http://www.mediaindonesia.com/read/2011/10/06/265985/270/115/Inilah-Hasil-Putusan-Lengkap-Komite-Etik-KPK
Inilah Hasil Putusan Lengkap Komite Etik KPK
Kamis, 06 Oktober 2011 14:33 WIB KOMITE ETIK telah mengumumkan hasil
pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah
pimpinan KPK. Pengumuman yang disampaikan di auditorium kantor KPK itu, Rabu
(5/10) sore, menyatakan empat pimpinan yang diperiksa semuanya tidak terbukti
melakukan pelanggaran etik.
Berikut pengumuman lengkap hasil Komite Etik KPK:
SIARAN PERS HASIL PUTUSAN KOMITE ETIK KPK 2011
I. Pendahuluan
Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa. Selain menimbulkan kemiskinan,
keterbatasan lapangan kerja, dan penderitaan rakyat kecil, ia juga menimbulkan
ketidakstabilan sistem politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Oleh karena
itu, proses pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan perangkat hukum
yang luar biasa (extra ordinary law), seperti undang-undang No. 31/1999 jo UU
No. 20/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi juga harus ditangani dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary means)
dan dilaksanakan oleh suatu lembaga yang juga mempunyai kekuasaan luar biasa
(extra ordinary authority) tanpa mengenyampingkan proses hukum yang adil/yang
berlaku (due process of law) sebagaimana digariskan dalam UU No 30/2002 tentang
KPK. Konsekuensi logis dari alasan-alasan di atas, maka pengelola KPK, baik
pimpinan maupun pegawai haruslah individu-individu yang berkualitas khusus agar
berhasil mengungkap pelbagai bentuk korupsi karena keprofesionalan mereka
sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU No. 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, diperlukan pimpinan dan pegawai KPK yang berintegritas tinggi dan
tegar terhadap godaan dan kiat yang canggih dari mereka yang menentang
pemberantasan korupsi dan beritikad buruk terhadap KPK.
Koruptor adalah individu atau kumpulan individu yang tidak akan ragu
menggunakan uang, kekerasan fisik dan jaringan kejahatan jika kepentingan
mereka terancam oleh kegiatan KPK. Para koruptor tidak segan menggunakan
kekuatan dalam perlawanan terhadap upaya bangsa dan negara yang memberantas
korupsi dan menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.
Perlawanan mereka ini dalam gerakan anti-korupsi disebut 'oruptor melawan'
(corruptors fight back). Simak uji materiil UU No. 30/2002 tentang KPK di
Mahkamah Konstitusi sebanyak 11 kali, saksikan sumber-sumber pembiayaan gerakan
perlawanan terhadap pemberantasan korupsi ataupun penggorengan opini publik
agar mengarah pada pembubaran KPK.
Oleh karena itu setiap insan KPK-–pimpinan maupun pegawai-–harus bertahan
secara sinambung dalam tingkatan profesional dan integritas tinggi dalam
melaksanakan tugasnya mereka senantiasa dikawal secara ketat oleh suatu Kode
Etik. Aturan perilaku dan kaidah kebajikan, termasuk suatu Kode Etik, akan
memiliki makna strategis jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik
dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
Untuk tujuan itu, Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK menganut asas 'tanpa
penyimpangan' (zero tolerance).
II. Penilaian Umum Komité Etik
1. Keterangan para terperiksa, baik Pimpinan maupun Pegawai KPK, diberikan
berdasarkan tugas pokok masing-masing individu sesuai dengan ketentuan yang
ada. Mereka, tanpa kecuali, menunjukkan kadar kecerdasan, keprofesionalan, dan
integritas yang relatif tinggi dalam ukuran manapun. Kombinasi faktor-faktor
tersebut menghasilkan, sadar atau tidak sadar, suatu etos tentang lingkungan
kerja mereka yang sekaligus mengagumkan dan mengkhawatirkan.
Mengagumkan karena suatu etos, yaitu pandangan tentang sifat-hakekat keunggulan
organisatoris KPK niscaya akan terus-menerus meningkatkan kinerja yang mereka
lakukan. Mengkhawatirkan karena kombinasi cerdas-profesional-integritas bila
tidak didampingi kerendah-hatian dan kesadaran misi secara terus-menerus mudah
terjerumus ke dalam kubang arogansi dan eksklusivisme.
Gejala yang tampak seringkali dalam bentuk defisit perhatian pada pendapat
umum, bahkan lebih parah lagi berbentuk menyepelekan opini publik yang, memang
perlu diakui, mudah diperdayakan. Sikap kurang-peka terhadap apa yang
berlangsung di luar diri kita mudah mengakibatkan kelalaian akan apa yang
'patut' atau 'tidak patut' dilakukan oleh pimpinan suatu institusi yang
mengemban beban harapan begitu banyak orang, beban yang begitu berat.
Mereka masih memiliki integritas yang tinggi sekalipun ada yang belum memahami
secara utuh hakikat keseluruhan code of ethics dan code of conduct yang
tergabung dalam Kode Etik Pimpinan dan Kode Etik Pegawai KPK. Dalam suatu Code
of Conduct, atau Pedoman Perilaku, misalnya, yang dijadikan sorotan penilaian
adalah perilaku seseorang, yaitu perbuatan, kelakuan, sepak-terjang seseorang
yang tampak di mata orang atau orang-orang lain.
Di sini fokus dipusatkan pada faktor-faktor yang bersifat lahiriah. Dalam
menilai apakah seseorang telah melanggar kaidah tentang perilaku faktor-faktor
yang berkecamuk di dalam batin si pelaku, memainkan peran yang tidak penting.
Yang penting adalah apa yang terlihat oleh orang lain, oleh masyarakat, bukan
itikad baik si pelaku, bukan pula jasa-jasanya yang besar bagi upaya yang
terpuji.
Seorang yang berjasa dalam perjuangan kemerdekaan suatu bangsa, yang jujur,
yang berniat baik, pada suatu ketika bisa melanggar Kode Perilaku bila ia
melakukan perbuatan yang dalam pandangan umum dianggap tidak 'pantas', dinilai
tidak ”patut” dilakukan seseorang pejuang kemerdekaan yang dihormati orang
banyak. Ketidak-utuhan pemahaman ini yang menjadikan mereka terkadang lalai
dalam perilaku, khususnya ketika berhadapan dengan pelbagai kiat individu
penyelenggara negara tertentu, pengusaha hitam dan politisi bermasalah yang
selalu memanfaatkan celah-celah yang ada di internal KPK.
2. Keterangan para saksi internal KPK, selain sesuai dengan Kode Etik dan tugas
pokok di masing-masing unit, mereka juga menolak persangkaan adanya penerimaan
uang oleh para terperiksa. Meskipun mereka mengakui kebenaran beberapa fakta
seperti adanya pertemuan di antara beberapa terperiksa dan penyelenggara
negara. Ada pula saksi yang meminta penyempurnaan kekurangan sistem internal
KPK, sebagaimana apa yang dirasakan sebagian anggota Komite Etik. Hal ini dapat
dimaklumi karena sebagai organisasi baru, masih diperlukan penyempurnaan atas
peraturan di internal KPK.
3. Keterangan para saksi dari eksternal KPK pada umumnya menolak tuduhan yang
disangkakan terhadap Pimpinan dan Pegawai KPK, khususnya mengenai masalah
transaksi uang sebagaimana dituduhkan oleh M. Nazaruddin ('MN'), bahwa ada
penyerahan uang ke Chandra M. Hamzah, Moch. Jasin, dan Ade Rahardja. Namun,
sebagian saksi mengakui kebenaran pernyataan MN yang mengatakan adanya
pertemuan di antara beberapa terperiksa dengan Penyelenggara Negara, khususnya
pertemuan di antara Chandra M. Hamzah dengan saudara MN, Benny K. Harman dan
Saan Mustofa.
Begitu pula halnya dengan adanya pertemuan di antara Chandra M. Hamzah dengan
Anas Urbaningrum. Mereka juga mengakui adanya pertemuan di antara Ade Rahardja,
Johan Budi, Rony Samtana dengan MN, Benny K. Harman, dan Saan Mustofa. Mengenai
tuduhan adanya penyerahan uang, hanya saudara MN dan sopirnya (Aan) yang
mengatakan ada transaksi uang, khususnya di antara pengusaha (Andi dan Wimpy
Setiawan Ibrahim) dengan Chandra M. Hamzah serta Andi Mukhayat dengan Moch.
Jasin. Tetapi, MN dan sopirnya tidak dapat meyakinkan Komite Etik atas tuduhan
mereka karena tidak didukung oleh alat bukti yang signifikan.
Mengenai alat bukti berupa CCTV yang diklaim MN sebagai bukti adanya penyerahan
uang dari pengusaha Andi (yang belakangan oleh Penasihat Hukum MN dilengkapi
namanya sebagai Andi Narogong) kepada Chandra M. Hamzah, tidak pernah
diserahkan kepada Komite Etik.
4. Menurut Komite Etik, apa yang terjadi atas Pimpinan dan Pegawai KPK sekarang
ini disebabkan pelbagai hal sebagai berikut:
4.1. Kekurangan sistem internal yang selain berpotensi membuat sebagian
pimpinan dan pegawai KPK bisa lalai, ia juga merupakan pintu masuk bagi
koruptor untuk melakukan serangan-serangan strategis terhadap KPK. Kekurangan
pada sistem internal dalam bentuk kelemahan administrasi terungkap dalam
kelambanan tanggapan dan reaksi KPK terhadap permintaan, permohonan ataupun
himbauan orang yang berinteraksi sukarela dengan KPK, maupun sebagai saksi,
tersangka atau tertuduh.
Kekurangan seperti ini mudah disalah-tafsirkan orang luar sebagai keangkuhan
3suatu super-body, padahal ia bisa saja disebabkan oleh sistem manajemen suatu
institusi muda usia yang belum bekerja sebagaimana diharapkan. Mesin organisasi
belum tampak sepadan dengan kewenangan organisasi. Kelemahan tersebut antara
lain:
4.1.1. Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK yang tidak memisahkan Kode Etik (code
of ethics) dengan Kode Perilaku (code of conduct) sehingga terjadi multi tafsir
di lapangan oleh individu pimpinan dan pegawai KPK. Misalnya, ada
pimpinan/pegawai yang tidak makan/minum ketika disuguhkan oleh pelaksana
acara/kegiatan resmi dan ada yang menerima suguhan tersebut.
4.1.2. Kekurang-sempurnaan peraturan di internal KPK sebagai konsekuensi logis
dari sebuah organisasi yang masih baru, dimanfaatkan oleh para koruptor dan
pendukungnya dalam upaya melumpuhkan eksistensi KPK.
4.1.3. Keterbatasan sarana, fasilitas kantor, dan SDM sangat mempengaruhi
pencapaian kinerja secara optimal yang pada gilirannya dijadikan sebagai alasan
oleh pihak-pihak tertentu untuk membubarkan KPK.
4.2. Kekurangan sistem internal KPK sebagaimana disebutkan di atas dijadikan
peluang emas oleh para koruptor, pengusaha hitam, dan politisi bermasalah untuk
melakukan gerakan perlawanan terhadap proses pemberantasan korupsi, khususnya
yang ditangani KPK dalam bentuk corruptors fight back. Kekurangan pada sistem
internal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran norma perilaku dapat dihindari
dengan memperhatikan aturan perundangan yang berlaku. Perlu dipertegas agar
Kode Etik KPK memuat referensi pada sumber aturan hidup dan moralitas bangsa
yang terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia.
Hal-hal yang disebutkan di atas antara lain dapat dilihat dari beberapa
fenomena berikut:
4.2.1. Satu-satunya undang-undang yang paling banyak memperoleh uji materi di
Mahkamah Konstitusi (sebanyak 11 kali) adalah UU No. 30/2002 tentang KPK. Uji
materi tersebut dilakukan dengan maksud agar MK menghilangkan
kewenangan-kewenangan khusus yang dipunyai KPK sehingga para koruptor dapat
bebas dari jeratan hukum.
4.2.2. Kasus Cicak–Buaya pada dasarnya adalah wujud dari serangan kepada KPK
yang dilakukan oleh koruptor dengan memanfaatkan kekurangan individu aparat
penegak hukum yang lain. Modus operandi Cicak–Buaya diulangi lagi dalam kasus
ini.
Pada kasus Cicak–Buaya, diisukan: Ada penyerahan sejumlah uang kepada Pimpinan
dan Pegawai KPK; Ada rekaman pembicaraan dan penyerahan uang; Bahkan mereka
juga minta digunakannya lie detector. Sekarang, modus operandi dengan tiga hal
tersebut diulangi lagi dengan satu tujuan, lumpuhnya KPK
4.2.3. Pemeriksaan oknum tertentu dari instansi pemerintah/Lembaga Negara yang
terlibat kasus korupsi oleh KPK, ditafsirkan sebagai serangan terhadap
instansi/lembaga tersebut. Akibatnya, terkesan telah terjadi 'adu mulut' di
antara KPK dengan instansi/lembaga terkait.
4.2.4. Pembentukan dan pengendalian opini publik, baik melalui unjuk rasa
maupun pemberitaan satu dua media cetak dan elektronik (yang lengah dalam
penerapan kode etik jurnalistik) dimanfaatkan betul oleh para koruptor untuk
meningkatkan serangannya terhadap eksistensi KPK.
4.3. Akhirnya, kekurangan pada sistem internal KPK mungkin pula disebabkan
karena dicampur-adukkannya aturan perilaku, atau Code of Conduct, dengan aturan
moral, Code of Ethics. Aturan perilaku bersifat berwujud, deskriptif, konkrit,
dan rinci dengan suruhan, larangan, dan sanksi. Aturan moral menyangkut
norma-norma kehidupan yang luhur, berjangkauan luas, merasuk ke dalam hati
sanubari, penghias nurani batin.
Pelanggaran aturan moral, atau Code of Ethics, tidak bersanksi. Atau lebih baik
dikatakan bahwa sanksinya ada, tapi berupa siksaan batin oleh rasa bersalah;
ketakutan yang mendalam di sudut batin yang amat dalam akan balasan pada
kemudian hari, balasan terhadap orang yang dicintai, bahkan balasan di alam
baka.
Aturan perilaku akan selalu bersifat terbatas karena tidak bisa mencakup setiap
variasi situasi dan kondisi dalam kehidupan manusia bermasyarakat. Kejelasan
perilaku yang secara konkret disebut dalam suatu Code of Conduct pun terbatas
pada kemampuan perumusnya memberi gambaran yang gamblang dan lugas.
Bahkan seringkali terjadi bahwa gambaran jelas tentang perilaku terlarang
menimbulkan penafsiran ganda. Pada saat-saat kebingungan penafsiran itulah
sangat berguna adanya suatu tatanan prinsip-prinsip dasar yang memberi petunjuk
bagaimana menjalani kehidupan yang benar, baik, dan berbudi. Code of Conduct
bisa saja menyuruh penegak hukum memperlakukan seorang tersangka dengan hormat
yang sepantasnya diberi kepada seorang tamu. Seorang penegak hukum bisa saja
tidak suka pada aturan itu, dan melanggarnya secara diam-diam.
Namun demikian, bila si penegak hukum yang bersangkutan berkenan menilik Code
of Ethics sebagai penjelas perilaku sopan-santun terhadap seorang tersangka,
niscaya ia akan menemukan norma yang menganjurkan kita memperlakukan orang lain
seperti kita ingin orang lain memperlakukan kita dalam siatuasi dan nasib yang
sama.
Suatu aturan bisa tidak jelas, kabur, dan dapat ditafsirkan berbeda-beda. Dalam
perbincangan antar-anggota Komite Etik telah timbul gagasan kegunaan suatu
badan yang berfungsi sebagai tempat bertanya tentang bagaimana bentuk moralitas
terujud dalam menghadapi situasi-situasi atau tantangan tertentu.
Badan tersebut diminta mengeluarkan semacam 'fatwa' tentang kasus-kasus
perilaku dalam keadaan kongkrit serta norma etika seperti apa yang seharusnya
dijadikan pedoman dalam hal itu. 'Fatwa' semacam itu dikumpulkan seperti
kumpulan putusan pengadilan dalam suatu sistematik yurisprudensi peradilan.
III. Penilaian Khusus
1. M. Busyro Muqoddas
Putusan:
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan
pelanggaran Kode Etik Pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa, M. Busyro
Muqoddas. Dengan demikian, terperiksa M. Busyro Muqoddas dinyatakan bebas/tidak
bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya.
2. Moch. Jasin
Putusan:
Komite Etik beranggapan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan
pelanggaran Kode Etik yang dilakukan terperiksa, Moch. Jasin, baik berupa
penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan MN sebagaimana yang dituduhkan.
Dengan demikian, Komite Etik menetapkan, saudara Moch. Jasin bebas/tidak
bersalah dari semua sangkaan yang dipersangkakan terhadapnya.
3. Chandra M. Hamzah
Putusan:
Komite Etik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan
pelanggaran Kode Etik oleh terperiksa Chandra M. Hamzah dengan 3 anggota Komite
menyatakan dissenting opinion.
Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda, namun perbedaan tersebut hanya
sebatas pada adanya pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh terperiksa.
Pada dasarnya menurut anggota Komite Etik yang berpendapat berbeda itu, sebagai
pimpinan KPK sudah sepatutnya dan seharusnya terperiksa berhati-hati.
4. Haryono Umar
Putusan:
Komite Etik berkesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan
pelanggaran Kode Etik oleh terperiksa Haryono Umar dengan tiga dissenting
opinion. Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda, perbedaan tersebut
adalah pelanggaran ringan yang telah dilakukan oleh terperiksa, mengingat
sebagai Pimpinan KPK sudah sepatutnya dan seharusnya terperiksa berhati-hati.
5. Ade Rahardja
Putusan:
Komite Etik menemukan adanya indikasi pelanggaran ringan yang dilakukan
terperiksa Ade Rahardja atas Kode Etik Pegawai KPK dengan dua dissenting
opinion. Komite Etik untuk selanjutnya merekomendasikan kepada Pengawasan
Internal (PI) untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
6. Bambang Sapto Praptomosunu
Putusan:
Komite Etik menemukan adanya indikasi pelanggaran ringan atas Kode Etik Pegawai
dengan tiga dissenting opinion. Tiga anggota Komite Etik berpendapat berbeda,
namun apa yang terjadi masih bisa ditolerir dalam Kode Etik pegawai. Komite
Etik untuk selanjutnya merekomendasikan kepada Pengawasan Internal (PI) untuk
diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
7. Johan Budi SP
Putusan:
Terperiksa Johan Budi SP bebas/tidak melakukan pelanggaran pidana maupun Kode
Etik Pegawai KPK. Keputusan ini diambil dengan suara bulat.
8. Rony Samtana
Putusan:
Terperiksa Rony Samtana bebas/tidak melakukan pelanggaran pidana maupun Kode
Etik Pegawai KPK. Keputusan ini diambil dengan suara bulat.
IV. Rekomendasi
A. Internal
1. Penilaian umum tentang KPK sebagai the only game in town dalam melawan
korupsi, pendapat bahwa KPK 'terkutuk' untuk berfungsi sebagai mercu suar
kependekaran penegakan hukum dalam jalur rule of law dan pengabdian pada UU,
Hukum, dan kemanusiaan, serta pendapat bahwa pengubahan suatu sistem tidak bisa
dilakukan dengan cara yang dipakai dalam sistem tersebut.
2. Setiap upaya pengubahan suatu sistem akan mengalami perlawanan dari mereka
yang lahir dan dibesarkan oleh sistem tersebut. Kepentingan yang tertanam
(vested interest) bila terancam, akan berkoalisi dalam usaha membasmi ancaman
yang dialaminya.
Perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi antara lain mengambil bentuk
penghembusan informasi tertentu melalui media ke dalam pasar berita,
keterangan, dan opini. Di dalam kultur pasar berita-info-isu-opini suatu berita
yang mengandung konflik atau potensi konflik, harganya tinggi. Berita yang
belum tentu benar, bahkan seringkali bohong, yang digelindingkan oleh media
dalam perputarannya memperoleh kredibilitasnya sendiri, terlepas dari
kebenaran.
Oleh sementara pihak, kampanye semacam ini disebut komunikasi politik. Judul
itu dewasa ini banyak mengandung unsur yang kita kenal sebagai 'pembunuhan
karakter' (character assassination).
3. Sinergi Kode Etik dan Kode Perilaku
Kode etik, atau Code of Ethics, menyangkut moral. Kode Perilaku, atau Code of
Conduct, adalah norma-norma perilaku. Kode Etik bersifat larangan dan suruhan
yang umum dan luas. Kode Perilaku berisi aturan-aturan tentang bagaimana kita
harus berkelakuan dalam beraneka-ragam situasi. Kode perilaku juga melarang dan
menyuruh.
Akan tetapi, berbeda dengan Kode Etik, pedoman perilaku memuat sanksi. Kode
Etik Pimpinan dan Pegawai KPK mencampur-adukkan norma moral dengan norma
kelakuan, sehingga pelanggaran aturan perilaku terkesan sebagai pelanggaran
moral hanya karena campuran itu berjudul Kode Etik.
Oleh karena itu, Komite Etik merekomendasikan, perlunya Kode Etik yang umum dan
tidak bersanksi dipisahkan dari Kode Perilaku yang mendetail dan pelanggarnya
dikenakan hukuman.
B. Eksternal
1. Penyebab pertama terjadinya korupsi adalah niat seseorang. Niat adalah sikap
jiwa seseorang untuk melakukan sesuatu sehingga ia erat kaitannya dengan apa
yang disebut sebagai “integritas”. Nilai-nilai yang ada dalam integritas
merupakan domain pendidikan, baik pendidikan rumah, pendidikan sekolah maupun
pendidikan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus secara serius
menangani mental dan integritas anggota masyarakat melalui pendidikan yang
secara utuh melahirkan anak didik yang berilmu pengetahuan, berketrampilan dan
berakhlak mulia.
Hal ini harus dimulai dengan penciptaan sistem yang komprehensif di mana
seseorang mulai masuk sekolah SD sampai PT, tidak menggunakan uang sogok dan
uang terima kasih. Proses seleksi dan pengangkatan guru dan dosen harus dalam
konteks menjadikan mereka sebagai seorang pendidik, bukan sekadar pengajar
sehingga mereka tidak menyalahgunakan dana BOS sebagai lahan korupsi yang subur
belakangan ini.
2. Penyebab kedua terjadinya korupsi adalah 'kesempatan' sehingga pemerintah
secara serius harus segera mengembangkan sistem administrasi dan tata kelola
pemerintahan yang mampu mencegah lahirnya “kesempatan” yang memicu
seseorang--pegawai atau pejabat-– melakukan korupsi. Baik korupsi karena
kebutuhan (corruption by need), korupsi karena serakah (corruption by greedy),
korupsi karena peluang (corruption by opportunity) maupun korupsi yang
telanjang (corruption by exposses).
Hal ini dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna dalam waktu yang
relatif tidak lama jika Kepala Pemerintahan bersikap tegas dalam mengendalikan
proses reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah dan lembaga negara.
3. Dari segi target yang ingin dicapai seorang koruptor, salah satu jenis
korupsi adalah yang dikenal sebagai politic corruption (korupsi politik), yaitu
korupsi yang dilakukan dalam proses pemilu, pilpres dan pemilu kada. Selain
itu, korupsi politik juga lahir dalam proses pembentukan undang-undang dan
Perda di mana kedua belah–-eksekutif dan legislatif-–terlibat secara
bersama-sama.
Oleh karena itu, kedua belah pihak hendaknya secara serius mendandani sistem
perpolitikan nasional melalui undang-undang partai politik, Pemilu, Pilpres,
dan Pemilu kada sedemikian profesional, adil, dan demokratis sehingga tidak
terjadi upaya pengumpulan dana secara haram oleh parpol, caleg, capres, dan
calon pemerintah daerah.
4. Dalam upaya mendukung sistem perpolitikan nasional yang sehat sebagaimana
butir tiga di atas, pihak legislatif juga harus menyempurnakan Kode Etik
anggota DPR/DPRD sehingga anggota terelak dari perbuatan dan perilaku tercela.
Baik dalam penampilan sebagai calo anggaran, pelaksana proyek atau pun secara
bebas melakukan pertemuan secara tidak patut dengan pihak-pihak di luar kantor
DPR/DPRD yang berpotensi timbulnya konflik kepentingan yang bertentangan dengan
norma-norma kepatutan dalam berpemerintahan dan bernegara.
Jakarta, 5 Oktober 2011
Komite Etik KPK
1. Abdullah Hehamahua (Ketua)
2. Said Zainal Abidin (Wakil Ketua)
3. Ahmad Syafii Maarif (Anggota)
4. Mardjono Reksodiputro (Anggota)
5. Nono Anwar Makarim (Anggota)
6. Dr. Sjahruddin Rasul (Anggota)
7. Bibit Samad Rianto (Anggota)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/