Tentang jenggot  ada ditulis dalam Al Quran, saya lupa ayatnya, diharuskan  
orang laki memelihara jenggot.  Pada masa kekuasaan Taliban di Afghanistan 
semua orang laki diharus memelihara jenggot, kalau jenggotnya pendek, bisa 
dicemetik oleh polisi agama.  Pada umunya orang Indonesia jenggotnya seperti 
Habib Riezig atau Jaffar Umar Thalib, pemimpin laskar jidad.


From: item abu 
Sent: Saturday, September 17, 2011 12:34 AM
To: [email protected] 
Subject: Re: [proletar] Dutch documentary on poverty in RI gets Oscar nomination

  
Mungkin ada yg heran ngeliat orang2 Islam piara jenggot, padahal bikin 
tampangnya jadi kayak kambing bandot. Islam itu emang ngelarang potong jenggot, 
jadi ga heran kalo teroris2 itu pada piara jenggot, krn mereka memang orang 
bertaqwa.

Apa orang2 Islam di milis ini pada piara jenggot spy mirip kambing, potong 
jembut dan nyabutin bulu ketiak? Itu semua wajib dilakukan krn fitrah.

Gua rasa, si nabi itu selain sadistik, jg masochist krn doyan nyabutin bulu 
teteknya, makanya si nabi nyuruh orang nyabutin bulu ketek jg, hehehe...

http://www.islamqa.com/id/ref/1190

Hukum Mencukur Jenggot Orang Lain (Hukum Tukang Cukur Jenggot)
ar - en - fr - ur - id

Share | Saya adalah seorang muslim yang taat, 
muslim yang memelihara jenggotnya. Saya memiliki salon khusus pria, dan 
itulah sumber mata pencaharian saya. Saya biasa mencukur jenggot para 
pelanggan. Saya juga biasa menggunakan sejenis sisir untuk merapikan 
rambut pelanggan. Bagaimanakah hukum perkerjaan tersebut dilihat dari 
kacamata syariat?

Alhamdulillah, 
Pertama: Seorang muslim diharamkan mencukur jenggotnya, berdasarkan 
dalil-dalil shahih yang menegaskan haramnya mencukur jenggot. Begitu juga 
muslim lainnya, diharamkan mencukur jenggot saudaranya sesama muslim. Karena 
hal itu termasuk bentuk saling menolong dalam berbuat dosa. Allah Subhaanahu 
Wa Ta'aala telah melarang seperti itu dalam firman-Nya: 
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(QS. 5:2)
Kedua: Anda boleh saja menyisir rambut pria, merapikan dan meminyakinya dan 
memberinya wewangian, namun Anda tidak boleh melakukan hal itu terhadap kaum 
wanita yang bukan mahram Anda.

Fatawa Lajnah Daimah V/145.

[Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke