SP 11 Maret Bukan Benda Sejarah, Itu Cuma Formalitas Konstitusi !!!
Bangsa Indonesia sudah banyak menderita, sudah banyak berkorban, sudah banyak
diabaikan nasibnya, kesejahteraannya, pendidikannya, masa depannya,
kebebasannya, dan keamanannya.
Sukarno secara ilegal, secara inkonstitusionil telah mengangkat dirinya sendiri
sebagai presiden seumur hidup dan sebagai Mandataris yang tidak bisa diganti.
Indonesia bukanlah kerajaan, Sukarno bukanlah raja sehingga perbuatannya tidak
bisa didiamkan harus segera dihentikan, dengan cara apapun Sukarno harus
diganti, pimpinan negara harus diambil alih, resiko ini diambil oleh pimpinan
ABRI, oleh para politik, mahasiswa dan rakyat banyak meskipun resikonya akan
menimbulkan kekacauan hebat dan chaos.
Namun syukur alhamdulilah, Suharto cs mampu mengatasi resiko2 ini bersama
seluruh rakyat Indonesia. Karena memang Sukarno waktu itu sudah lemah, sudah
tidak berwibawa, sudah tidak ada kekuatan yang menunjangnya bahkan pasukan
pengawalnya Cakrabirawa-pun sudah dibubarkan secara paksa tanpa jatuh korban
sama sekali.
Jadi memang, pemerintahan tidak bisa dipercayakan kepada seorang yang tidak
lagi berkuasa seperti halnya Sukarno waktu itu, ketujuh jendralnya sudah
berhasil disingkirkan, sedangkan bukan hal yang sulit untuk juga menyingkirkan
Sukarno, yang sulit justru apa yang terjadi setelah Sukarno disingkirkan
ibaratnya anjing2 yang berebut tulang, syukur ini tidak terjadi berkat adanya
SP 11 Maret disusul shock terapi pembantaian massal semua simpatisan Sukarno
diseluruh Indonesia.
Jatuhnya korban cuma 10 sampai 20 juta jiwa simpatisan Sukarno bukanlah harga
yang mahal kalo dibandingkan untuk menyelamatkan 200 juta rakyat Indonesia.
Demikianlah, kalo Sukarno mengangkat dirinya menjadi presiden seumur hidup
melalui pengesyahan Mandataris MPR Sementara, JELAS INI INKONSTITUSIONAL, INI
MELANGGAR AKIDAH KETATA NEGARAAN. Karena MPR sementara tidak mungkin bisa
mengesyahkan UU atau pengangkatan yang definitif (yang tidak sementara). Maka
generasi penerus ternyata tidak mau mengikuti cara2 kotor Sukarno, oleh karena
itulah harus melalui prosedur konstitusi sehingga syah segalanya. Dan itu
dimulai dari SP 11 Maret yang menunjuk Suharto sebagai bertanggung jawab
terhadap keamanan negara ini. Selanjutnya, MPR sementara dibubarkan dan
dibentuk MPR sejati yang bukan sementara sehingga semua keputusannya menjadi
konstitusional.
Jadi salah dan tidak benar siapapun yang menuduh SP 11 Maret itu tidak
konstitusional, karena justru untuk menegakkan konstitusi itulah diperlukan
adanya SP 11 Maret ini sehingga semua keputusannya syah dibandingkan keputusan
dan UU dizaman Sukarno yang diberlakukan olehnya sebagai Mandataris dari MPR
sementara.
Semua yang sifatnya sementara tidak mungkin bisa syah, sedangkan SP 11 Maret
bukan keputusan sementara tetapi keputusan definitif yang diterima oleh para
pimpinan ABRI yang bertanggung jawab atas keamanan negara ini.
Jadi tidak masalah apakah SP 11 Maret ini palsu, dipalsukan, cuma copyan dlsb,
itu bukan hal yang penting karena hal yang paling penting adalah diterima
formal oleh politisi maupun pemimpin2 dalam ABRI yang bisa mencegah terjadinya
gontok2an.
JADI SP 11 MARET BUKANLAH BENDA SEJARAH, TIDAK PUNYA NILAI SEJARAH, MELAINKAN
HANYA MERUPAKAN PERIODE PERANTARA YANG MEMBAWA NEGARA KITA YANG TIDAK
KONSTITUSIONAL DIBAWAH SUKARNO MENJADI NEGARA KONSTITUSIONAL DIBAWAH SIAPAPUN
PENGGANTINYA.
> "ajeg" <ajegilelu@...> wrote:
> Ketika mendengar Supersemar asli
> diserahkan Pangkostrad Soeharto
> ke bawahannya (Moerdiono) untuk
> disimpan / diarsipkan, Pak Umar
> Said termasuk yang penasaran dengan
> kabar ini. Semoga sekarang beliau
> bisa mendengarnya langsung dari
> Moerdiono..
Untuk apa SP 11 ini diurusin ??? Saya masih ingat dengan jelas koq bahwa dengan
cara apapun Sukarno HARUS turun karena ekonomi RI sudah hancur dibawah
pemerintahannya.
Jadi sebenarnya enggak perlu SP11 ini, tapi karena konstitusi mempersyaratkan
formalitas maka dibuatlah SP 11 ini.
Jadi tanpa atau dengan SP 11 ini tetap tidak berubah, Sukarno harus turun
siapapun penggantinya tak perlu dipikirkan, rakyat sudah tidak bisa menanggung
derita lagi.
Jadi sekali lagi, SP 11 Maret ini hanyalah formalitas konstitusi agar Sukarno
turun secara formal sehingga pemerintahan tidak vakuum ada kontinuitasnya.
Karena tanpa SP 11 Maret akan terjadi kevakuuman pemerintahan sehingga terjadi
chaos yang lebih banyak korban yang akan jatuh.
Karena mencopot jabatan Sukarno tanpa SP 11 Maret, akan menimbulkan chaos
dimana para jendral saling berebut kekuasaan. Agar hal ini tidak terjadi, maka
sebelum SP 11 ini diterbitkan, harus ada kesamaan visi dalam ABRI dulu untuk
menyetujui siapa yang ditugaskan mengambil alih sementara. Itulah sebabnya,
Suharto lah yang sementara ditunjuk sebagai pengemban SP 11.
Suharto tidak bisa langsung diangkat jadi presiden, karena seniornya pun masih
ada yaitu Nasution. Jadi kalo secara langsung saja Suharto mengambil alih
kekuasaan Sukarno, meskipun berhasil, bisa jadi Nasution akan mengerahkan
simpatisannya juga untuk mendukung dirinya, dan dalam perebutan bersenjata,
belum tentu Suharto bisa keluar sebagai pemenangnya apalagi Sarwo Edhie sebagai
ujung tombak pun lebih menghormati Nasution daripada Suharto.
Demikianlah, sekali lagi, jangan lah mempersoalkan SP 11 Maret, apakah ini
palsu, apakah ini copy-an, itu tidak perlu karena tujuannya cuma formalitas
konstitusi yang tidak ada harganya dan tidak ada nilai sejarahnya untuk
disimpan.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/