Refl: Mengapa aneh, tidak ada yang aneh di Negara Kleptokrasi Republik 
Indonesia (NKRI)! Bukankah kalau manusia NKRI dianggap binatang maka tentu saja 
dokter binatang (sin: hewan) patut dipakai. Selain itu bukankah ini juga suatu 
kemajuan besar hasil kemerdekaan yang dicapai. Indonesia raya merdeka, merdeka, 
tanahku negeriku...... merdeka 66 tahun. Makin umur panjang makin banyak 
kemajuan baru, hehehehe!


http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10930957


Aneh, Dokter Hewan Jadi Kepala Dinas Kesehatan (Manusia) 


berita2.com (Ponorogo, Jawa Timur): Mutasi pejabat pemrintah daerah Ponorogo 
yang dilaksanakan 5 Oktober 2011 lalu, masih menyisakan persoalan. Yang menjadi 
sorotan tajam adalah diangkatnya seorang dokter hewan, dr. h Sapto Jatmiko, MM, 
menjadi kepala dinas kesehatan, menggantikan dr Andi Nurdiana, yang kini 
menjabat staf ahli bupati..

Akibatnya, Organisai kesehatan pada tingkat Ponorogo yaitu Ikatan Dokter 
Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Indonesia, 
Ikatan Apoteker Indonesia, Pesatuan Ahli Gizi Indonesia, Himpunan kesehatan 
Lingkungan dan Ikatan Bidan Indonesia sempat melakukan protes keras beberapa 
hari yang lalu. Organisasi bidang kesehatan itu bahkan dikabarkan akan 
melakukan aksi unjuk rasa untuk mengingatkan Bupati, Rabu (12/11/2011). Namun, 
hingga siang hari, aksi tersebut tak dilaksanakan.

Ketua DPRD Ponorogo, Agus Widodo saat ditemui seusai mengikuti upacara 
memperingati HUT Provinsi Jawa Timur, di Pendopo Kabupaten, Rabu (12/11/2011) 
mengatakan, telah terjadi gejolak atas hasil mutasi yang dilakukan pemerintah 
daerah beberapa waktu yang lalu.

Sehingga pihaknya meminta Komisi A DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan 
untuk segera melakukan klarifikasi. “Salah satunya bisa dilakukan hearing utnuk 
menyelesaikan persoalan tersebut,” tandas politisi dari PDIP tersebut.

Sementara beberapa waktu yang lalu, dr. Praminto Nugroho, SpM, Ketua Ikatan 
Dokter Indonesia Ponorogo sempat mengungkapkan, pengangkatan dokter hewan telah 
menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.

Aturan itu adalah UU Republik Indonesia No. 36/2009 pada pasal 33 terkait 
kesehatan. Pasal tersebut menyatakan setiap pimpinan penyelenggara fasilitas 
kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi di bidang kesehatan masyarakat. 
Aturan lain adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 971/2009 mengenai Kompetensi 
Pejabat Struktural Kesehatan.

“Dalam aturan terebut menyatakan Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan harus 
memiliki latarbelakang pendidikan sarjana kesehatan strata 2 di bidang 
kesehatan masyarakat,” terangnya.

http://www.berita2.com/daerah/jawa-t...n-manusia.html

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke