah direstui oleh Wakil Bupati dan katanya dengan biaya sendiri dengan alasan studi banding. bersamaan dengan pelaksanaan pengadaan tanpa lelang yang menghasilkan barang2 yang dibeli dengan anggaran negara sekian besar ternyata mutunya tidak sesuai dengan mutu yang telah ditetapkan oleh kementrian pendidikan nasional, yang akhirnya jadi barang mubazir. Juga pembangunan gedung sekolah yang menghasilkan bangunan sekolah yang hancur lebur, meski telah menyedot uang negara yang cukup banyak hal ini bisa menimbulkan dugaan bahwa kepala sekolah yang mengungkap kasus korupsi pada media massa malah jadi korban atau dikorbankan, dan pemeriksaan aparat hukum hanya akan mengalihkan dari persoalan korupsi massal yang sebenarnya. Semoga saja pemeriksaan pada kepala sekolah memang untuk mengumpulkan bukti terlebih dahulu, dan kemudian memang mengarah pada pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya. Untuk itu bravo pada aparat penegak hukum, dan kita tunggu langkah tegas selanjutnya. Harian Surabaya Pagi Minggu, 31 Juli 2011 http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829620b0a87f2dd44c6a0076262fcf5ef7766 Kejari Selidiki Penyelewengan DAK Pendidikan PASURUAN - Dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab Pasuruan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bangil bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat ijin dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Hal itu disampaikan oleh Widiyantoro, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bangil, di sela acara pembubaran kontingan atlet porprov di pendapa Kabupaten Pasuruan Jumat (29/7) malam lalu. Widiyantoro menjelaskan upaya penyelidikan tersebut sudah dilakukannya sekitar seminggu yang lalu. “Setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Kajati Jatim Kejari Bangil yang menindak lanjuti,” kata Widiyantoro. Setidaknya sudah ada enam orang yang sudah diperiksa di Kejari Bangil, agar dapat mengungkap dugaan penyelewengan. Kajari enggan menyebut siapa saja keenam orang yang sudah diperiksa penyidik. Pasalnya, dikatakan ada sejumlah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik. “Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” sanggah Widiyantoro. Dari beberapa sumber, keenam orang yang sudah diperiksa tersebut semuanya memiliki jabatan kepala sekolah berasal dari sejumlah sekolah. Sayang sumber tersebut tidak memberikan penjelasan siapa saja kepala sekolah yang telah diperiksa Kejari. “Yang sudah diperiksa adalah enam kepala sekolah,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Saat ditanya adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk dapat menentukan tersangka, Widiyantoro juga tidak memberikan jawaban. “Kami fokus menyelidiki. Jangan berandai-andai dahulu. Kami serius untuk mengungkapnya,” tutur Widiyantoro. Diketahui DAK pendidikan tahun 2009 dan 2010, oleh tim investigasi Partai Hanura Kab Pasuruan, ditengarai terdapat penyelewengan. Hampir seluruh pelaksanan proyek tidak sesuai prosedur, mulai tidak ada lelang dalam proyek, hingga adanya pengadaan barang untuk sekolahan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) sesuai aturan Kementrian Pendidikan. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejati Jatim dan memberikan batas waktu 30 hari untuk menyikapi laporan Hanura. pas1 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
