Islam pun Harus Merujuk Kepada HAM !!!!
                                       
Salah besar kalo anda sebagai muslim merujuk tindak tanduk anda kepada Syariah 
Islam.

Sering para ulama besar Islam menyalah artikan HAM dan Demokrsi. Mereka 
manganggap HAM dan Demokrasi bisa diterima selama tidak melanggar Hukum Islam.  
Ini pemahaman yang salah, karena justru sebaliknya, bahwa hukum dan agama Islam 
boleh dijalankan sejauh tidak melanggar HAM.  Artinya kalo hukum dan agama 
Islam melanggar HAM maka hal ini tidak boleh digunakanl.

Syariah Islam atau ajaran Islam diperbolehkan selama tidak melanggar HAM 
begitulah rumusnya, begitulah dalilnya bukan terbalik.

Masih banyak mayoritas Islam yang salah karena beranggapan bahwa nilai2 HAM 
boleh diamalkan selama tidak melanggar kaidah Islamnya.

Yang harus dan wajib diketahui setiap muslimin didunia adalah, bahwa semua 
negara yang menjadi anggauta PBB diwajibkan menanda tangani HAM dan demokrasi.  
Jadi tidak ada satupun negara yang menolak menanda tangani ajaran luhur yang 
tertera dalam HAM ini.

Lalu apa artinya semua negara anggauta PBB itu menanda tangani nilai2 Universal 
HAM ???

Camkan lah, itu artinya bahwa semua negara2 anggauta PBB berkewajiban 
menegakkan HAM dan Demokrasi, artinya semua negara2 didunia meskipun ber-beda2 
hukumnya tetap punya satu rujukan yaitu HAM dan Demokrasi bukan Islam dan Quran.

Setiap orang, setiap negara, dan setiap pemerintahan boleh mengembangkan budaya 
atau agamanya masing2, tapi apabila sudah menyangkut kepada hukuman, pengadilan 
dan hak2 individu, maka kesemuanya ini HARUS merujuk kepada HAM dan Demokrasi 
bukan kepada Syariah Islam dan AlQuran.

Kehidupan beragama harus dilandasi HAM dan Demokrasi bukan dengan memaksakan 
hukum agamanya masing2 meskipun dinegara yang berhukum Syariah.

Hukum agama dalam sebuah negara agama hanyalah tata caranya dan protokoler-nya 
saja yang menggunakan cara2 agama, tetapi menyangkut keadilan hukumnya dan 
pelaksanaan hukumannya selalu merujuk kepada HAM dan Demokrasi.

Contohnya, sengaja makan daging babi dinegara Islam adalah pelanggaran hukum 
Islam, maka karena negara berhukum Syariah, boleh si pelanggar ini diadili 
untuk dihukum denda kalo dia mampu membayarnya.  Tapi tidak boleh dihukum 
penjara karena makan daging babi adalah hak azasi individu yang harus 
dilindungi bukan malah dilanggar.

Contohnya, berzina dalam hukum Syariah harus dihukum mati, tapi karena 
rujukannya adalah HAM dan Demokrasi, maka berzina itu tidak boleh dihukum mati 
karena menyangkut hak pribadi yang harus dilindungi bukan malah dilanggarnya. 
tapi karena hukum Syariah melarangnya, maka si pelaku bisa saja didenda tanpa 
harus ditangkap, dipenjara apalagi dihukum mati.

Demikianlah, hukum agama harusnya sudah sama2 disetujui oleh semua negara2 
Islam hanya sebagai protokolernya saja bukan sebagai eksekusi penegakkan 
keadilan seperti yang banyak disalah mengerti dan disalah gunakan oleh semua 
negara2 Islam saat ini, karena mereka sudah dengan suka rela masuk menjadi 
anggauta PBB dengan menandatangani kesediaan menegakkan HAM dan Demokrasi.

Pelanggaran HAM dan Demokrasi selalu dikenakan sanksi hukum Internasionalnya 
yang pasti merugikan negara dan rakyat negara yang bersangkutan.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke