http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=34043

KAMIS, 25 Agustus 2011 |



Ironi Implementasi Otsus Papua


Upaya merajut stabilitas tatanan kehidupan di Tanah Papua kembali terusik. 
Rentetan kekerasan yang melibatkan warga dan aparat keamanan yang terjadi dua 
bulan terakhir menegaskan bahwa kondisi kehidupan masyarakat Bumi Cenderawasih 
itu belum sepenuhnya bergerak ke arah yang lebih baik. 


Bukan kali ini saja kekerasan terjadi di wilayah tersebut. Bahkan sejak 2001, 
di masa-masa awal harapan masyarakat Papua kembali bangkit melalui pemberlakuan 
Otonomi Khusus, kekerasan dalam berbagai bentuk dan penyebab telah mereduksi 
harapan masyarakat Papua terhadap masa depan mereka sendiri.

Kesadaran tentang realitas kegagalan masa lalu dalam “mengindonesiakan” rakyat 
Papua dan pengakuan tentang harkat dan martabat (dignity) yang sekian lama 
dipandang sebelah mata, cukup mendapat perhatian besar pada masa pemerintahan 
Abdurrahman Wahid. Tokoh nasional yang berkarakter rekonsiliatif tersebut 
membangun gugusan fondasi rekognitif yang penting dalam perspektif pembangunan 
Papua yang berjangka panjang.

Gus Dur cukup memahami bahwa sejarah perjalanan bangsa ini sarat dengan 
perlakuan politik yang tidak seimbang antara pusat dan daerah, pengingkaran 
terhadap identitas kultural dan hak ekonomi dan politik daerah.

Tidak terkecuali bagi masyarakat yang hidup di Tanah Papua yang memang sejak 
awal memiliki latar belakang sosio-historis dan kultural yang berbeda dengan 
masyarakat Indonesia pada umumnya. Karena itulah konstruksi keindonesiaan yang 
dibangun Gus Dur di tengah instabilitas sosial, politik, ekonomi, dan keamanan 
di Tanah Papua tidak didirikan di atas bangunan struktural dan militeristik, 
tetapi dengan landasan kultural dan dialogis.

Simbol-simbol kehidupan masyarakat Papua diangkat ke permukaan sebagai bentuk 
apresiasi terhadap warisan sejarah dan kebanggaan masa lalu. Hal itulah yang 
dilakukan dengan memperbolehkan simbol dan lambang kultural Papua dirayakan, 
serta dikembalikannya nama Irian Jaya menjadi Papua Barat (Papua).

Secara psikologis, kebanggaan itulah yang mampu menyatukan masyarakat Papua 
dengan Indonesia dan mengurai kebersamaan untuk tetap berada di payung Negara 
Kesatuan Republik Indonesia.

Gus Dur juga memfasilitasi Kongres Nasional Papua II yang berlangsung pada 
pertengahan 2000. Meski secara umum kongres tersebut merekomendasikan tuntutan 
kemerdekaan bagi Papua, komitmen Gus Dur mendekati masyarakat Papua dengan cara 
kemanusiaan merupakan jalan terbaik saat itu.

Pada 1 Januari 2001, Gus Dur memberi “warisan” penting bagi rakyat Papua dengan 
pemberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus). Setelah ia dilengserkan dari 
jabatannya sebagai presiden, Megawati Soekarnoputri melegitimasi UU Otonomi 
Khusus Papua menjadi UU 21/ 2001. 

Proses perjalanan Otonomi Khusus itu sendiri tidak berlangsung seperti apa yang 
diharapkan masyarakat Papua. Komitmen pemerintah pusat untuk menjadikan Papua 
sebagai bagian integral NKRI tidak didukung dengan implementasi peraturan, 
perundang-undangan, dan kebijakan yang meletakkan UU Otonomi Khusus tersebut 
sebagai pedoman utama. 

Sebaliknya, berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat justru 
medegradasi eksistensi Otonomi Khusus dan mengembalikan kewenangan masyarakat 
Papua ke pangkuan pemerintah pusat. 

Persoalan Implementasi
Implementasi Otonomi Khusus menemui serangkaian persoalan signifikan terkait 
dengan konsistensi pelaksanaan, pemaknaan esensi, hingga kebijakan-kebijakan 
reduktif yang memberi kesan peran monopolisitik pemerintah terhadap 
implementasi undang-undang tersebut. 

Tak kurang pula tarik-menarik kepentingan politik yang menyelubungi kebijakan 
Otonomi Khusus yang begitu dominan, melebihi komprehensivitas persoalan di 
Papua itu sendiri.

Bisa diprediksi, sikap reduktif tersebut cenderung menyederhanakan persoalan, 
mengidentifikasi persoalan Papua sebagai ancaman dengan memolarisasi 
identitas-identitas di dalamnya dalam stigma-stigma tertentu (separatisme).

Akibatnya, aksi kekerasan merupakan pemandangan yang tiada pernah usai selama 
paradigma penanganan persoalan di Papua beranjak jauh dari tujuan utama dan 
filosofi dasar yang tertuang dalam UU Otonomi Khusus. 

Rekognisi terhadap nilai-nilai ke-papua-an yang telah dibangun dengan baik dan 
melandasi kemunculan UU Otonomi Khusus adalah solusi yang menyentuh akar 
persoalan di Papua. Rekognisi inilah yang mengakui harkat dan martabat orang 
Papua sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam mengintegrasikan Papua ke 
dalam bingkai NKRI.

Otonomi Khusus telah mengafirmasi proses rekognisi ini sebagai bagian yang tak 
terpisahkan dalam upaya penanganan persoalan di Papua. Memang solusi tersebut 
tidak akan menuai hasil dalam waktu sekejap. 

Oleh karena itu, kesabaran pemerintah dalam menata kehidupan, menyesuaikan visi 
dan misi dan membangun kesamaan persepsi dengan masyarakat Papua adalah hal 
yang mutlak dijalani, sebagaimana kesabaran yang telah ditunjukkan masyarakat 
Papua dalam mengikuti berbagai kebijakan pemerintah pusat, meski mereka harus 
menanggung derita yang tiada henti.

Rekognisi menempatkan masyarakat Papua menjadi tuan di rumahnya sendiri, subjek 
atas persoalan yang sedang mereka hadapi, dan kemerdekaan substansial atas 
kemiskinan, kebodohan dan ketertinggalan.

Sebaliknya, pengingkaran terhadap upaya rekognisi tersebut hanya menyisakan 
kekerasan yang tidak sekadar fisik, tetapi juga kultural, yang lambat laut 
mereduksi keberadaan masyarakat Papua di tanahnya sendiri. 

Mencermati kondisi saat ini, cukuplah kiranya kita menempatkan persoalan Papua 
dalam proses penyelesaian yang lebih komprehensif. Komprehensivitas 
penyelesaian akan tergambar dari pola penanganan yang tidak pernah melupakan 
tiga hal.

Pertama, latar belakang sosio-historis dan kultural masyarakat Papua 
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Gus Dur. Rekognisi ke-papua-an dengan 
mengartifisialisasi simbol dan lambang kedaerahan adalah bagian dari upaya 
menanamkan kebanggaan, yang pada gilirannya menyatukan perasaan masyarakat 
sebagai bagian dari NKRI. 

Kedua, hakikat dan tujuan UU Otonomi Khusus sebagai payung dan pedoman utama 
penyelesaian persoalan di Tanah Papua. Hakikat dan tujuan itulah yang perlu 
diletakkan setiap saat dalam berbagai forum dan dialog, bukan dengan 
menyandarkan argumentasi pada berbagai kebijakan yang justru mereduksi hakikat 
dan tujuan tersebut. 

Ketiga, persoalan Papua yang bukan sekadar persoalan nasional, melainkan 
persoalan internasional. Dukungan berbagai negara di dunia turut melegitimasi 
keberadaan Papua sebagai bagian NKRI. Sebaliknya, pengabaian atas eksistensi 
Papua pun tidak lepas dari perhatian publik internasional yang justru saat ini 
menjadi “tempat mengadu”. 

Pada akhirnya, tidak ada persoalan yang tak bisa diurai dan diselesaikan dengan 
baik, selama niat dan kehendak tulus masih bersarang dalam logika akal sehat. 
Sepuluh tahun operasi kebijakan Otonomi Khusus tidaklah sebanding dengan 
puluhan tahun masa kelam penderitaan rakyat Papua. 

Sementara itu, 25 tahun masa pemberlakuan Otonomi Khusus seharusnya memantik 
tidur lelap panjang kita untuk terbangun dan menyadari betapa rentang batas 
masa itu semakin dekat. 

Oleh karena itu, tanpa suasana kultural-dialogis, pendekatan komprehensi, 
retorika tidak cukup mampu mengurai substansial persoalan hingga terselesaikan 
dengan baik. Selama itu pula, kekerasan di Tanah Papua tiada akan pernah usai.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke