http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/06/265985/270/115/Inilah-Hasil-Putusan-Lengkap-Komite-Etik-KPK


Inilah Hasil Putusan Lengkap Komite Etik KPK 


Kamis, 06 Oktober 2011 14:33 WIB KOMITE ETIK telah mengumumkan hasil 
pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah 
pimpinan KPK. Pengumuman yang disampaikan di auditorium kantor KPK itu, Rabu 
(5/10) sore, menyatakan empat pimpinan yang diperiksa semuanya tidak terbukti 
melakukan pelanggaran etik. 

Berikut pengumuman lengkap hasil Komite Etik KPK: 

SIARAN PERS HASIL PUTUSAN KOMITE ETIK KPK 2011 

I. Pendahuluan 

Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa. Selain menimbulkan kemiskinan, 
keterbatasan lapangan kerja, dan penderitaan rakyat kecil, ia juga menimbulkan 
ketidakstabilan sistem politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Oleh karena 
itu, proses pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan perangkat hukum 
yang luar biasa (extra ordinary law), seperti undang-undang No. 31/1999 jo UU 
No. 20/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Korupsi juga harus ditangani dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary means) 
dan dilaksanakan oleh suatu lembaga yang juga mempunyai kekuasaan luar biasa 
(extra ordinary authority) tanpa mengenyampingkan proses hukum yang adil/yang 
berlaku (due process of law) sebagaimana digariskan dalam UU No 30/2002 tentang 
KPK. Konsekuensi logis dari alasan-alasan di atas, maka pengelola KPK, baik 
pimpinan maupun pegawai haruslah individu-individu yang berkualitas khusus agar 
berhasil mengungkap pelbagai bentuk korupsi karena keprofesionalan mereka 
sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU No. 30/2002 tentang KPK. 

Selain itu, diperlukan pimpinan dan pegawai KPK yang berintegritas tinggi dan 
tegar terhadap godaan dan kiat yang canggih dari mereka yang menentang 
pemberantasan korupsi dan beritikad buruk terhadap KPK. 

Koruptor adalah individu atau kumpulan individu yang tidak akan ragu 
menggunakan uang, kekerasan fisik dan jaringan kejahatan jika kepentingan 
mereka terancam oleh kegiatan KPK. Para koruptor tidak segan menggunakan 
kekuatan dalam perlawanan terhadap upaya bangsa dan negara yang memberantas 
korupsi dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. 

Perlawanan mereka ini dalam gerakan anti-korupsi disebut 'oruptor melawan' 
(corruptors fight back). Simak uji materiil UU No. 30/2002 tentang KPK di 
Mahkamah Konstitusi sebanyak 11 kali, saksikan sumber-sumber pembiayaan gerakan 
perlawanan terhadap pemberantasan korupsi ataupun penggorengan opini publik 
agar mengarah pada pembubaran KPK. 

Oleh karena itu setiap insan KPK-–pimpinan maupun pegawai-–harus bertahan 
secara sinambung dalam tingkatan profesional dan integritas tinggi dalam 
melaksanakan tugasnya mereka senantiasa dikawal secara ketat oleh suatu Kode 
Etik. Aturan perilaku dan kaidah kebajikan, termasuk suatu Kode Etik, akan 
memiliki makna strategis jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik 
dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi. 

Untuk tujuan itu, Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK menganut asas 'tanpa 
penyimpangan' (zero tolerance). 

II. Penilaian Umum Komité Etik 
1. Keterangan para terperiksa, baik Pimpinan maupun Pegawai KPK, diberikan 
berdasarkan tugas pokok masing-masing individu sesuai dengan ketentuan yang 
ada. Mereka, tanpa kecuali, menunjukkan kadar kecerdasan, keprofesionalan, dan 
integritas yang relatif tinggi dalam ukuran manapun. Kombinasi faktor-faktor 
tersebut menghasilkan, sadar atau tidak sadar, suatu etos tentang lingkungan 
kerja mereka yang sekaligus mengagumkan dan mengkhawatirkan. 

Mengagumkan karena suatu etos, yaitu pandangan tentang sifat-hakekat keunggulan 
organisatoris KPK niscaya akan terus-menerus meningkatkan kinerja yang mereka 
lakukan. Mengkhawatirkan karena kombinasi cerdas-profesional-integritas bila 
tidak didampingi kerendah-hatian dan kesadaran misi secara terus-menerus mudah 
terjerumus ke dalam kubang arogansi dan eksklusivisme. 

Gejala yang tampak seringkali dalam bentuk defisit perhatian pada pendapat 
umum, bahkan lebih parah lagi berbentuk menyepelekan opini publik yang, memang 
perlu diakui, mudah diperdayakan. Sikap kurang-peka terhadap apa yang 
berlangsung di luar diri kita mudah mengakibatkan kelalaian akan apa yang 
'patut' atau 'tidak patut' dilakukan oleh pimpinan suatu institusi yang 
mengemban beban harapan begitu banyak orang, beban yang begitu berat. 

Mereka masih memiliki integritas yang tinggi sekalipun ada yang belum memahami 
secara utuh hakikat keseluruhan code of ethics dan code of conduct yang 
tergabung dalam Kode Etik Pimpinan dan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam suatu Code 
of Conduct, atau Pedoman Perilaku, misalnya, yang dijadikan sorotan penilaian 
adalah perilaku seseorang, yaitu perbuatan, kelakuan, sepak-terjang seseorang 
yang tampak di mata orang atau orang-orang lain. 

Di sini fokus dipusatkan pada faktor-faktor yang bersifat lahiriah. Dalam 
menilai apakah seseorang telah melanggar kaidah tentang perilaku faktor-faktor 
yang berkecamuk di dalam batin si pelaku, memainkan peran yang tidak penting. 
Yang penting adalah apa yang terlihat oleh orang lain, oleh masyarakat, bukan 
itikad baik si pelaku, bukan pula jasa-jasanya yang besar bagi upaya yang 
terpuji. 

Seorang yang berjasa dalam perjuangan kemerdekaan suatu bangsa, yang jujur, 
yang berniat baik, pada suatu ketika bisa melanggar Kode Perilaku bila ia 
melakukan perbuatan yang dalam pandangan umum dianggap tidak 'pantas', dinilai 
tidak ”patut” dilakukan seseorang pejuang kemerdekaan yang dihormati orang 
banyak. Ketidak-utuhan pemahaman ini yang menjadikan mereka terkadang lalai 
dalam perilaku, khususnya ketika berhadapan dengan pelbagai kiat individu 
penyelenggara negara tertentu, pengusaha hitam dan politisi bermasalah yang 
selalu memanfaatkan celah-celah yang ada di internal KPK. 

2. Keterangan para saksi internal KPK, selain sesuai dengan Kode Etik dan tugas 
pokok di masing-masing unit, mereka juga menolak persangkaan adanya penerimaan 
uang oleh para terperiksa. Meskipun mereka mengakui kebenaran beberapa fakta 
seperti adanya pertemuan di antara beberapa terperiksa dan penyelenggara 
negara. Ada pula saksi yang meminta penyempurnaan kekurangan sistem internal 
KPK, sebagaimana apa yang dirasakan sebagian anggota Komite Etik. Hal ini dapat 
dimaklumi karena sebagai organisasi baru, masih diperlukan penyempurnaan atas 
peraturan di internal KPK. 

3. Keterangan para saksi dari eksternal KPK pada umumnya menolak tuduhan yang 
disangkakan terhadap Pimpinan dan Pegawai KPK, khususnya mengenai masalah 
transaksi uang sebagaimana dituduhkan oleh M. Nazaruddin ('MN'), bahwa ada 
penyerahan uang ke Chandra M. Hamzah, Moch. Jasin, dan Ade Rahardja. Namun, 
sebagian saksi mengakui kebenaran pernyataan MN yang mengatakan adanya 
pertemuan di antara beberapa terperiksa dengan Penyelenggara Negara, khususnya 
pertemuan di antara Chandra M. Hamzah dengan saudara MN, Benny K. Harman dan 
Saan Mustofa. 

Begitu pula halnya dengan adanya pertemuan di antara Chandra M. Hamzah dengan 
Anas Urbaningrum. Mereka juga mengakui adanya pertemuan di antara Ade Rahardja, 
Johan Budi, Rony Samtana dengan MN, Benny K. Harman, dan Saan Mustofa. Mengenai 
tuduhan adanya penyerahan uang, hanya saudara MN dan sopirnya (Aan) yang 
mengatakan ada transaksi uang, khususnya di antara pengusaha (Andi dan Wimpy 
Setiawan Ibrahim) dengan Chandra M. Hamzah serta Andi Mukhayat dengan Moch. 
Jasin. Tetapi, MN dan sopirnya tidak dapat meyakinkan Komite Etik atas tuduhan 
mereka karena tidak didukung oleh alat bukti yang signifikan. 

Mengenai alat bukti berupa CCTV yang diklaim MN sebagai bukti adanya penyerahan 
uang dari pengusaha Andi (yang belakangan oleh Penasihat Hukum MN dilengkapi 
namanya sebagai Andi Narogong) kepada Chandra M. Hamzah, tidak pernah 
diserahkan kepada Komite Etik. 

4. Menurut Komite Etik, apa yang terjadi atas Pimpinan dan Pegawai KPK sekarang 
ini disebabkan pelbagai hal sebagai berikut: 

4.1. Kekurangan sistem internal yang selain berpotensi membuat sebagian 
pimpinan dan pegawai KPK bisa lalai, ia juga merupakan pintu masuk bagi 
koruptor untuk melakukan serangan-serangan strategis terhadap KPK. Kekurangan 
pada sistem internal dalam bentuk kelemahan administrasi terungkap dalam 
kelambanan tanggapan dan reaksi KPK terhadap permintaan, permohonan ataupun 
himbauan orang yang berinteraksi sukarela dengan KPK, maupun sebagai saksi, 
tersangka atau tertuduh. 

Kekurangan seperti ini mudah disalah-tafsirkan orang luar sebagai keangkuhan 
3suatu super-body, padahal ia bisa saja disebabkan oleh sistem manajemen suatu 
institusi muda usia yang belum bekerja sebagaimana diharapkan. Mesin organisasi 
belum tampak sepadan dengan kewenangan organisasi. Kelemahan tersebut antara 
lain: 

4.1.1. Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang tidak memisahkan Kode Etik (code 
of ethics) dengan Kode Perilaku (code of conduct) sehingga terjadi multi tafsir 
di lapangan oleh individu pimpinan dan pegawai KPK. Misalnya, ada 
pimpinan/pegawai yang tidak makan/minum ketika disuguhkan oleh pelaksana 
acara/kegiatan resmi dan ada yang menerima suguhan tersebut. 

4.1.2. Kekurang-sempurnaan peraturan di internal KPK sebagai konsekuensi logis 
dari sebuah organisasi yang masih baru, dimanfaatkan oleh para koruptor dan 
pendukungnya dalam upaya melumpuhkan eksistensi KPK. 

4.1.3. Keterbatasan sarana, fasilitas kantor, dan SDM sangat mempengaruhi 
pencapaian kinerja secara optimal yang pada gilirannya dijadikan sebagai alasan 
oleh pihak-pihak tertentu untuk membubarkan KPK. 

4.2. Kekurangan sistem internal KPK sebagaimana disebutkan di atas dijadikan 
peluang emas oleh para koruptor, pengusaha hitam, dan politisi bermasalah untuk 
melakukan gerakan perlawanan terhadap proses pemberantasan korupsi, khususnya 
yang ditangani KPK dalam bentuk corruptors fight back. Kekurangan pada sistem 
internal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran norma perilaku dapat dihindari 
dengan memperhatikan aturan perundangan yang berlaku. Perlu dipertegas agar 
Kode Etik KPK memuat referensi pada sumber aturan hidup dan moralitas bangsa 
yang terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia. 

Hal-hal yang disebutkan di atas antara lain dapat dilihat dari beberapa 
fenomena berikut: 

4.2.1. Satu-satunya undang-undang yang paling banyak memperoleh uji materi di 
Mahkamah Konstitusi (sebanyak 11 kali) adalah UU No. 30/2002 tentang KPK. Uji 
materi tersebut dilakukan dengan maksud agar MK menghilangkan 
kewenangan-kewenangan khusus yang dipunyai KPK sehingga para koruptor dapat 
bebas dari jeratan hukum. 

4.2.2. Kasus Cicak–Buaya pada dasarnya adalah wujud dari serangan kepada KPK 
yang dilakukan oleh koruptor dengan memanfaatkan kekurangan individu aparat 
penegak hukum yang lain. Modus operandi Cicak–Buaya diulangi lagi dalam kasus 
ini. 

Pada kasus Cicak–Buaya, diisukan: Ada penyerahan sejumlah uang kepada Pimpinan 
dan Pegawai KPK; Ada rekaman pembicaraan dan penyerahan uang; Bahkan mereka 
juga minta digunakannya lie detector. Sekarang, modus operandi dengan tiga hal 
tersebut diulangi lagi dengan satu tujuan, lumpuhnya KPK 

4.2.3. Pemeriksaan oknum tertentu dari instansi pemerintah/Lembaga Negara yang 
terlibat kasus korupsi oleh KPK, ditafsirkan sebagai serangan terhadap 
instansi/lembaga tersebut. Akibatnya, terkesan telah terjadi 'adu mulut' di 
antara KPK dengan instansi/lembaga terkait. 

4.2.4. Pembentukan dan pengendalian opini publik, baik melalui unjuk rasa 
maupun pemberitaan satu dua media cetak dan elektronik (yang lengah dalam 
penerapan kode etik jurnalistik) dimanfaatkan betul oleh para koruptor untuk 
meningkatkan serangannya terhadap eksistensi KPK. 

4.3. Akhirnya, kekurangan pada sistem internal KPK mungkin pula disebabkan 
karena dicampur-adukkannya aturan perilaku, atau Code of Conduct, dengan aturan 
moral, Code of Ethics. Aturan perilaku bersifat berwujud, deskriptif, konkrit, 
dan rinci dengan suruhan, larangan, dan sanksi. Aturan moral menyangkut 
norma-norma kehidupan yang luhur, berjangkauan luas, merasuk ke dalam hati 
sanubari, penghias nurani batin. 

Pelanggaran aturan moral, atau Code of Ethics, tidak bersanksi. Atau lebih baik 
dikatakan bahwa sanksinya ada, tapi berupa siksaan batin oleh rasa bersalah; 
ketakutan yang mendalam di sudut batin yang amat dalam akan balasan pada 
kemudian hari, balasan terhadap orang yang dicintai, bahkan balasan di alam 
baka. 

Aturan perilaku akan selalu bersifat terbatas karena tidak bisa mencakup setiap 
variasi situasi dan kondisi dalam kehidupan manusia bermasyarakat. Kejelasan 
perilaku yang secara konkret disebut dalam suatu Code of Conduct pun terbatas 
pada kemampuan perumusnya memberi gambaran yang gamblang dan lugas. 

Bahkan seringkali terjadi bahwa gambaran jelas tentang perilaku terlarang 
menimbulkan penafsiran ganda. Pada saat-saat kebingungan penafsiran itulah 
sangat berguna adanya suatu tatanan prinsip-prinsip dasar yang memberi petunjuk 
bagaimana menjalani kehidupan yang benar, baik, dan berbudi. Code of Conduct 
bisa saja menyuruh penegak hukum memperlakukan seorang tersangka dengan hormat 
yang sepantasnya diberi kepada seorang tamu. Seorang penegak hukum bisa saja 
tidak suka pada aturan itu, dan melanggarnya secara diam-diam. 

Namun demikian, bila si penegak hukum yang bersangkutan berkenan menilik Code 
of Ethics sebagai penjelas perilaku sopan-santun terhadap seorang tersangka, 
niscaya ia akan menemukan norma yang menganjurkan kita memperlakukan orang lain 
seperti kita ingin orang lain memperlakukan kita dalam siatuasi dan nasib yang 
sama. 

Suatu aturan bisa tidak jelas, kabur, dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Dalam 
perbincangan antar-anggota Komite Etik telah timbul gagasan kegunaan suatu 
badan yang berfungsi sebagai tempat bertanya tentang bagaimana bentuk moralitas 
terujud dalam menghadapi situasi-situasi atau tantangan tertentu. 

Badan tersebut diminta mengeluarkan semacam 'fatwa' tentang kasus-kasus 
perilaku dalam keadaan kongkrit serta norma etika seperti apa yang seharusnya 
dijadikan pedoman dalam hal itu. 'Fatwa' semacam itu dikumpulkan seperti 
kumpulan putusan pengadilan dalam suatu sistematik yurisprudensi peradilan. 

III. Penilaian Khusus 

1. M. Busyro Muqoddas 
Putusan: 
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan 
pelanggaran Kode Etik Pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa, M. Busyro 
Muqoddas. Dengan demikian, terperiksa M. Busyro Muqoddas dinyatakan bebas/tidak 
bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. 

2. Moch. Jasin 
Putusan: 
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan 
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan terperiksa, Moch. Jasin, baik berupa 
penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan MN sebagaimana yang dituduhkan. 
Dengan demikian, Komite Etik menetapkan, saudara Moch. Jasin bebas/tidak 
bersalah dari semua sangkaan yang dipersangkakan terhadapnya. 

3. Chandra M. Hamzah 
Putusan: 
Komite Etik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan 
pelanggaran Kode Etik oleh terperiksa Chandra M. Hamzah dengan 3 anggota Komite 
menyatakan dissenting opinion. 

Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda, namun perbedaan tersebut hanya 
sebatas pada adanya pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh terperiksa. 
Pada dasarnya menurut anggota Komite Etik yang berpendapat berbeda itu, sebagai 
pimpinan KPK sudah sepatutnya dan seharusnya terperiksa berhati-hati. 

4. Haryono Umar 
Putusan: 
Komite Etik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan 
pelanggaran Kode Etik oleh terperiksa Haryono Umar dengan tiga dissenting 
opinion. Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda, perbedaan tersebut 
adalah pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh terperiksa, mengingat 
sebagai Pimpinan KPK sudah sepatutnya dan seharusnya terperiksa berhati-hati. 

5. Ade Rahardja 
Putusan: 
Komite Etik menemukan adanya indikasi pelanggaran ringan yang dilakukan 
terperiksa Ade Rahardja atas Kode Etik Pegawai KPK dengan dua dissenting 
opinion. Komite Etik untuk selanjutnya merekomendasikan kepada Pengawasan 
Internal (PI) untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 

6. Bambang Sapto Praptomosunu 
Putusan: 
Komite Etik menemukan adanya indikasi pelanggaran ringan atas Kode Etik Pegawai 
dengan tiga dissenting opinion. Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda, 
namun apa yang terjadi masih bisa ditolerir dalam Kode Etik pegawai. Komite 
Etik untuk selanjutnya merekomendasikan kepada Pengawasan Internal (PI) untuk 
diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. 

7. Johan Budi SP 
Putusan: 
Terperiksa Johan Budi SP bebas/tidak melakukan pelanggaran pidana maupun Kode 
Etik Pegawai KPK. Keputusan ini diambil dengan suara bulat. 

8. Rony Samtana 
Putusan: 
Terperiksa Rony Samtana bebas/tidak melakukan pelanggaran pidana maupun Kode 
Etik Pegawai KPK. Keputusan ini diambil dengan suara bulat. 


IV. Rekomendasi 

A. Internal 
1. Penilaian umum tentang KPK sebagai the only game in town dalam melawan 
korupsi, pendapat bahwa KPK 'terkutuk' untuk berfungsi sebagai mercu suar 
kependekaran penegakan hukum dalam jalur rule of law dan pengabdian pada UU, 
Hukum, dan kemanusiaan, serta pendapat bahwa pengubahan suatu sistem tidak bisa 
dilakukan dengan cara yang dipakai dalam sistem tersebut. 

2. Setiap upaya pengubahan suatu sistem akan mengalami perlawanan dari mereka 
yang lahir dan dibesarkan oleh sistem tersebut. Kepentingan yang tertanam 
(vested interest) bila terancam, akan berkoalisi dalam usaha membasmi ancaman 
yang dialaminya. 

Perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi antara lain mengambil bentuk 
penghembusan informasi tertentu melalui media ke dalam pasar berita, 
keterangan, dan opini. Di dalam kultur pasar berita-info-isu-opini suatu berita 
yang mengandung konflik atau potensi konflik, harganya tinggi. Berita yang 
belum tentu benar, bahkan seringkali bohong, yang digelindingkan oleh media 
dalam perputarannya memperoleh kredibilitasnya sendiri, terlepas dari 
kebenaran. 

Oleh sementara pihak, kampanye semacam ini disebut komunikasi politik. Judul 
itu dewasa ini banyak mengandung unsur yang kita kenal sebagai 'pembunuhan 
karakter' (character assassination). 

3. Sinergi Kode Etik dan Kode Perilaku 

Kode etik, atau Code of Ethics, menyangkut moral. Kode Perilaku, atau Code of 
Conduct, adalah norma-norma perilaku. Kode Etik bersifat larangan dan suruhan 
yang umum dan luas. Kode Perilaku berisi aturan-aturan tentang bagaimana kita 
harus berkelakuan dalam beraneka-ragam situasi. Kode perilaku juga melarang dan 
menyuruh. 

Akan tetapi, berbeda dengan Kode Etik, pedoman perilaku memuat sanksi. Kode 
Etik Pimpinan dan Pegawai KPK mencampur-adukkan norma moral dengan norma 
kelakuan, sehingga pelanggaran aturan perilaku terkesan sebagai pelanggaran 
moral hanya karena campuran itu berjudul Kode Etik. 

Oleh karena itu, Komite Etik merekomendasikan, perlunya Kode Etik yang umum dan 
tidak bersanksi dipisahkan dari Kode Perilaku yang mendetail dan pelanggarnya 
dikenakan hukuman. 


B. Eksternal 
1. Penyebab pertama terjadinya korupsi adalah niat seseorang. Niat adalah sikap 
jiwa seseorang untuk melakukan sesuatu sehingga ia erat kaitannya dengan apa 
yang disebut sebagai “integritas”. Nilai-nilai yang ada dalam integritas 
merupakan domain pendidikan, baik pendidikan rumah, pendidikan sekolah maupun 
pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus secara serius 
menangani mental dan integritas anggota masyarakat melalui pendidikan yang 
secara utuh melahirkan anak didik yang berilmu pengetahuan, berketrampilan dan 
berakhlak mulia. 

Hal ini harus dimulai dengan penciptaan sistem yang komprehensif di mana 
seseorang mulai masuk sekolah SD sampai PT, tidak menggunakan uang sogok dan 
uang terima kasih. Proses seleksi dan pengangkatan guru dan dosen harus dalam 
konteks menjadikan mereka sebagai seorang pendidik, bukan sekadar pengajar 
sehingga mereka tidak menyalahgunakan dana BOS sebagai lahan korupsi yang subur 
belakangan ini. 

2. Penyebab kedua terjadinya korupsi adalah 'kesempatan' sehingga pemerintah 
secara serius harus segera mengembangkan sistem administrasi dan tata kelola 
pemerintahan yang mampu mencegah lahirnya “kesempatan” yang memicu 
seseorang--pegawai atau pejabat-– melakukan korupsi. Baik korupsi karena 
kebutuhan (corruption by need), korupsi karena serakah (corruption by greedy), 
korupsi karena peluang (corruption by opportunity) maupun korupsi yang 
telanjang (corruption by exposses). 

Hal ini dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna dalam waktu yang 
relatif tidak lama jika Kepala Pemerintahan bersikap tegas dalam mengendalikan 
proses reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah dan lembaga negara. 

3. Dari segi target yang ingin dicapai seorang koruptor, salah satu jenis 
korupsi adalah yang dikenal sebagai politic corruption (korupsi politik), yaitu 
korupsi yang dilakukan dalam proses pemilu, pilpres dan pemilu kada. Selain 
itu, korupsi politik juga lahir dalam proses pembentukan undang-undang dan 
Perda di mana kedua belah–-eksekutif dan legislatif-–terlibat secara 
bersama-sama. 

Oleh karena itu, kedua belah pihak hendaknya secara serius mendandani sistem 
perpolitikan nasional melalui undang-undang partai politik, Pemilu, Pilpres, 
dan Pemilu kada sedemikian profesional, adil, dan demokratis sehingga tidak 
terjadi upaya pengumpulan dana secara haram oleh parpol, caleg, capres, dan 
calon pemerintah daerah. 

4. Dalam upaya mendukung sistem perpolitikan nasional yang sehat sebagaimana 
butir tiga di atas, pihak legislatif juga harus menyempurnakan Kode Etik 
anggota DPR/DPRD sehingga anggota terelak dari perbuatan dan perilaku tercela. 
Baik dalam penampilan sebagai calo anggaran, pelaksana proyek atau pun secara 
bebas melakukan pertemuan secara tidak patut dengan pihak-pihak di luar kantor 
DPR/DPRD yang berpotensi timbulnya konflik kepentingan yang bertentangan dengan 
norma-norma kepatutan dalam berpemerintahan dan bernegara. 

Jakarta, 5 Oktober 2011 
Komite Etik KPK 

1. Abdullah Hehamahua (Ketua) 
2. Said Zainal Abidin (Wakil Ketua) 
3. Ahmad Syafii Maarif (Anggota) 
4. Mardjono Reksodiputro (Anggota) 
5. Nono Anwar Makarim (Anggota) 
6. Dr. Sjahruddin Rasul (Anggota) 
7. Bibit Samad Rianto (Anggota) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke