Membaca berita koran dibawah ini, bahwa aparat hukum akhirnya turun tangan, 
setelah 
gencarnya pemberitaan korupsi dana pendidikan di kabupaten Pasuruan yang
 diduga dilakukan dengan meriah (alias rame2) cukup melegakan. Sehingga 
menepis tudingan bahwa aparat hukum tidak akan menindak karena telah 
mendapat "jatah/bagian" alias telah "dibayar" sebagaimana di gembor2kan 
oleh sebagian terlapor pelaku korupsi massal ini, sehingga mereka dengan
 arogan menyatakan bahwa langkah korupsi ini di back-up oleh aparat 
hukum, sehingga dengan arogan  dan berani secara terang2an melakukan 
pelanggaran hukum.




Hanya cukup menggelitik, kenapa yang diperiksa malah 
para kepala sekolah?karena dugaan korupsi massal ini adalah para pembuat
 kebijakan, yakni Bupati, DPRD, Dinas pendidikan, ataupun pejabat 
kabupaten Pasuruan lainnya yang berperan, sehingga pengadaan peningkatan
 mutu pendidikan yang harusnya dilakukan dengan cara lelang terbuka, 
dibuat seolah2 menjadi swakelola dengan memecah pekerjaan menjadi kecil2
 untuk menghindari lelang. Padahal sudah jelas aturannya bahwa dana 
pendidikan ini adalah merupakan belanja modal dan harus dilelangkan, 
bukan merupakan belanja hibah. dan memecah pekerjaan senilai 20 milyar 
lebih, menjadi kecil2 untuk menghindari lelang pengadaan secara terbuka.
 


Tentunya hal ini juga bisa dikaitkan dengan ngelencer
 rame2 para pegawai dinas pendidikan setempat ke Singapura dan malaysia,
 yang menurut berita koran telah direstui oleh Wakil Bupati dan  katanya
 dengan biaya sendiri dengan alasan studi banding. bersamaan dengan 
pelaksanaan pengadaan tanpa lelang yang menghasilkan barang2 yang dibeli
 dengan anggaran negara
 sekian besar ternyata mutunya tidak sesuai dengan mutu yang telah 
ditetapkan oleh kementrian pendidikan nasional, yang akhirnya jadi 
barang mubazir. Juga pembangunan gedung sekolah yang menghasilkan 
bangunan sekolah yang hancur lebur, meski telah menyedot uang negara 
yang cukup banyak



hal ini bisa menimbulkan dugaan 
bahwa kepala sekolah yang mengungkap kasus korupsi pada media massa 
malah jadi korban atau dikorbankan, dan pemeriksaan aparat hukum hanya 
akan mengalihkan dari persoalan korupsi massal yang sebenarnya. Semoga 
saja pemeriksaan pada kepala sekolah memang untuk mengumpulkan bukti 
terlebih dahulu, dan kemudian memang mengarah pada pelaku tindak pidana 
korupsi yang sebenarnya. 


Untuk itu bravo pada aparat penegak hukum, dan kita tunggu langkah tegas 
selanjutnya.



Harian Surabaya Pagi
Minggu, 31 Juli 2011



http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829620b0a87f2dd44c6a0076262fcf5ef7766





Kejari Selidiki Penyelewengan DAK Pendidikan


 


PASURUAN  - Dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas 
Pendidikan Kab  Pasuruan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bangil 
bergerak  melakukan penyelidikan setelah mendapat ijin dari Kejaksaan 
Tinggi  Jatim.
 
Hal itu disampaikan oleh Widiyantoro, Kepala kejaksaan negeri (Kajari)  
Bangil, di sela acara pembubaran kontingan atlet porprov di pendapa  
Kabupaten Pasuruan Jumat (29/7) malam lalu.
 
Widiyantoro menjelaskan upaya penyelidikan tersebut sudah dilakukannya sekitar 
seminggu yang lalu.
 
“Setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Kajati Jatim
  Kejari Bangil yang menindak lanjuti,” kata Widiyantoro.
 
Setidaknya sudah ada enam orang yang sudah diperiksa di Kejari Bangil, agar 
dapat mengungkap dugaan penyelewengan.
Kajari enggan menyebut siapa saja keenam orang yang sudah diperiksa  
penyidik. Pasalnya, dikatakan ada sejumlah informasi yang tidak bisa  
disampaikan ke publik. “Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” sanggah
  Widiyantoro.
 
Dari beberapa sumber, keenam orang yang sudah diperiksa tersebut  
semuanya memiliki jabatan kepala sekolah berasal dari sejumlah sekolah. 
 Sayang sumber tersebut tidak memberikan penjelasan siapa saja kepala  
sekolah yang telah diperiksa Kejari.
 
“Yang sudah diperiksa adalah enam kepala sekolah,” kata sumber yang enggan 
disebut namanya.
 
Saat ditanya adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi  
penyidikan untuk dapat menentukan tersangka, Widiyantoro juga tidak  
memberikan jawaban.
 
“Kami fokus menyelidiki. Jangan berandai-andai dahulu. Kami serius untuk 
mengungkapnya,” tutur Widiyantoro.
 
Diketahui DAK pendidikan tahun 2009 dan 2010, oleh tim investigasi  
Partai Hanura Kab Pasuruan, ditengarai terdapat penyelewengan. Hampir  
seluruh pelaksanan proyek tidak sesuai prosedur, mulai tidak ada lelang 
 dalam proyek, hingga adanya pengadaan barang untuk sekolahan yang tidak
  sesuai petunjuk teknis (juknis) sesuai aturan Kementrian Pendidikan.
 
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejati Jatim dan memberikan batas 
waktu 30 hari untuk menyikapi laporan Hanura. pas1





 



  





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke