Anti-illicit Enrichment Friday, 07 October 2011 “I see in the near future a crisis approaching that unnerves me and causes me to tremble for the safety of my country; corporations have been enthroned, an era of corruption in High Places will follow,and the Money Power of the Country will endeavor to prolong its reign by working upon the prejudices of the People,until the wealth is aggregated in a few hands, and the Republic is destroyed”, Abraham Lincoln (1809–1865).
Negara mana pun pernah ditimpa penyakit korupsi akut,termasuk Amerika Serikat, sebagaimana keprihatinan Presiden Amerika Serikat ke-16 di atas,yang terkenal dengan sebutan ‘honest Abe’(Abe yang jujur).26 September lalu, Gubernur Illinois dituntut dengan tak kurang dari 17 dakwaan korupsi. Yunani, yang pernah melahirkan para filsuf dan pemikir tingkat dunia, juga tak kalis dari korupsi yang membuat negara ini terlilit utang.Korupsi telah menjadi candu, sekaligus penyakit menular yang melanda seluruh dunia. Sadar akan betapa besarnya daya rusak korupsi, di banyak negara,korupsi disamakan dengan kejahatan berat yang harus diganjar dengan hukuman berat. Urgensi penanganan korupsi membuat Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) menelurkan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC)– Konvensi PBB Menentang Korupsi, yang berlaku efektif sejak 14 Desember 2005. Di Indonesia, ketika reformasi bergulir dan bermunculan partai politik (parpol) baru, kita semua berharap dan percaya bahwa siapa pun parpol pemenang pemilu akan berdiri paling depan dalam memberantas korupsi. Tak kurang dari tokoh-tokoh Partai Demokrat yang memasang slogan pemberantasan korupsi dalam kampanyenya untuk meraih dukungan massa. Kenyataan menunjukkan sampai hari ini korupsi justru mewabah hampir ke semua lini dan tingkat. Jadi kalau rakyat marah dan menagih janji terhadap parpol dan pemerintah, hal itu sangat logis. Pilihan Penanggulangan korupsi sebisanya dimulai jauh sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.Setidaknya ada tiga hal penting yang harus dilakukan untuk menghadapi korupsi: Pertama,pencegahan korupsi yang pada intinya mewujudkan pemerintahan yang efisien, produktif,transparan dan akuntabel,melalui pembenahan sistem pemerintahan,reformasi birokrasi, perbaikkan mental aparat dan pejabat serta menetapkan aturan yang jelas ditambah dengan sanksi yang tegas. Kedua,penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari lembaga penindak yang bersih, transparan dan akuntabel, hingga berlanjut pada penyidikan yang mumpuni dan bermuara pada penindakan melalui penegakan hukum yang jelas, tegas dan tidak tebang pilih. Ketiga, alternatif lain, pemerintah dan legislatif dapat menggunakan perangkat ke-3 yaitu penerapan aturan anti illicit enrichment yang terdapat dalam UNCAC. Pasal 20 UNCAC menyebut ‘illicit enrichment’, sebagai penambahan aset pejabat publik secara substansial yang dilakukan dengan niat dan tidak dapat dijelaskan secara masuk akal berdasarkan penghasilannya. Diktum ini membawa implikasi bahwa masyarakat umum bisa berpartisipasi aktif sebagai “saksi terdekat dan langsung”atas korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Penerapan aturan illicit enrichment dapat dimulai dari Pasal 13 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal itu mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penerapan aturan mengenai perolehan harta kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Laporan The World Justice Project, sebuah lembaga nirlaba yang berpusat di Amerika Serikat, pada 2011 ini menempatkan Indonesia dalam urutan 47 dari 66 negara yang disurvei secara global. Di antara negara-negara Asia Timur dan Asia-Pasifik, Indonesia berada di posisi nyaris paling bawah, yaitu ke-12 dari 13 negara. Tahun 2010 data Transparansi Internasional yang diolah berdasarkan Corruption Perception Index (CPI) menempatkan Indonesia di barisan belakang dalam pemberantasan korupsi, yaitu di posisi ke 110 dengan nilai 2,8. Pemberitaan seputar korupsi yang disiarkan media massa juga mendukung data-data tersebut, sehingga kebijakan antiillicit enrichment sesungguhnya sangat perlu dilakukan. Kasus rekening Gendut Polri dan kasus Nazaruddin yang memperlihatkan kekayaannya yang luar biasa, dapat dicegah dengan pemberlakuan aturan anti-illicit enrichment. Di banyak negara, aturan anti-illicit enrichmentdipercaya sebagai perangkat pemberantas korupsi yang ampuh untuk mencegah korupsi terhadap sumber daya publik oleh pejabat publik. Salah satu kelebihan aturan anti-illicit enrichment adalah karena dalam pelaksanaannya digunakan asas pembuktian terbalik (reversed burden of proof) sebagai pengecualian dari asas pembuktian tak bersalah (presumption of innocence until proven guilty) yang berlaku di Indonesia. Contohnya di India, jika terjadi tindak pidana korupsi namun perkara tersebut berhenti di tahap penyidikan atau penuntutan, maka digunakan UU anti illicit enrichment. Jadi begitu pelaku tindak pidana korupsi tidak bisa membuktikan asal-muasal harta kekayaannya yang berjumlah besar, hartanya langsung disita. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2006, tapi hingga hari ini kita belum juga mengintrodusasi aturan ant- illicit enrichment ke dalam sistem hukum kita, sehingga penggunaan asas pembuktian terbalik belum dapat dilakukan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan aturan anti-illicit enrichment ke dalam revisi undang-undang tentang KPK. Masalahnya ada pada tekad dan keinginan pemerintah dan DPR untuk berbenah dan bersih diri. Tanpa keinginan yang kuat dan baik dari pemerintah, rasanya akan sulit bagi negara kita untuk dapat terlepas dari jerat korupsi.● PREMITA FIFI WIDHIAWATI Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan Advokasi Hukum Jurist Makara http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/433935/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
