Anti-illicit Enrichment 
 
Friday, 07 October 2011 
  
“I see in the near future a crisis approaching that unnerves me and causes me 
to tremble for the safety of my country; corporations have been enthroned, an 
era of corruption in High Places will follow,and the Money Power of the Country 
will endeavor to prolong its reign by working upon the prejudices of the 
People,until the wealth is aggregated in a few hands, and the Republic is 
destroyed”, Abraham Lincoln (1809–1865). 

Negara mana pun pernah ditimpa penyakit korupsi akut,termasuk Amerika Serikat, 
sebagaimana keprihatinan Presiden Amerika Serikat ke-16 di atas,yang terkenal 
dengan sebutan ‘honest Abe’(Abe yang jujur).26 September lalu, Gubernur 
Illinois dituntut dengan tak kurang dari 17 dakwaan korupsi. 

Yunani, yang pernah melahirkan para filsuf dan pemikir tingkat dunia, juga tak 
kalis dari korupsi yang membuat negara ini terlilit utang.Korupsi telah menjadi 
candu, sekaligus penyakit menular yang melanda seluruh dunia. Sadar akan betapa 
besarnya daya rusak korupsi, di banyak negara,korupsi disamakan dengan 
kejahatan berat yang harus diganjar dengan hukuman berat.

Urgensi penanganan korupsi membuat Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menelurkan 
United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC)– Konvensi PBB Menentang 
Korupsi, yang berlaku efektif sejak 14 Desember 2005. Di Indonesia, ketika 
reformasi bergulir dan bermunculan partai politik (parpol) baru, kita semua 
berharap dan percaya bahwa siapa pun parpol pemenang pemilu akan berdiri paling 
depan dalam memberantas korupsi.

Tak kurang dari tokoh-tokoh Partai Demokrat yang memasang slogan pemberantasan 
korupsi dalam kampanyenya untuk meraih dukungan massa. Kenyataan menunjukkan 
sampai hari ini korupsi justru mewabah hampir ke semua lini dan tingkat. Jadi 
kalau rakyat marah dan menagih janji terhadap parpol dan pemerintah, hal itu 
sangat logis. 

Pilihan 

Penanggulangan korupsi sebisanya dimulai jauh sebelum terjadinya tindak pidana 
korupsi.Setidaknya ada tiga hal penting yang harus dilakukan untuk menghadapi 
korupsi: 

Pertama,pencegahan korupsi yang pada intinya mewujudkan pemerintahan yang 
efisien, produktif,transparan dan akuntabel,melalui pembenahan sistem 
pemerintahan,reformasi birokrasi, perbaikkan mental aparat dan pejabat serta 
menetapkan aturan yang jelas ditambah dengan sanksi yang tegas.

Kedua,penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari lembaga penindak yang 
bersih, transparan dan akuntabel, hingga berlanjut pada penyidikan yang mumpuni 
dan bermuara pada penindakan melalui penegakan hukum yang jelas, tegas dan 
tidak tebang pilih.

Ketiga, alternatif lain, pemerintah dan legislatif dapat menggunakan perangkat 
ke-3 yaitu penerapan aturan anti illicit enrichment yang terdapat dalam UNCAC. 
Pasal 20 UNCAC menyebut ‘illicit enrichment’, sebagai penambahan aset pejabat 
publik secara substansial yang dilakukan dengan niat dan tidak dapat dijelaskan 
secara masuk akal berdasarkan penghasilannya. 

Diktum ini membawa implikasi bahwa masyarakat umum bisa berpartisipasi aktif 
sebagai “saksi terdekat dan langsung”atas korupsi yang dilakukan oleh pejabat 
publik. Penerapan aturan illicit enrichment dapat dimulai dari Pasal 13 
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasal itu mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan 
terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan itu 
menjadi pintu masuk bagi penerapan aturan mengenai perolehan harta kekayaan 
pejabat publik yang tidak wajar.

 Laporan The World Justice Project, sebuah lembaga nirlaba yang berpusat di 
Amerika Serikat, pada 2011 ini menempatkan Indonesia dalam urutan 47 dari 66 
negara yang disurvei secara global. Di antara negara-negara Asia Timur dan 
Asia-Pasifik, Indonesia berada di posisi nyaris paling bawah, yaitu ke-12 dari 
13 negara.

Tahun 2010 data Transparansi Internasional yang diolah berdasarkan Corruption 
Perception Index (CPI) menempatkan Indonesia di barisan belakang dalam 
pemberantasan korupsi, yaitu di posisi ke 110 dengan nilai 2,8. Pemberitaan 
seputar korupsi yang disiarkan media massa juga mendukung data-data tersebut, 
sehingga kebijakan antiillicit enrichment sesungguhnya sangat perlu dilakukan. 

Kasus rekening Gendut Polri dan kasus Nazaruddin yang memperlihatkan 
kekayaannya yang luar biasa, dapat dicegah dengan pemberlakuan aturan 
anti-illicit enrichment. Di banyak negara, aturan anti-illicit 
enrichmentdipercaya sebagai perangkat pemberantas korupsi yang ampuh untuk 
mencegah korupsi terhadap sumber daya publik oleh pejabat publik.

Salah satu kelebihan aturan anti-illicit enrichment adalah karena dalam 
pelaksanaannya digunakan asas pembuktian terbalik (reversed burden of proof) 
sebagai pengecualian dari asas pembuktian tak bersalah (presumption of 
innocence until proven guilty) yang berlaku di Indonesia. 

Contohnya di India, jika terjadi tindak pidana korupsi namun perkara tersebut 
berhenti di tahap penyidikan atau penuntutan, maka digunakan UU anti illicit 
enrichment. Jadi begitu pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa membuktikan 
asal-muasal harta kekayaannya yang berjumlah besar, hartanya langsung disita. 

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006, 
tapi hingga hari ini kita belum juga mengintrodusasi aturan ant- illicit 
enrichment ke dalam sistem hukum kita, sehingga penggunaan asas pembuktian 
terbalik belum dapat dilakukan. 

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan aturan 
anti-illicit enrichment ke dalam revisi undang-undang tentang KPK. Masalahnya 
ada pada tekad dan keinginan pemerintah dan DPR untuk berbenah dan bersih diri.

Tanpa keinginan yang kuat dan baik dari pemerintah, rasanya akan sulit bagi 
negara kita untuk dapat terlepas dari jerat korupsi.● PREMITA FIFI WIDHIAWATI 
Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan Advokasi Hukum Jurist Makara 

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/433935/

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke