http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/11/05/brk,20111105-365055,id.html

Masih Ada 44 TKI yang Terancam Hukuman Mati 
Sabtu, 05 November 2011 | 18:49 WIB
Besar Kecil Normal 
 
Ilustrasi hukum pancung. diary.ru




TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Pembelaan Tenaga Kerja 
Indonesia Humphrey Djemat mengungkapkan masih ada 44 TKI di Arab Saudi yang 
terancam hukuman mati. Sebagian besar di antaranya masih menjalani proses 
pengadilan. “ Ada juga yang dapat pemaafan enam orang, sekarang sedang diurus 
masalah administrasinya,”ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu 5 November 2011.



Dari angka itu, katanya, hanya ada tiga TKI yang terbilang kritis karena belum 
mendapatkan pemaafan dari keluarga korban agar bebas dari hukuman mati. Mereka 
adalah Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat, Satinah TKI asal 
Ungaran, Jawa Tengah, dan Siti Zaenab TKI asal Madura, Jawa Timur.



Untuk Tuti yang dinyatakan bersalah karena membunuh majikanya yang berbuat 
asusila nasibnya hingga kini belum jelas. Tuti dikabarkan akan menjalani 
eksekusi hukuman pancung pada hari Idul Adha. Pihak keluarga korban juga hingga 
kini belum memberikan pemaafan yang menjadi syarat satu-satunya pembebasan.



Namun pemerintah, klaim Humphrey, masih terus melakukan upaya mendapatkan 
permintaan maaf dari keluarga korban. “Saat ini sedang dilakukan proses 
pembicaraan melalui kepala suku ke keluarga majikan supaya mau diberikan 
pemaafan,”katanya.



Sedangkan untuk Satinah, proses negosiasi juga masih berlanjut meski keluarga 
sudah bersedia memberikan pemaafan. Satinah juga mendapatkan perpanjangan waktu 
hingga empat bulan untuk berunding soal besar uang pengganti diyat. “Keluarga 
minta terlalu besar jadi perundingan ditunda untuk menentukan diyatnya,” jelas 
Humphrey.

Untuk TKI Siti Zaenab yang mendapat vonis pancung sejak tahun 1999 juga serupa. 



Meski proses pengadilan telah selesai dan menjatuhkan vonis mati kepada Siti 
Zaenab tapi permintaan pemaafan masih dilakukan. Namun sayangya, untuk Siti 
Zaenab permintaan maaf harus menunggu anak keluarga korban yang masih berusia 
di bawah umur sehingga tidak diperbolehkan mengambil keputusan.”Masih tunggu 
2-3 tahun lagi,”tuturnya.



Di luar itu, lanjut Humphrey, proses pengadilan belum berkekuatan tetap. 
Beberapa diantaranya juga menjalani proses pengadilan ulang. Atas sejumlah TKI 
yang terancam hukuman mati pemerintah telah menunjuk pengacara tetap bagi TKI 
di Arab Saudi dan Malaysia. “Semua biaya pendampingan ditanggung seluruhya oleh 
pemerintah,"katanya





RIRIN AGUSTIA

Berita terkait
  a.. Nasib Dua TKW, SBY Belum Terima Balasan Arab Saudi 
  b.. Hukuman Mati Dinilai Cederai Perjuangan TKI 
  c.. Kontras Tolak Hukuman Mati Masuk RUU Tipikor 
  d.. Habis Darsem, Bebaskan Zaenab dan Satinah 
  e.. Prancis Syok Mendengar Hukuman Pancung TKI 
  f.. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke