Namanya "rekomendasi" itu bukanlah perintah, juga bukan UU, dan tidak ada 
keharusan untuk dijalankan.  Kenapa harus dijalankan ???

Rekomendasi dalam bahasa Indonesia aselinya artinya cuma "usulan" saja koq !!!! 
 Lalu kenapa harus diberitakan seperti ini ???








--- In [email protected], "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Refl: Jelas, terang benderang seperti bulan purnama di siang hari gelap 
> gulita, hehehehe  Kalau SBY mengimplementasikan rekomendasi DPR maka akan 
> bisa berarti bahwa sobat bin kawan al sahabatnya dikhianati. Bukankah 
> penghiatan terhadap sesama sobat adalah sangat tidak baik.
> 
> 
> http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=34550
> 
> 
> JUMAT, 29 September 2011 | 
> 
> 
> SBY Tidak Jalankan Rekomendasi DPR
> 
> 
> Jakarta, AE.- Mantan Ketua Pansus Penculikan dan Penghilangan Orang Secara 
> Paksa 1997/1998, Effendi MS Simbolon, menilai Presiden Susilo Bambang 
> Yudhoyono, tidak menjalankan rekomendasi DPR RI, terkait dengan pengungkapan 
> dalang atau pelaku penculikan orang.
> 
> 
> Hal ini disampaikan Effendi kepada wartawan saat jumpa pers di press room DPR 
> RI, Rabu (28/9). “Rekomendasi DPR kepada presiden tidak dijalankan. Ini 
> menyangkut orang hilang. Yang bekerja adalah kami pansus, tapi rekomendasi 
> kepada presiden tersebut atas nama DPR. Ini pengabaian rekomendasi DPR,” 
> tandasnya.
> 
> Dia menguraikan, apa yang dilakukan SBY bagian dari pelanggaran konstitusi. 
> Apalagi rekomendasi DPR kepada SBY sudah dua tahun lalu. Rekomendasi 
> dilayangkan DPR kepada SBY pada 30 September 2009. 
> 
> DPR menekankan pada empat poin penting yakni, meminta SBY dan institusi 
> pemerintah yang terkait membentuk pengadilan HAM Ad Hoc, melakukan pencarian 
> terhadap 13 orang yang hilang. Merehabilitasi dan memberikan kompensasi 
> kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konversi perlindungan 
> semua orang dari penghilangan paksa.
> 
> DPR menilai pengabaian selama dua tahun merupakan bentuk obstruction of 
> justice dari seorang kepala negara. Presiden harusnya menyadari dan taat 
> hukum bahwa rekomendasi DPR kepadanya untuk kasus pelanggaran HAM berat 
> adalah mandat konstitusi yang diatur dalam pasal 43 ayat 2 UU nomor 26 tahun 
> 2000 tentang pengadilan HAM Ad Hoc.
> 
> “Pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan paksa adalah kejahatan yang 
> berkelanjutan, selama para korban belum ditemukan, selama itu pula negara 
> melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap para korban,” katanya.
> 
> Aktivis yang hilang itu yakni, Dedy Hamdun hilang pada 29 Mei 1998, Hermawan 
> Hendrawan hilang sejak 12 Maret 1998, Hendra Hambali 14 Mei 1998, Ismail 29 
> Mei 1997, M Yusuf 7 Mei 1997, Nova Al Katiri 29 Mei 1997. 
> 
> Selain itu, Petru Bima Anugrah hilang pada minggu ke tiga bulan Maret 1998, 
> Sony hilang pada 26 April 1997, Suyat hilang pada Februari 1997, Ucok 
> Munandar Siahaan hilang pada 14 Mei 1998, Yadin Muhidin hilang pada 14 Mei 
> 1998, Yani Afri hilang pada 26 April 1997 dan Wiji Tukul hilang pada Mei 
> 1998. semua yang hilang tersebut diambil secara paksa di Jakarta. 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke